Meski Istri Harus Patuh, Suami Tak Boleh Memaksa Istrinya Tinggal Bersama Keluarganya?
Gambar ilustrasi diolah dari boombastis.com
Sering kita jumpai...
Dengan alasan itri harus patuh, banyak suami memaksa istri untuk tinggaal bersama orangtua suami. Bahkan kemudian banyak istri merasa tak nyaman dan tertekan.
Padahal, menyerupai inilah hukumnya dalam islam!
"Pondok Mertua Tak Selalu Indah".
Sejak diucapkannya ijab kabul, tanggung jawab seorang istri beralih dari orang renta atau wali kepada suami. Segala sesuatu perintah suami sepanjang tidak bermaksiat kepada Allah SWT sebisa mungkin dipatuhi. Salah satunya jikalau suami menginginkan sang istri tinggal bersama mertuanya.
Namun, posisi dilema pun sering terjadi manakala sang istri menolak tinggal bersama mertua. Konflik antara istri dan mertua menjadi alasan tidak nyaman mempunyai dapur bersama dalam dua keluarga.
Lalu bolehkah seorang istri menolak tinggal bersama sang mertua?
Dilansir dari republika.co.id, dikala terjadi permasalahn semacam ini, Syekh Ibnu Utsaimin menyarankan beberapa hal, diantaranya:1. Sang suami kala memutuskan untuk tinggal bersama orang tuanya sesudah menikah juga mesti mempertimbangkan aspek kebutuhan istrinya.
Sehingga permasalahan yang muncul jikalau istri menolak tinggal mesti diselesaikan dengan dasar cinta kasih.
2. Jika kemudian sudah tinggal bersama dan terjadi konflik, maka sang suami melunakkan baik perilaku istri maupun keluarganya.
Kemudian menegur siapa saja yang zalim dan melanggar hak saudaranya. Namun jikalau upaya islah antara istri dan keluarga suami menemui jalan buntu, maka disarankan supaya dipisah kawasan tinggal antara istri dan mertua.
Dengan catatan, ujar Syekh Ibnu Ustaimin, tidak memutus silaturahim antara istri dan keluarga mertua. Bahkan disarankan kawasan tinggalnya berdekatan dengan orang tuanya tersebut.
3. Di sisi lain, jikalau hak kepatuhan seorang istri beralih kepada suami begitu juga dengan hak untuk mencukupi kebutuhan istri, termasuk kawasan tinggal.
Secara eksplisit, Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 81 mengharuskan suami menyediakan kawasan tinggal untuk istrinya.
Kategori kawasan tinggal yang diatur dalam KHI yaitu layak untuk melindungi istri dan anak-anaknya dari gangguan pihak lain. Diwajibkan pula suami untuk melengkapi kawasan kediaman sesuai dengan kemampuan dan disesuikan dengan lingkungan kawasan tinggal.
Memberi kawasan tinggal sesuai kemampuan didasarkan pada ayat Quran surah al-Baqarah ayat 233. "Dan kewajiban seorang ayah memberi makan dan pakaian kepada ibu (istri) dengan cara yang baik. Seseorang tidak dibebani melainkan berdasarkan kadar kesanggupannya."
Selain itu, khusus kawasan tinggal Allah SWT menegaskan, "Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kalian bertempat tinggal berdasarkan kemampuan kalian dan janganlah kalian menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka." (QS at-Thalaq [65]: 6).
Para ulama memasukkan kawasan tinggal sebagai nafkah.
Dalam Mu’jamul Wasith batasan nafkah yaitu apa-apa yang dikeluarkan suami untuk keluarganya berupa makanan, pakaian, kawasan tinggal, dan yang selainnya.Nafkah juga meliputi pemenuhan kebutuhan batin atau biologis istri. Dari aneka macam dalil diatas, hal yang juga patut diperhatikan sang istri yaitu santunan nafkah sesuai dengan kadar kemampuan sang suami.
Demikian, Wallahu A'lam.
Related Posts