Perbedaan Hak Janda Dan Perawan Dikala Akan Dinikahkan Berdasarkan Islam
Gambar ilustrasi dilansir dari mediajatim.com
Dalam islam, sejatinya perempuan memperoleh kebebasan dalam menentukan calon suami.
Namun, ada perbedaan antara perempuan yang masih perawan dengan perempuan yang sudah janda.
Berikut penjelasannya berdasarkan hadist!
Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadis.
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah menikahkan janda sebelum meminta pendapatnya dan janganlah menikahkan perawan sebelum meminta persetujuannya.” Sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apa tanda persetujuannya?” Beliau menjawab, “Ia diam, jikalau aib berbicara.” Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya,” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menjelaskan hak perempuan untuk memperoleh kebebasan dalam menentukan calon suami.
Oleh alasannya yakni itu, anak gadis boleh dinikahkan hanya jikalau telah dimintai persetujuannya, dan janda hanya boleh dinikahkan jikalau telah dimintai pendapatnya.
Namun, hal itu bukan berarti bahwa mereka boleh menikah tanpa izin wali, menyerupai dikutip dari islampos.com
:
- Benarkah Allah Membenci Orang-Orang yang Gemuk?
- Meninggal dan Masih Menggunakan IUD/ AKDR Apakah Harus Dicopot? Bagaimana Hukumnya?
- Hati-Hati Memaksa Anak Menikah, Bisa Makara Dosa yang Sangat Besar! Begini Dalilnya
Imam Al-Nawawi juga menyampaikan hak janda ini.
Beliau berkata, “Ketahuilah bahwa kata ahaqqu (lebih berhak) menyampaikan makna kesertaan (musyaarakah). Artinya, janda mempunyai hak atas dirinya dalam ijab kabul dan walinya pun mempunyai hak dalam hal tersebut. Namun, hak janda itu lebih berpengaruh daripada hak wali. Oleh alasannya yakni itu, apabila wali hendak menikahkannya dengan seorang pria yang sederajat, tetapi janda itu menolaknya, ia dihentikan dipaksa.“Sebaiknya, apabila ia ingin menikah dengan seorang pria yang sederajat, tetapi walinya mencegahnya, maka wali tersebut boleh dipaksa. Seandainya wali tetap dalam pendiriannya, hakim boleh menikahinya. Hal ini menyampaikan bahwa hak janda dalam penentuan ijab kabul lebih besar daripada hak wali.”
Demikian, supaya bermanfaat! Wallahu A'lam.
Related Posts