Potong Saja Tangannya! Terkuak, Inilah Oknum Pelaku Penjarahan Di Kota Palu


Polisi menahan 45 tersangka pelaku penjarahan kemudahan umum di Palu, Sulawesi Tengah.(KOMPAS.com/Mansur)

Bikin geram...

Inilah bentuk setan yang sesungguhnya.

Bukan merenungi segala dosa-dosanya, para insan sampah masyarakat ini malah melaksanakan agresi bejat dengan menjarah diberbagai daerah pasca Gempa.

Astaghfirullah...

Jajaran Kepolisian Resor Palu Sulawesi Tengah berhasil menangkap 45 orang yang diduga sebagai  pelaku penjarahan minimarket, gudang, serta ATM.

Selain mengamankan puluhan orang pelaku penjarahan, polisi juga berhasil mengamankan puluhan jenis barang bukti dan alat yang dipakai pelaku ketika beraksi.

Sebanyak 45 pelaku penjarahan yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Palu, Sulawesi Tengah, karenanya berhasil dibekuk. Para pelaku merupakan kelompok penjarahan sejumlah kemudahan umum, menyerupai kios, minimarket, ataupun gudang elektronik yang ditinggal pergi oleh para pemiliknya ketika gempa terjadi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polisi Republik Indonesia Brigjen Polisi Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di halaman Mapolresta Palu, Selasa (2/10/2018).

Pelaku merupakan residivis dan narapidana penghuni Lapas Petobo

Dedi menambahkan, para pelaku ditangkap di banyak sekali lokasi dengan motif yang berbeda.

Selain menjarah gudang atau kios, pelaku juga merusak sejumlah ATM dan mengambil motor warga yang ditinggal para pemiliknya ketika gempa terjadi.

Polisi mengakui, dari 45 pelaku yang ditangkap dan telah dijadikan tersangka itu sebagian merupakan residivis dan narapidana penghuni Lapas Petobo yang ikut kabur ketika gempa terjadi.

Menjalankan aksinya secara berpindah-pindah

Polres merinci jumlah barang bukti yang diamankan mencapai puluhan, mulai dari televisi, komputer, kulkas, mesin ATM, sampai belasan unit sepeda motor.

Para pelaku menjalankan aksinya secara berpindah-pindah dengan sasaran lokasi yang ditinggal pergi para pemiliknya pascagempa bumi dan tsunami terjadi.

Polisi mengimbau masyarakat untuk sanggup ikut membantu menjaga keamanan pascagempa dengan secepatnya melapor kepada polisi jikalau mendengar atau melihat agresi penjarahan.

Ratusan Napi Kabur Pasca Gempa dan Tsunami

Dari isu yang dihimpun, setidaknya separuh dari 560 napi yang ditampung di Lapas Kelas IIA Palu itu kabur.

Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Kelas II A Palu mengalami kerusakan yang cukup parah. Akibatnya, ratusan narapida (napi) kabur dari Lapas tersebut.

"Kondisi kemarin sangat memungkinkan untuk napi kabur lantaran sebagian besar gedung dan tembok ambruk. Saat itu petugas kesulitan menangani keadaan lantaran seluruh listrik padam, termasuk kanal komunikasi," kata Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Palu Ady Yan Ricoh, menyerupai dikutip dari kompas.com.

"Petugas jaga minim lantaran petugas kami juga berusaha menyelamatkan diri lantaran panik lantaran sejumlah tembok dan bangunan ambruk jadi memang ini insiden luar biasa," kata Ady.

Polisi Sebut Ada Profokator Penjarahan

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polisi Republik Indonesia Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menyampaikan pihaknya akan menyidik provokator agresi penjarahan sejumlah toko yang terjadi usai gempa di Palu, Sulawesi Tengah.

"Nanti intelijen akan melaksanakan penyelidikan," ucap Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Senin (1/10), dikutip dari cnnindonesia.com.

Jenderal bintang dua itu pun menyatakan bahwa pihaknya memaklumi penjarahan yang dilakukan di hari pertama dan kedua pascabencana gempa lantaran pertolongan berupa makanan dan minuman belum tiba.

Namun, beliau menegaskan, kepolisian tidak sanggup mentolerir bila tindak penjarahan tersebut dilakukan dengan menyasar toko-toko yang menjual barang non kebutuhan pokok menyerupai telepon seluler, elektronik, sampai ban kendaraan bermotor.

"Kami memahami kalau itu yang diambil materi makanan lantaran lapar, minuman, atau sandang. Tetapi yg tidak benar ketika mereka mengambil barang elektronik," ujarnya

:

Jerat Pidana Lebih Berat

Dia pun mengingatkan bahwa melaksanakan penjarahan di tengah situasi peristiwa sanggup dijerat pidana lebih berat dibandingkan situasi biasa.

"Situasi peristiwa melaksanakan kejahatan hukumannya lebih berat. Pasal kitab undang-undang hukum pidana diatur situasi peristiwa melakuan kejahatan itu lebih berat bahaya hukumannya," ujarnya.

Astagfirullah...

Maraknya penjarahan dikota Palu menciptakan banyak orang karenanya tidak simpati dengan korban korban Gempa dan Tsunami.

Namun ternyata, pelaku ialah okknum-oknum sampah masyarakat yang memanfaatkan situasi gempa untuk melaksanakan kejahatan.

Bahkan, para pelaku menjalankan aksinya secara berpindah-pindah dengan sasaran lokasi yang ditinggal pergi para pemiliknya pascagempa bumi dan tsunami terjadi.

Hal tersebut juga menciptakan warga korban gempa semakin gundah dibuatnya.