Hilda Fauziah Minggat Alasannya Dipaksa Nikah, Hati-Hati Orangtua Begini Hukumnya Dalam Islam
Hilda Fauziah (18) meninggalkan rumahny usai menolak dinikahkan (foto: rakyatkunews.com)
Tiga bulan lebih, Hilda Fauziah (18) meninggalkan rumahnya.
Ia menolak dinikahkan dengan cowok pilihan orangtuanya. Ia pergi tanpa kabar dua ahad menjelang hari pernikahannya.
Peringatan keras bagi orangtua, begini aturan Islam memaksa anak menikah, dapat jadi dosa besar...
Minggu, 4 November 2018, menjadi hari terakhir pertemuan Ailah (42) dengan anak pertamanya, Hilda. Tanpa bekal, Hilda pergi dari rumahnya di Kampung Cijambu, Cikawung, Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya.
"Saya ingat, mulai tinggalkan rumah hari Minggu 4 November tahun lalu. Udah tiga bulan beliau enggak ada kabar, bahkan kontak keluarga, teman-temanya juga diblokir sama dia," ujar Ailah.
Menurutnya anaknya pergi meninggalkan rumah dua ahad jelang hari pernikahannya. "Jadi batal pernikahanya," tutur Ailah.
Ailah mengaku akan menikahkan Hilda dengan cowok di desanya. Umurnya tiga tahun lebih renta dari Hilda. "Tapi beliau lagi punya pacar dan jadinya pergi dari rumah," ujar Ailah.
Hilda Fauziah (18) meninggalkan rumahny usai menolak dinikahkan (foto: detik.com)
Namun hal itu dibantah kepolisian. Menurut Kapolsek Pancatengah AKP Jonnaedi, cowok itu masih berada di salahsatu ponpes.
Diakui Jonnaedi, awalnya di tengah masyarakat muncul dugaan penculikan terhadap Hilda. Namun sehabis ditelusuri, Hilda meninggalkan rumah diduga akhir menolak dijodohkan oleh kedua orang tuanya.
"Karena tidak ada yang tiba menculik, justru Hilda pergi alasannya menolak dinikahkan dengan lelaki pilihan orang tua," kata Jonnaedi, ibarat dilansir dari detik.com.
Jonnaedi mengungkapkan Hilda ternyata sudah dijodohkan semenjak kecil oleh orangtuanya dengan cowok berjulukan Iyep (21), yang ketika ini merupakan pegawai di Kantor Desa Cikawung.
"Anak ini tidak tahu. Baru diberi tahu beberapa bulan sebelum hari H," katanya.
Setelah kepergian Hilda, polisi mengumpulkan dua keluarga serta tokoh di masyarakat untuk membahas janji nikah yang jadinya gagal digelar.
"Keluarga Iyep yang awalnya mau dijodohkan dengan Hilda sudah nrimo dan enggak akan menuntut apa-apa pada keluarga Hilda," kata Jonnaedi.
Hati-Hati Memaksa Anak Menikah, Bisa Makara Dosa yang Sangat Besar
kaskus.com
Perlu orang renta pahami, memaksa anak perempuan untuk menikah dengan lelaki yang tidak dicintai, sejatinya kedzaliman.
Haram bagi wali seorang perempuan untuk memaksanya menikah dengan lelaki yang tidak beliau cintai, ibarat yang kami rangkum dari konsultasisyariah.com.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan perihal kiprah wali terhadap putrinya sebelum menikah,
لَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ
Hadis ini dipahami para ulama berlaku untuk semua gadis dan semua wali. Karena itu, Imam Bukhari memberi judul hadis ini dengan pernyataan,
باب لا يُنكح الأبُ وغيره البكرَ والثَّيِّبَ ، إلا برضاهما
Sekali lagi orang renta harus faham, memaksa anak perempuan untuk menikah dengan lelaki yang tidak dicintai, sejatinya kedzaliman.
Dari mana si perempuan dapat mencicipi kebahagiaan, sementara beliau harus bersama orang yang tidak beliau cintai.
Karena tujuan utama menikah yaitu untuk mewujudkan kebahagiaan kedua belah pihak. Kedua pasangan suami istri. Bukan kebahagiaan orang tua.
Karena itu, Syaikhul Islam menganggap sangat abnormal adanya kasus pemaksaan dalam pernikahan. Beliau mengatakan,
وأمَّا تزويجها مع كراهتها للنكاح ، فهذا مخالف للأصول والعقول ، والله لم يُسوِّغ لوليها أن يُكرهها على بيع أو إجارة إلا بإذنها ، ولا على طعام ، أو شراب ، أو لباس ، لا تريده ، فكيف يكرهها على مباضعة ومعاشرة من تكره مباضعته ! ، ومعاشرة من تكره معاشرته !.
والله قد جعل بين الزوجين مودةً ورحمة ، فإذا كان لا يحصل إلا مع بغضها له ونفورها عنه ، فأيُّ مودةٍ ورحمةٍ في ذلك !!
: Jangan Sampai Zina Seumur Hidup Karena Melakukan Pernikahan Semacam Ini!
Status janji nikah alasannya terpaksa
Ketika orang renta memaksa putrinya untuk menikah, maka status janji nikah tergantung kepada kerelaan pengantin wanita.Jika beliau rela dan bersedia dengan pernikahannya maka akadnya sah. Jika tidak rela, akadnya batal.
Buraidah bin Hashib radhiyallahu ‘anhu menceritakan, Ada seorang perempuan yang mengadukan perilaku ayahnya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia mengatakan,
“Ayahku memaksa saya menikah dengan keponakannya. Agar beliau terkesan lebih mulia sehabis menikah denganku.”
Kata sahabat Buraidah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan urusan janji nikah itu kepada si wanita.”
Kemudian perempuan ini mengatakan,
قَدْ أَجَزْتُ مَا صَنَعَ أَبِي ، وَلَكِنْ أَرَدْتُ أَنْ تَعْلَمَ النِّسَاءُ أَنْ لَيْسَ إِلَى الْآبَاءِ مِنْ الْأَمْرِ شَيْءٌ
Dan ketika si perempuan tidak bersedia dan tidak rela dengan pernikahannya, beliau dihentikan untuk berduaan dengan suaminya, demikian pula sebaliknya, suami dihentikan meminta istrinya untuk berduaan bersamanya. Ini berlaku selama beliau tidak ridha dengan pernikahannya.
Oleh alasannya itu orang renta harus berhati-hati, meskipun mempunyai hak terhadap anak. Orangtua tak boleh memaksa dalam urusan rumah tangga anak.