Mengejek Bentuk Badan Orang Lain Dapat Dipidana 4 Tahun Penjara Atau Denda Rp 750 Juta


Gambar ilsutrasi dilansir dari IDNtimes.com

Stop mengejek bentuk badan orang lain...

Sengaja ataupun tidak, kini hal tersebut sanggup mengakibatkan Anda di pidana selama 4 tahun atau denda Rp 750 juta.

Jika Anda pernah melakukannya, sebaiknya hentikan kini juga!

Hati-hati lho, sikap mengolok-olok fisik orang lain sanggup termasuk tindak pidana dan pelakunya sanggup dipenjara.

Menurut psikolog Universitas Indonesia, Bona Sardo, MPsi, komentar semacam itu dikenal sebagai body shaming yang sifatnya mengolok bentuk fisik seseorang.

"Body shaming kan berarti bentuk ujaran atau ungkapan yang ditunjukkan kepada orang tertentu dengan tujuan menjelek-jelekkan atau mendiskreditkan kondisi fisik seseorang secara keseluruhan atau spesifik mulai dari wajah, rambut, hingga ke kepingan badan yang lebih di bawah lagi menyerupai torso, pinggul, paha, kaki, pokoknya semuanya deh," katanya menyerupai dikutip dari detikHealth, Kamis (22/11/2018).

Sementara dikutip dari CNN Indonesia, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan menyampaikan korban body shaming sanggup melaporkan perbuatan body shaming ke kepolisian dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

"Bahwa yang diarahkan itu bentuknya harus mengandung unsur penghinaan, menjatuhkan harkat dan martabatnya, diketahui oleh orang banyak sehingga ia merasa tercemarkan dengan kalimat body shaming itu, ia menjadi materi bully-an sehingga orang itu merasa tidak enak," tutur Adi.

Mengejek Bentuk Tubuh Orang Lain di Medsos Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara atau Denda Rp 750 Juta


Ancaman pidana bagi orang yang suka berkomentar body shaming. (klinikhukum)

Sementara dilansir dari kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, berkomentar negatif di medsos terhadap bentuk fisik atau badan seseorang merupakan bentuk tindakan pidana.

"Hal ini diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 wacana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016," ujar Argo, Rabu (21/11/2018).

Pasal 27 Ayat 3 menyebutkan bahwa:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau menciptakan sanggup diaksesnya gosip elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mempunyai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Sementara itu, bahaya pidananya terdapat dalam Pasal 45 Ayat 3:

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau menciptakan sanggup diaksesnya gosip elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mempunyai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling usang 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".

Argo melanjutkan, pidana ini masuk kategori delik aduan.

Dengan demikian, penyelidikan hingga penyidikan perkara gres sanggup diproses jikalau ada pihak-pihak tertentu yang melapor ke polisi.

Oleh lantaran itu, Argo mengimbau, para pengguna media umum lebih bijak dalam berkomentar.

"Berkomentar yang sekiranya tidak menyinggung perasaan orang lain. Jika orang lain merasa dihina atau dicemarkan nama baiknya, perkara ini ada pidananya," tutur dia.

Nah hati- hati ya...