Hukum Pria Menggunakan Cincin Emas


cincin emas via id.aliexpress.com

Kenapa zaman kini banyak cowok muslim yang menggunakan cincin emas dan embel-embel emas. Apakah hal ini diperbolehkan?

Hukum Laki-laki Memakai Cincin Emas. Hadits Larangan Memakai Emas Bagi Laki-laki Hukum Laki Laki Memakai Cincin Emas. Sah saja menggunakan cincin kawin bagi dua manusia laki-laki dan perempuan. Namun, untuk laki-laki diharamkan menggunakan cincin emas.

Dari Ibnu Abbas disebutkan bahwa Rasulullah melihat seorang laki-laki menggunakan cincin emas. Beliau mencabut cincin emas itu kemudian membuangnya.

Sekarang ini, berbagai kita melihat kalau cowok muslim sudah sangat berlebihan dalam berhias bahkan hingga melebihi para wanita muslimah dalam urusan berhias.

Allah dan Rasulullah padahal sudah mengharamkan hal ini untuk kaum muslim supaya tidak melaksanakan sesuatu yang berlebihan dalam segala hal khususnya dalam urusan berhias.

Dalam ulasan kali ini, kami akan membahas secara tuntas mengenai bagaimana aturan menggunakan cincin emas dan embel-embel emas bagi laki-laki dalam Islam entah itu dalam bentuk kalung, gelang, cincin, anting, gigi palsu dan sebagainya.

: Jangan Gampang Bilang Cerai! Begini Hukum Islam Jika Suamai-Istri Rujuk Setelah Talak Tiga

Hadits Keharaman Memakai Emas Untuk Pria

Dalam Islam memang tidak ada satu ayat yang ada dalam Al-Qur’an yang menjelaskan secara positif atau shorih mengenai keharaman cincin emas dan emas untuk kaum pria.

Akan tetapi ada beberapa hadits shahih dari Rasulullah SAW yang ialah sumber aturan kedua dalam Islam yang sudah menyebutkan dengan terperinci mengenai keharaman laki-laki menggunakan emas dan cincin emas begitu juga halnya ijma’ dari para ulama dan pendapat ulama salaf dalam hal ini.

1. Dari Ibnu Abbas

Rasulullah melihat seorang laki-laki menggunakan cincin emas. Beliau mencabut cincin emas itu kemudian membuangnya seraya berkata, “Apakah salah seorang diantara kau sudi meletakkan bara api ditangannya?”

Setelah Rasulullah pergi, ada yang berkata kepada lelaki itu, “Ambillah cincinmu! Engkau sanggup memanfaatkannya!” Ia berkata, “Demi Allah, saya tidak akan mengambilnya lagi, lantaran Rasulullah telah membuangnya.” (HR. Muslim)

2. Dari Abdullah bin Amru bin ‘Ash

Dari Abdullah bin Amru bin ‘Ash dalam hadits marfu’ tertulis, “Barangsiapa diantara umatku yang menggunakan embel-embel emas, kemudian ia wafat sedang ia masih memakainya, pasti Allah haramkan emas-emas jannah atasnya. Dan barangsiapa yang menggunakan sutra dari umatku, kemudian ia wafat sedang ia masih memakainya, pasti Allah  haramkan atasnya sutra-sutra jannah.”
(HR. Ahmad, dan sanadnya dinyatakan shahih oleh Al-Albany).

3. Dari Umar bin Khattab

Rasulullah melihat seorang Shahabat menggunakan cincin emas, kemudian ia berpaling darinya. Shahabat itu pun membuang cincinnya dan menggantinya dengan cincin dari besi.

Maka Rasulullah  berkata kepadanya, “Ini lebih jelek lagi! Ini ialah embel-embel penduduk neraka! “ Shahabat itu membuangnya dan menggantinya dengan cincin dari perak. Setelah itu Rasulullah membiarkannya. (HR. Ahmad)

4. Ali bin Abi Thalib

Aku telah melihat Rasulullah mengambil sutra dan meletakkannya ditangan kanannya dan mengambil emas kemudian meletakkannya ditangan kirinya.

Kemudian ia bersabda, “Sesungguhnya dua hal ini (sutra dan emas) diharamkan atas kaum laki-laki dari umatku”. (HR. Ahmad : I/115, Abu Dawud : 4058, An-Nasa’I : VIII/160, dengan sanad hasan)

5. Dari Abu Musa Al-Asy’ary

“Telah diharamkan pakaian sutra dan emas atas kaum laki-laki dari umatku dan dihalalkan atas wanita-wanita muslimah mereka”. (HR. At-Turmudzi : 1720, ia berkata sanadnya hasan shahih)

6. Dari Hudzaifah

Rasulullah telah melarang kami untuk minum dengan baskom yang terbuat dari emas dan perak dan juga makan dengannya, dan melarang kami juga untuk menggunakan pakaian yang terbuat dari sutra dan dibaja dan duduk diatasnya”. (HR. Bukhari: 5834).

7. Dari Barra’ bin Azib ra

Barra’ bin Azib ra mengatakan, “Rasulullah saw memerintahkan kami untuk melaksanakan tujuh kasus dan melarang kami dari tujuh perkara. Beliau memerintahkan kami menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang bersin (mengucap yarhamukallah), melaksanakan sumpah dengan benar, menolong orang yang teraniaya, memenuhi permintaan dan membuatkan salam. Beliau melarang kami dari cincin atau ber cincin emas, minum dengan wadah dari perak, hamparan sutera, pakaian buatan Qas (terbuat dari sutera) serta mengenakan pakaian sutera baik yang tebal dan tipis.” (Shahih Muslim No.3848)

8. Hudzaifah bin Yaman ra

Hudzaifah bin Yaman ra mengatakan, “Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kalian minum dalam wadah emas dan perak dan jangan mengenakan pakaian sutera lantaran pakaian sutera itu untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kalian di alam abadi pada hari kiamat.” (Shahih Muslim No.3849)

Hikmah

Dari beberapa hadits dan juga pendapat ulama mengenai aturan laki-laki menggunakan emas baik itu dalam jumlah sedikit ataupun banyak atau berupa kalung emas, gelang emas, cincin emas dan sebagainya termasuk untuk bayi laki-laki, masih berusia kecil atau sudah dewasa, sangat diharamkan untuk seorang laki-laki muslim untuk menggunakan emas atau memakaikan emas pada anak laki-lakinya.

Sedangkan dihalalkan perempuan untuk menggunakan emas ialah lantaran kebutuhan kaum perempuan untuk berhias di depan orang yang mereka sayangi yakni di depan suaminya atau orang lain yang halal untuk mereka lihat.

Oleh lantaran itu, ini merupakan bentuk tasyabbuh atau penyerupaan pada perempuan apabila seorang laki-laki menggunakan emas untuk embel-embel mereka.

Allah Melarang Pria Memakai Emas Sebab Digunakan Untuk Berbangga

“Ketahuilah, bahwa bersama-sama kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, embel-embel dan bermegah-megah antara kau serta berbangga-banggaan wacana banyaknya harta dan anak, ibarat hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tumbuhan itu menjadi kering dan kau lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di alam abadi (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” [Al Hadiid 20].

Ada sebagian orang yang beropini kalau emas putih, platina atau berlian sanggup dipakai lantaran itu bukan emas dan hanya emas yang diharamkan.

Meskipun memang tidak ada dalil wacana emas putih, platina ataupun berlian namun ini tetap haram untuk laki-laki dan Nabi serta para shahabat juga tidak pernah memakainya, jadi belum sanggup dikatakan halal.

Pria Harus Menafkahkan Emas Untuk Jalan Allah, Bukan Hiasan

“Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, kemudian dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kau simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah kini (akibat dari) apa yang kau simpan itu.” [At Taubah 35]

Nabi Muhammad SAW yang merupakan utusan Allah sudah menjelaskan wacana fatwa Islam dan menawarkan contohn wacana cara hidup yang Islami.

Pada awalnya emas memang tidak dilarang, akan tetapi setelah Nabi Muhammad SAW membuangnya, maka para shahabat juga ikutmembuang cincin emas mereka.

Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra., “Bahwa Rasulullah saw. menyuruh untuk membuatkan cincin dari emas. Beliau meletakkan mata cincinnya pada kepingan dalam telapak tangan bila ia memakainya. Orang-orang pun berbuat serupa. Kemudian suatu ketika, ia duduk di atas mimbar kemudian mencopot cincin itu seraya bersabda: Aku pernah menggunakan cincin ini dan meletakkan mata cincinnya di kepingan dalam. Lalu ia membuang cincin itu dan bersabda: Demi Allah, saya tidak akan memakainya lagi untuk selamanya! Orang-orang juga ikut membuang cincin-cincin mereka. (Shahih Muslim No.3898).

Demikian ulasan yang sanggup kami berikan mengenai aturan laki-laki menggunakan emas maupun cincin emas yang kami tulis dengan sebenar-benarnya dengan tujuan mengharapkan ridah dari Allah SWT semata dan semoga Allah senantiasa selalu menawarkan taufiq dan inayah-Nya untuk kita semua.