Waspada! Ini Daftar Lipstik Dan Eyeshadow Beracun Berdasarkan Bpom


Gambar ilustrasi lipstik beracun (today.line.me)

Ngeri bun...

BPOM menemukan 6 item kosmetik yang mengandung materi beracun bila di gunakan.

Bahkan bahan-bahan tersebut dapat bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker), teratogenik (memicu kelainan pada janin), dan iritasi kulit.

Berikut daftar kosmetik beracun tersebut...

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk kosmetik ilegal senilai Rp 112 miliar sepanjang 2018.

Jenisnya bermacam-macam mulai dari lipstik, pensil alis, sampai eyeshadow.

Produk-produk tersebut umumnya beredar melalui jalur yang tidak seharusnya, dipalsukan, atau mengandung materi berbahaya.

Sebanyak 6 kosmetik berbahaya bahkan dipasarkan di jalur resmi dan mempunyai nomor notifikasi.

"BPOM menemukan 6 item kosmetik yang mengandung materi berbahaya yang berada di jalur legal," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito ketika program Public Warning 2018 di daerah Jakarta Selatan, menyerupai dilansir dari detik.com, Rabu (14/11/2018).

Enam item tersebut terdiri dari dua produk eyeshadow dan empat produk lipstik. Berikut list-nya:


Produk kosmetik ini mengandung materi beracun (Foto: Widiya Wiyanti/detikHealth)

1 - Marie Anne Beauty Shadow 02

2 - Marie Anne Beauty Shadow 07

3 - QL Matte Lipstick 07 (Sunset Orange)

4 - QL Matte Lipstick 08 (Flaming Red)

5 - QL Matte Lipstick 09 (Pretty Peach)

6 - QL Matte Lipstick 10 (Lady Red)

Produk eyeshadow tersebut mengandung timbal atau logam berat beracun, sedangkan produk lipstik tersebut mengandung materi merah K3, yakni materi pewarna yang seharusnya untuk tekstil.

Bahan-bahan tersebut dapat bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker), teratogenik (memicu kelainan pada janin), dan iritasi kulit.

"Kita melaksanakan post market control dengan cara sampling, sampling diuji di laboratorium. Oh ini ketemu mengandung merah K3, di mana merah K3 itu yakni pewarna tekstil," terang Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM, Mayagustina Andarini.

"Dari situ kita ada step wise di mana kita yakin bahwa produk ini mengandung materi berbahaya," lanjutnya.


Lampiran surat BPOM soal kosmetika dan obat ilegal. Foto: Widiya Wiyanti/detikHealth

Public warning ini dimaksudkan untuk memperlihatkan dampak jera pada pelaku perjuangan untuk tidak memasukkan materi berbahaya atau materi tidak boleh ke dalam produknya, baik produk kosmetik, obat, atau pangan.