Habib Bahar Bin Smith Resmi Ditahan Menurut Alat Bukti Dan Saksi


Sumber gambar tribunnews.com

Resmi Penahanan Habib Bahar bin Smith oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat

Penetapannya sendiri, menurut alat bukti yang didapat penyidik, yang telah membuktikan, jikalau Habib Bahar, melaksanakan perbuatan kekerasan kepada dua orang anak.

Resmi dilakukan penahanan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat, Habib Bahar bin Smith dalam dugaan terlibat kasus penganiayaan anak.

Penahanan ini disampaikan eksklusif oleh Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Maryoto.

Diketahui jikalau dalam penahanan ini ada lima tersangka yang ditetapkan.

Dua tersangka ditahan lebih dulu dengan inisial AG dan BA, sementara tersangka dengan inisial BS ditahan sesudah menjalani pemeriksaan.

"Kemudian tersangka yang berinisial BS (Bahar bin Smith,-Red) mulai jam kini sudah dilakukan penahanan di Polda Jawa Barat untuk proses hukum," dikutip dari tribunnews.com.

Dugaan Penganiayaan Dua Anak di Pesantrennya


Sumber gambar tribunnews.com

Penetapannya sendiri, menurut alat bukti yang didapat penyidik, yang telah membuktikan, jikalau Habib Bahar, melaksanakan penganiayaan terhadap dua orang korbannya.

"Kita prinsipnya menurut bukti yang ada kita ajukan. Banyak video. Itu kan sanggup di konfrontir semua korban lalu tersangka sendiri yang dua orang di tahan di Bogor sudah mengakui itu atas perintah BS (Bahar Smith)," jelasnya menyerupai yang dilansir dari okezone.com.

:
Viral Video Bocah Hidup Kembali Saat Dimakamkan dan Berteriak di Dalam Kubur
Ustadz Arifin Ilham Sembuh dari Kanker Kelenjar Getah Bening, Selain Medis Pengobatan Ini yang Dijalani

Penahanan Berdasarkan Laporan dari Korban

Sumber gambar kompas.com

Seperti diketahui, Habib Bahar ditahan atas dugaan kasus penganiayaan terhadap dua anak berusia 17 dan 18 tahun di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Habib Bahar, dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Dalam laporan itu, Habib Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara gotong royong di muka umum melaksanakan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melaksanakan kekerasan terhadap anak.

Terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.
Related Posts