Pernikahan Hasil Sihir Atu Pelet Pengasihan, Apakah Termasuk Zina, Haruskah Cerai?


Gambar ilustrasi dilansir dari youtube.com

Pak Ustadz...

Saudara saya sudah 10 tahun menikah dan punya anak, namun lalu suaminya mengaku telah memakai pelet saat menikahinya.

Beliau benar-benar terpukul, apakah status janji nikah dia sah? Apakah dia juga harus cerai?

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Sihir pelet disebut juga dengan sihir al-Athf (pengasihan), dalam istilah lain disebut dengan at-Tiwalah [التِّوَلة]. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebutnya sebagai perbuatan kesyirikan.

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

Sesungguhnya jampi-jampi, jimat, dan pelet yaitu kesyirikan.” (HR. Abu Daud 3883, Ibnu Majah 3530 dan dishahihkan al-Albani)

Ibnul Atsir menjelaskan makna at-Tiwalah,

“التِّوَلة” ما يُحبِّب المرأة إلى زوجها من السحر وغيره ، وجعله من الشرك لاعتقادهم أن ذلك يؤثر ويفعل خلاف ما قدره الله تعالى

At-Tiwalah yaitu sihir atau semacamnya yang dipakai untuk pengasihan perempuan terhadap suaminya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai kesyirikan, lantaran diyakini itu dapat memberi imbas tanpa takdir Allah Ta’ala. (an-Nihayah fi Gharib al-Atsar, 1/552).

At-Tiwalah – Syirik Besar atau Syirik Kecil?

Tiwalah dapat dihukumi syirik besar atau syirik kecil, tergantung keyakinan pelaku.

Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan hal ini dalam al-Qaulul Mufid,

وقوله : ( شِرك ) هل هي شرك أصغر أو أكبر ؟ . نقول : بحسب ما يريد الإنسان منها ، إن اتخذها معتقداً أن المسبِّب للمحبة هو الله : فهي شرك أصغر ، وإن اعتقد أنها تفعل بنفسها : فهي شرك أكبر

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘itu syirik.’ Apakah syirik kecil atau syirik besar? Menurut kami, tergantung dari keyakinan manusianya. Jika dia gunakan pelet itu dengan keyakinan bahwa barang ini lantaran dan yang mendatangkan rasa cinta yaitu Allah, maka hukumnya sihir kecil. Dan kalau diyakini bahwa benda ini dapat memberi imbas dengan sendirinya, maka statusnya syirik besar. (al-Qaul al-Mufid, 1/129)

Bagaimana Status Pernikahannya?

Secara prinsip bahwa setiap janji nikah yang terpenuhi syarat dan rukunnya, statusnya janji nikah yang sah.

Sekiranya itu terjadi lantaran imbas sihir, apakah pernikahannya batal?

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah pernah disampaikan pertanyaan semacam ini. Jawaban yang disampaikan forum fatwa,

وأما عن حكم زواجها إن كان بسبب سحر، فلا أثر للسحر على حكم الزواج، ولكن الزواج له أركان، وشروط، إذا استوفيت كان الزواج صحيحًا

Mengenai aturan menikahinya, kalau benar lantaran karena sihir, keberadaan sihir ini tidak mempengaruhi aturan pernikahan. Hanya saja, dalam janji nikah ada rukun dan syaratnya. Selama rukun dan syaratnya terpenuhi, pernikahannya sah. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 240.361)

:

Selanjutnya apa yang harus dilakukan?

Berikut saran yang disebutkan dalam pedoman islam (islamqa) terkait kasus janji nikah yang dari hasil sihir,

أما ما يجب عليه الآن : فأمور :

التوبة الصادقة والندم على ما فعل ، مع العزم على عدم العوْد لمثله.

أن يُتلف ذلك الحرز بالتقطيع أو التحريق ، ويفضَّل أن يقرأ عليه قبل ذلك : المعوِّذات والفاتحة وآية الكرسي.

توصية الزوجة بوقاية نفسها بالأذكار الشرعية ، مع الوصية بعدم إخبارها بما فعل ؛ لئلا تسوء العشرة بينهما.

Sekarang yang wajib dilakukan adalah:

[1] Suami bertaubat secara jujur, meratapi apa yang telah diperbuat, disertai tekad tidak akan mengulanginya.

[2] Menghancurkan simpul sihir itu, dengan memotongnya atau dibakar. Dan dianjurkan sebelumnya membaca al-Muawwidzat (al-Ikhlas, al-Falaq, dan an-Nas), al-Fatihah, dan ayat kursi.

[3] Istri supaya menjaga dirinya dengan dzikir-dzikir yang syar’i. Dan seharusnya suami tidak memberi-tahukan ke istri, supaya tidak terjadi pertengkaran diantara keduanya.

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)