Ragu-Ragu Apakah Sudah Memasuki Kurun Suci Atau Masih Haid, Ini Yang Harus Anda Lakukan


Gambar dilansir dari plukme.com

Bagi wanita...

Tak jarang saat sudah memasuki masa suci namun masih keluar darah lagi, kemudian timbul keragu-raguan “Apakah sudah suci atau belum?”

Lantas apa yang harus dilakukan? Berikut uraiannya.

Masa suci dari haid itu memiliki dua tanda bagi seorang wanita:

1.Keluarnya cairan bening.

2.Berhentinya darah haid.

Sebagian perempuan masa sucinya sanggup diketahui dengan keluarnya cairan bening, namun sebagian lainnya tidak melihatnya, akan tetapi dengan mengeringnya tempat kewanitaannya menjadi tanda masa sucinya dari haid.

Al Qashah Baidha’ yaitu sesuatu yang mirip benang putih yang keluar dari kemaluan perempuan pada selesai masa haidnya yang menjadi tanda kesuciannya.

Jika darah haid sudah berakhir dan tempat keluarnya sudah mongering dengan sempurna, maka anda sudah suci dari haid, kemudian janganlah dihiraukan jikalau ada cairan kuning atau lainnya yang keluar setelahnya.

Berdasarkan hadits Ummu ‘Athiyah –radhiyallahu ‘anha- berkata:

كُنَّا لَا نَعُدُّ الْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ الطُّهْرِ شَيْئًا " رواه أبو داود(307) وصححه الشيخ الألباني.

Kami dahulu tidak menghiraukan flek kecoklatan dan kekuningan yang keluar sehabis masa suci”. (HR. Abu Daud: 307 dan dishahihkan oleh Syeikh Albani)

Imam Nawawi –rahimahullah- berkata:

Tanda berakhirnya haid dan keberadaan masa sucinya, bahwa keluarnya darah dan flek kekuningan dan kecoklatan akan terhenti, jikalau sudah terhenti maka seorang perempuan dianggap sudah suci, meskipun setelahnya keluar cairan bening atau tidak”. (Al Majmu’: 2/562)

Ulama Lajnah Daimah (4/206) pernah ditanya:

Seoarang perempuan sehabis berhentinya darah haidnya, beliau melihat cairan yang warnanya agak kecoklatan, di titik yang terbatas dan jumlahnya tidak banyak, beliau tidak melihat tanda masa sucinya, hal itu dialaminya selama dua hingga tiga hari, maka apa yang harus beliau lakukan, apakah tetap shalat dan puasa ? atau beliau harus manungu kering atau keluarnya tanda suci ?”

Mereka menjawab: “Jika seorang perempuan telah suci dari haidnya, kemudian beliau melihat lagi  -setelah masa suci ditandai dengan mengeringnya tempat kewanitaannya atau cairan bening- beberapa cairan; maka hal itu tidak dianggap sebagai haid, hukumnya sama dengan kencing, anda harus membersihkannya dan berwudhu, hal ini banyak dialami oleh para wanita, sehabis bersuci darinya hendaknya bersegera mendirikan shalat dan berpuasa Ramadhan,

Sebagaimana yang telah diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyah –radhiyallahu ‘Anha- bahwa beliau berkata:

( كنا لا نعد الصفرة والكدرة بعد الطهر شيئا ) رواه أبو داود بسند صحيح ، ورواه البخاري

Kami dahulu tidak menganggap flek kekuningan dan kecoklatan sehabis bersuci memiliki pengaruh apapun”. (HR. Abu Daud dengan sanad yang shahih).

: Naudzubillah! Ternyata, Ini Alasan Kenapa Wanita Lebih Banyak Menghuni Neraka

Bagaimana jikalau masih ragu-ragu?

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:

Jika pada diri seseorang banyak terdapat keragu-raguan, sehingga tidaklah beliau melaksanakan apapun kecuali beliau merasa ragu-ragu, jikalau beliau berwudhu’ ragu-ragu, jikalau shalat ragu-ragu, berpuasa menjadi ragu, maka dalam hal ini tidak perlu dihiraukan; alasannya yaitu yang demikian itu merupakan penyakit. Pembicaraan kita ini diperuntukkan bagi seseorang yang sehat dari penyakit, adapun seorang peragu akalnya dianggap tidak stabil, maka tidak perlu dihiraukan”. (Asy Syarhul Mumti’: 3/379)

Kesimpulan: Jika darah haid sudah berakhir dan tempat keluarnya sudah mongering dengan sempurna, maka anda sudah suci dari haid. Kemudian janganlah dihiraukan jikalau ada cairan kuning atau lainnya yang keluar setelahnya.

Dan jikalau sudah melaksanakan mandi wajib Anda tak perlu ragu-ragu melaksanakan ibadah.

Demikian, Wallahu A'lam.
Related Posts