Nasib Pilu Tuti Tursilawati, Buruh Indonesia Yang Dihukum Mati Oleh Pemerintah Arab


Tuti Tursilawati, buruh migran Indonesia yang di sanksi mati pemerintah Arab (foto: tribunnews.com)

Miris...

Buruh migran Indonesia, Tuti Tursilawati, dieksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi pada Senin, 29 Oktober 2018.

Menurut Direktur Eksekutif Migrant Care, Tuti dieksekusi mati tanpa ada pemberitahuan resmi kepada pemerintah Indonesia.

Berikut kronologi selengkapnya!

Arab Saudi mengeksekusi mati Tuti Tursilawati pada Senin (29/10), sesudah tenaga kerja Indonesia asal Majalengka itu menjalani proses aturan selama kurang lebih delapan tahun di negara Timur Tengah tersebut.

Menurut Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah, Tuti Tursilawati telah dieksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi tanpa pemberitahauan kepada pemerintah Indonesia.

"Kemarin pagi jam 9 waktu Arab, Tuti Tursilawati dieksekusi mati di Arab Saudi tanpa notifikasi kepada pemerintah Indonesia." Anis menuliskannya di akun Facebooknya, Selasa, 30 Oktober 2018.

Senada dengan Anis, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal juga menyampaikan hal yang sama.

Berikut kronologi kejadian sampai Tuti harus dieksekusi pancung:

1. Ditangkap oleh otoritas Saudi pada Mei 2010


Tuti Tursilawati - Twitter/Wahyu Susilo

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal, menyampaikan wanita kelahiran 1984 tersebut ditangkap oleh otoritas Saudi pada Mei 2010 karena dituduh melaksanakan pembunuhan berencana terhadap majikannya, Suud Mulhak Al Utaibi.

2. Kerap menerima pelecehan

Suud dikabarkan kerap melaksanakan pelecehan terhadap Tuti.

Iqbal menyampaikan Tuti melaksanakan pembunuhan terhadap Suud ketika pria itu sedang tidak melaksanakan kekerasan sehingga tidak sanggup dijadikan sebagai pembelaan.

"Betul bahwa Tuti memang pernah mengalami harassment. Namun, pada ketika Tuti melaksanakan pembunuhan tersebut, beliau sedang tidak menghadapi pelecehan dari sang majikan sehingga tidak sanggup dianggap sebagai defense," tutur Iqbal dalam jumpa pers di Kemlu RI, Selasa (29/10).

Iqbal menyampaikan Tuti membunuh Suud, yang sudah lanjut usia, dengan memukul memakai kayu yang disebut sudah disiapkannya. Tuti memukul Suud dari belakang sampai tidak sadarkan diri.

Karena itu, hakim memutuskan bahwa Tuti telah merencanakan pembunuhan tersebut.

3. Pada 2011, hakim memvonis Tuti sanksi mati had gillah atau mati mutlak

Had gillah merupakan salah satu tingkatan sanksi mati tertinggi di Saudi sesudah qisas dan takzir karena tidak sanggup diampuni oleh raja atau bahkan keluarga korban.

"Kalau divonis sanksi mati had gillah berarti yang sanggup memaafkan hanya Allah SWT. Kalau qisas dan takzir kan masih sanggup diampuni dengan diyat atau pengampunan raja dan keluarga," tutur Iqbal, menyerupai dilansir dari cnnindonesia.com

4. Upaya pemerintah Indonesia

Meski vonis Tuti sudah inkrah, pemerintah terus berupaya meminta Saudi meringankan sanksi Tuti.

Iqbal menyampaikan KJRI di Jeddah terus melaksanakan pendampingan kekonsuleran terhadap Tuti semenjak 2011-2018.

Dia juga menyampaikan KJRI memfasilitasi penunjukan pengacara bagi Tuti sebanyak tiga kali. Selain itu, pemerintah RI juga telah mengajukan permohonan banding sebanyak tiga kali dan peninjauan kembali (PK) sebanyak tiga kali.

"Permintaan PK juga telah disetujui hakim, penanganan kasus mulai dari awal lagi, namun pada jadinya keputusan hakim tetap sama yakni memvonis sanksi mati," ucap Iqbal.

Tak hanya dari sisi hukum, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2011 dan Presiden Joko Widodo pada 2016 juga telah mengirimkan surat kepada Raja Salman, meminta dispensasi sanksi bagi Tuti.

5. Namun, Saudi tetap mengeksekusi Tuti kemarin

"Yang kami sayangkan ialah sanksi Tuti dilakukan tanpa pemberitahuan notifikasi kekonsuleran kepada perwakilan RI di Jeddah dan Riyadh," kata Iqbal.

Iqbal menyampaikan beliau eksklusif bertolak ke Majalengka sesudah mengetahui kabar sanksi Tuti dan memberitahukan kabar tersebut kepada orang renta TKI tersebut.

Iqbal menuturkan Tuti dieksekusi mati sekitar pukul 09.00 pagi waktu Saudi di kota Thaif. Staf KJRI Jeddah, ujarnya,  sudah berada di sana dan menyaksikan pula pemakaman Tuti.

"Pemerintah mengungkapkan sedih cita terdalam kepada keluarga Tuti Tursilawati. Kepada saya, keluarga Tuti menyampaikan mereka telah lapang dada dengan apa yang telah dihadapi oleh Tuti," katanya.

: Kisah Pilu Bocah Cianjur! Karena Terlalu Hiperaktif, Ia Dikurung Layaknya Hewan


6. Bukan hanya tuti

Dikutip dari Nasional.tempo.co, Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah mengungkap, sanksi mati yang dialami Tuti Tursilawati menambah daftar buruh migran yang dieksekusi mati pemerintah Arab Saudi tanpa pemberitahuan resmi kepada pemerintah Indonesia.

Mereka antara lain Yanti Irianti, Ruyati, Siti Zaenab, dan Karni.

Anis meminta pemerintah Arab Saudi berhenti membunuh buruh migran Indonesia alasannya ialah sanksi mati merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Ia pun meminta pemerintah Indonesia menghapuskan sanksi mati.