Selain Menghina Bentuk Tubuh, Ini 5 Jenis Komentar 'Nyinyir' Yang Dapat Membuatmu Dipidana


Gambar gambaran dilansir dari liputan6.com

Hati-hati...

Bukan hanya menghina tampilan fisik alias body shaming. Namun 5 jenis komentar 'Nyinyir' ini juga sanggup membuatmu di pidanakan.

Hukumannya juga nggak kalah berat...

Sengaja ataupun tidak, menghina bentuk badan orang lain sanggup menjadikan Anda di pidana selama 4 tahun atau denda Rp 750 juta.

Hal ini diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016.

Namun ternyata bukan hanya menghina bentuk tubuh, komentar ‘nyinyir’ lainnya juga sanggup dijerat aturan pidana. Bahkan humumannya nggak kalah berat.

Menurut Klinik Hukum Online, berikut 5 tipe 'nyinyir' yang sanggup di pidanakan.

1. Komentar melanggar kesusilaan

Buat yang sering jadi korban, ini sih pencerahan jikalau merasa komentar orang lain sudah keterlaluan.

Tak jarang, komentar yang melanggar norma kesusilaan ada di media sosial. Biasanya sih komentar yang ‘dewasa’ dan melecehkan tergolong didalamnya.

Hukuman penjaranya lebih usang lho, maksimal hingga 6 tahun penjara dengan denda hingga Rp 1 miliar, ibarat tertulis di UU ITE Pasal 45 ayat (1). Pelaku dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

2. Ancaman melalui komentar di media sosial

Nah, tindakan cyber bullying termasuk didalamnya.

Tindakan tersebut sanggup dilaporkan ke polisi alasannya yaitu melanggar Pasal 29 UU ITE.

Hukumannya tertulis di Pasal 45B yaitu maksimal 4 tahun penjara dan juga denda Rp750 juta rupiah, sama dengan menghina bentuk tubuh.

3. Melontarkan komentar hoaks alias bohong

Banyak orang berkomentar membabi-buta dan justru meyebarkan Hoax.

Undang-undang juga mengatur perihal penyebaran hoaks pada UU Nomor 1 Tahun 1945 Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15.

Hukumannya sih beda-beda tergantung kasusnya. Mulai dari maksimal 2 tahun penjara untuk orang yang menyebar isu hoaks padahal tahu itu akan bikin onar, hingga yang paling usang yaitu 10 tahun penjara.

4. Pencemaran nama baik

Komentar yang berisi fitnah dan mencemarkan nama baik juga sanggup di pidanakan.

Tindakan tersebut melanggar UU ITE Pasal 27 ayat (3). Hukumannya maksimal penjara 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

: Mengejek Bentuk Tubuh Orang Lain Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara atau Denda Rp 750 Juta

5. Komentar SARA

Komentar SARA yang sanggup menimbulkan perpecahan juga sanggup dieksekusi pidana.

Segala jenis komentar di media umum yang mengandung unsur ujaran kebencian sanggup juga dipidanakan. Apalagi jikalau itu menyangkut urusan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan alias SARA, dan mengakibatkan perpecahan.

Orang dibalik komentar ibarat itu sanggup dipenjarakan maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar alasannya yaitu melanggar UU ITE Pasal 28 ayat (2).

Nah mulai kini berhati-hatilah, jikalau tak ingin terkena duduk kasus maka jagalah sikap. Terlebih di media umum yang meninggalkan jejak digital.