Meski Tersembunyi, Bolehkah Perempuan Menggunakan Gelang Kaki? Begini Hukumnya Dalam Islam


Gambar dilansir dari lillysuryanimisterius.blogspot.com

Takbisa dipungkiri, alasannya yakni alasan kecantikan dal lain sebagainya para perempuan menghiasi diri dengan banyak sekali komplemen pada tubuhnya.

Namun yang jadi pertanyaan, bolehkah perempuan menggunakan komplemen di kaki?

Begini dalilnya!

Berikut yakni pertanyaan dan juga tanggapan yang telah kami rangkum dari konsultasisyariah.com, wacana aturan perempuan yang menggunakan gelang kaki.

Semoga menambah keilmuan kita terhadap hukum-hukum islam, serta setiap perbuatan yang kita lakukan nantinya tidak menjadi dosa yang tak disadari.

:

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Ustadz.

Bagaimana hukumnya perempuan menggunakan gelang kaki emas berdasarkan Islam? Boleh apa tidak?

Dari: Sodikin

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Allah berfirman,

وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ

…janganlah para perempuan itu menghentak-hentakkan kakinya semoga diketahui komplemen yang mereka sembunyikan.” (QS. An-Nur: 31)

:

Ath-Thabari membawakan riwayat dari al-Mu’tamir, dari ayahnya, bahwa Hadzrami berpendapat, ada seorang perempuan yang menciptakan gelang kaki dari perak dan diberi gemercing. Ketika melewati sekelompok laki-laki, ia menggerakkan kakinya dan muncullah bunyi gemercing. Kemudian Allah menurunkan ayat ini (Tafsir ath-Thabari, 19:164).

Ayat ini mengatakan bahwa komplemen gelang kaki semacam itu sudah ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dikenakan oleh wanita.

Allah tidak melarang untuk menggunakan gelang kaki itu, namun Allah melarang membunyikan gelang kaki itu di hadapan lelaki yang bukan mahram, sehingga menjadi sumber firnah bagi lelaki lain.

:


Dalam Fatwa Muslimah dinyatakan,

يجوز للمرأة  لِبْسُ الخُلْخَالِ في السَّاق للجَمَالِ ، لكن لا تُحَرّكُهُ أمام الأجانِبِ لتُظْهِر ذلك لهم

Dibolehkan bagi perempuan untuk menggunakan gelang kaki di betis untuk kecantikan. Namun dihentikan digerakkan di depan lelaki yang bukan mahram, untuk menampakkan bunyi itu di hadapan mereka (Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, 1:469).

Kesimpulan: Wanita boleh menggunakan komplemen ataupun gelang pada kaki mereka, yang tidak diperbolehkan dalm islam yakni menampakkan serta membunyikan gelang tersebut dihadapan pria yang bukan mahramnya.

Demikian, Wallahu A'lam.