Ayat Al Qur'an Yang Membuktikan Aturan Pancung, Eksekusi Paling Kejam Berdasarkan Islam


hukum pancung via news.detik.com

Apakah memang ada ayat Al Qur'an yang membolehkan sanksi pancung? Faktanya di Saudi Arabia ada dan telah diterapkan sanksi pancung!

Dalam Al-Qur'an, Allah mengungkapkan kabar baik bahwa Ia telah memilih setiap kejadian yang terjadi hanyalah demi kebaikan hamba-Nya yang benar, dan tidak ada yang harus menjadi kesedihan atau kesulitan bagi mereka. Adapun hadits aturan pancung yang baiknya diketahui oleh umat Islam.

Kenapa harus aturan pancung? Hukuman pancung dahulu dianggap sebagai salah satu cara terhormat untuk mati bagi seorang bangsawan, yang beranggapan bahwa sebagai prajurit, sudah seharusnya berharap mati dengan tebasan pedang dalam situasi apa pun.

Apa sanksi pancung? Qishash atau aturan pancung merupakan aturan yang dijatuhkan pada pelaku setara dengan kejahatan yang sudah diperbuat, contohnya melaksanakan pembunuhan atau mematahkan gigi. Pelaku kejahatan akan menerima sanksi yang sesuai dengan perbuatan apabila pihak keluarga dari korban tidak memperlihatkan maaf untuk pelaku. Bagaimana aturan pancung berdasarkan Al Quran?

Hukum pancung berdasarkan Islam sudah ditetapkan Allah SWT sebagai hifzh an-nafs atau menjaga jiwa menyerupai yang tertulis dalam firman Allah SWT,

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, biar kau bertakwa.” (QS. Al Baqarah [2]: 179).

Firman tersebut mengartikan kalau aturan qishash diberikan untuk siapa saja yang melukai dan juga membunuh orang lain yang akan memperlihatkan dampak pada keamanan setiap jiwa yang ada di dalam aturan Islam. Semua orang tidak sanggup melukai bahkan membunuh sesama lantaran semua itu mempunyai konsekuensi aturan qisash.

Hal tersebutlah yang diperlukan akan menjadikan efek jera (zawajir) kepada siapapun. Sebab pelaksanaan aturan qishash haruslah dilakukan di hapadan khalayak umum.

Selain terdapat aspek zawajir juga terdapat aspek jawabir yakni mengampuni si pelaku kejahatan dari sanksi di akhirat. Aspek kedua inilah yang tak terdapat di aturan mananpun selain aturan Islam.

Nabi SAW pernah bersabda diriwayatkan dari Ubadah bin Shamit ra ia berkata: suatu ketika kami bersama Rasulullah SAW dalam sebuah majlis, kemudian Beliau bersabda:

“Berbai’atlah kalian kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah SWT dengan suatu apa pun, tidak berzina, tidak mencuri, tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah SWT kecuali dengan (jalan yang) benar. Siapa diantara kalian yang memenuhinya maka pahalanya dari Allah SWT, dan siapa yang melanggarnya kemudian dieksekusi (di dunia) maka sanksi tersebut sebagai tebusan baginya (untuk sanksi di akhirat). Dan siapa yang melanggarnya kemudian Allah tutupi (dari sanksi di dunia), maka keputusannya di tangan Allah SWT, kalau Dia menghendaki akan mengampuninya, dan kalau menghendaki akan menghukumnya.” (HR. Al Bukhori dan Muslim, dengan lafazh milik Muslim)

Hukuman qishash ini berperan sebagai komplemen dari larangan Allah SWT untuk membunuh sesama muslim, contohnya di dalam firman-Nya:

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا * يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا * إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا * وَمَنْ تَابَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مَتَابًا

“dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melaksanakan yang demikian itu, pasti Dia menerima (pembalasan) dosa(nya). (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari selesai zaman dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam Keadaan terhina. kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan yaitu Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. dan orang-orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, Maka Sesungguhnya Dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya.” (QS. Al-Furqon [25]: 68-71)

Fakta Hukum Pancung

ilustrasi fakta aturan pancung via tirto.id

Berbagai jenis sanksi mati telah banyak dikenal di beberapa negara besar. Namun, beberapa aturan tersebut telah dihapuskan lantaran dinilai tidak sesuai dengan perikemanusiaan. Berikut ini beberapa fakta ilmiah soal aturan pancung sebagai jenis sanksi mati yang paling manusiawi:

1. Orang yang dieksekusi pancung lebih cepat mati kurang dari 8 detik                                    Sebagaimana penelitian dr. Francis Crick bahwa insan akan eksklusif tidak sadarkan diri beberapa detik sehabis kepalanya dipenggal, adapun gerakan kecil menyerupai menutup mata, mulut, atau ekspresi pada wajah lainnya merupakan sisa-sisa fatwa listrik pada badan yang terjadi tanpa ada bentuk kesadaran.

2. Lidah tidak hingga terjulur keluar
Pelaku yang dikenakan aturan pancung tidak hingga menjulurkan lidahnya keluar sehingga tidak memperlihatkan ekspresi yang mengerikan. Berbeda kalau pelaku dikenakan aturan gantung, pelaku gres akan tewas sekitar 18 detik kemudian ditambah dengan rasa sakit yang amat luar biasa ditandai dengan mata melotot, pengecap terjulur, sperma keluar pada pria, sel telur pecah pada wanita, dan kedua kakinya/lututnya terkatup. Hal ini dibuktikan dari banyak sekali sanksi aturan gantung di beberapa negara. Hukum ini pertama kali diterapkan di Persia 2500 tahun lalu, walaupun demikian masih banyak Negara yang menerapkan aturan gantung, menyerupai di Jepang.

3. Mata tidak hingga melotot
Mata melotot tidak akan dialami oleh pelaku kejahatan yang dikenakan aturan pancung. Berbeda dengan aturan mati dengan cara mendudukkan pelaku pada dingklik listrik. Hukum ini pernah diterapkan di Amerika Serikat. Kemmler yaitu orang yang pertama kali mencicipi sanksi ini lantaran membunuh istrinya. Dia dijatuhi sanksi mati dengan dingklik listrik dengan tegangan sekitar 700 volt dan dieksekusi pada 6 Agustus 1890.

Ketika arus listrik disengatkan ke tubuhnya selama 17 detik, Kemmler terbakar, namun sanksi ini gagal sehingga tidak mati. Kembali dingklik menyetrum dengan kekuatan 1.020 volt, hingga asap keluar dari kepalanya. Kemmler alhasil mati dengan badan habis terbakar, itulah yang menimbulkan Amerika serikat menghapuskan sanksi jenis itu.

4. Sperma dan Sel telur tidak Keluar
Pelaku kejahatan yang dieksekusi pancung tidak akan hingga mengeluarkan sperma atau sel telur. Pasalnya, menyerupai klarifikasi Crick, pancung eksklusif memutus tiga susukan utama dalam organ insan yaitu otak, pernafasan, dan susukan cerna.

5. Menimbulkan efek jera 
Hukum pancung yang secara ilmiah telah dibuktikan sanggup ‘membunuh’ seketika, ternyata menyisakan kekhawatiran bagi sebagian orang. Pasalnya, mereka membayangkan hanya dalam satu tebasan, kepala pelaku kejahatan eksklusif putus dan menghilangkan nyawa dalam sekejap. Karena itulah, di sebagian negara sanksi ini masih terus diterapkan lantaran terbukti sanggup menjadikan efek jera.


ilustrasi proses aturan pancung via voaindonesia.com

Bagaimana proses aturan pancung? Pada proses aturan pancung, korban lebih cepat tewas kurang dari 8 detik. Maka tentunya si pelaku lebih cepat mencicipi penderitaanya. Karena pasokan oksigen yang dibawa darah keotak otomatis terhenti. Maka ketika terputusnya leher otak sudah tidak merespon atau melaksanakan perintah lagi lewat syaraf-syaraf,baik yang menuju otak maupun yang akan menuju tubuh.

Apakah aturan pancung melanggar HAM? Dikutip dari dialeksis, Komisioner bidang Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) Mohammad Choirul Anam angkat bicara terkait wacana penerapan Hukum pancung di Aceh. Dirinya menyatakan penerapan aturan pancung bertentangan dengan prinsip hak asasi insan (HAM).

Choirul menyebut meski Aceh berstatus wilayah khusus yang sanggup menerapkan Syariat Islam, namun tetap tunduk pada  prinsip-prinsip hak asasi insan (HAM).

Choirul tak hanya menyoroti wacana penerapan aturan pancung. Hukum lain di Aceh yang melibatkan kekerasan fisik menyerupai sanksi cambuk, pun dipandangnya bertentangan dengan prinsip HAM.Dia menyebut di sejumlah negara, aturan pancung dan aturan lain yang melibatkan kekerasan fisik sudah mulai ditinggalkan.

Astagfirullah, Inilah 5 Jalan Menuju Neraka yang Amat Banyak Diminati Menurut Al-Quran

Demikian ulasan wacana hukum pancung yang sanggup kami sampaikan. Semoga ulasan kali ini sanggup menambah gosip Islami untuk Anda, khususnya mengenai sanksi mati. Mohon maaf kalau ada kekurangan ataupun kesalahan.
Related Posts