Darah Akhir Bekam Batalkan Wudhu? Kebiasaan Rasulullah Ini Yang Akan Menjawab


Image from dream.co.id

Darah yang mengalir keluar sesudah wudhu maka orang tersebut dihukumi batal wudhunya.

Lantas bagaimana kalau bekas darah sesudah berbekam. Batalkah juga wudhunya?

Jumhur ulama beropini darah yang keluar dari tubuh termasuk kotoran.

Bekam merupakan salah satu teknik pengobatan tertua. Hingga kini, teknik ini masih digunakan. Para atlet dan pesohor dunia pun sudah banyak yang memakai teknik ini.

Pengobatan bekam dilakukan dengan cara menempelkan gelas baik yang terbuat dari kaca, logam, maupun plastik. Udara dalam gelas itu dikeluarkan sehingga muncul efek menarik kulit.

Seperti yang dikutip dari dream.co.id, teknik bekam sendiri dibagi menjadi kering dan basah. Bekam kering hanya menyedot kulit sedangkan bekam berair mengeluarkan darah.

Pada bekam basah, kulit dilukai lebih dulu biar mengeluarkan darah. Darah itu lalu disedot dengan alat bekam.

Para ulama menghukumi darah yang keluar dalam tubuh sebagai kotoran. Lantas, kalau alasannya yaitu keluarnya darah yaitu bekam apakah membatalkan wudhu?

:

Perlukah Wudhu?

Salah satu pertanyaan yang sering muncul berkenaan dengan wudhu ialah, apakah berbekam membatalkan wudhu? Hal itu, karena keluarnya darah dari tubuh. Terkait hal ini, Nabi SAW bersabda:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم اِحْتَجَمَ وَصَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ

Dari Anas bin Malik, bahwa Nabi SAW berbekam lalu dia shalat tanpa berwudhu lagi. (HR. Daruquthni).

Syeikh Muhajirin Amshar dalam Misbahudzullam Syarh Bulughul Maram menyatakan ashar ini yaitu dalil ihwal berbekam tidak membatalkan wudhu. Sehingga ashar tersebut sanggup dijadikan hujjah (dasar pemikiran).

Hal senada juga diungkapkan oleh Al Shan'ani. Dia beropini hadis di atas juga menjadi dasar tidak batalnya wudhu karena darah keluar dari anggota badan.

Berdasarkan uraian di atas, sanggup disimpulkan bahwa berbekam tidaklah membatalkan wudhu. Orang yang sudah berwudhu lalu ia berbekam, maka ia boleh untuk pribadi menunaikan shalat tanpa harus berwudhu lagi. Akan tetapi, alangkah baiknya kalau ia mandi terlebih dahulu biar badannya dalam keadaan higienis ketika menunaikan shalat.

Wallahu a'lam.
Related Posts