Jangan Hingga Nopol Dan Stnk Diblokir, Ini 5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Wacana E-Tilang


Tilang elektronik mulai diberlakukan (foto: winnetnews.com)

Ingat, tilang elektronik sudah diberlakukan...

Jangan hingga nomor polisi dan STNK kendaraan Anda di blokir alasannya yaitu melanggar hukum lalulintas dan tak mengurusnya.

Ini 5 hal wajib yang harus Anda ketahui dari penindakan tilang elektronik.

Sistem tilang elektronik atau e-TLE (electronic traffic law enforcement) sudah dilaksanakan di Jakarta Pusat dan mulai berlaku November 2018 ini.

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan, persiapan penindakan sistem e-TLE telah dilakukan secara baik.

Oleh alasannya yaitu itu, hal-hal penting dalam penindakan E-TLE wajib diketahui oleh pengguna kendaraan.

Berikut yaitu 5 hal wacana penindakan E-TLE yang wajib Anda ketahui:

1. Semua Pelanggaran Bisa Ditilang E-TLE

Tindak pelanggaran kemudian lintas semuanya akan terekam di kamera CCTV yang sudah terpasang di beberapa ruas jalan Ibu Kota.

"Saat ini e-TLE sudah bisa merekam pelanggar stop line dan traffic light. Untuk pelanggaran lainnya sanggup dikembangkan seiring berjalannya waktu dan hasil uji coba ini," terang Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.

2. Mengurus E-TLE

Pengendara yang melanggar awalnya akan terekam CCTV yang terpasang.

Setelah itu, pelat nomor kendaraan yang melanggar akan diverifikasi dengan data yang dimiliki polisi.

"Jadi prosedur e-TLE, ini yang pertama pelanggar ter-capture. Kemudian sehabis ter-capture, diverifikasi sama anggota, ada di back office," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (1/11), menyerupai dilansir dari detik.com.

Petugas memiliki waktu tiga hari untuk memverifikasi data dan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.

Dalam surat konfirmasi juga akan terlampir bukti pelanggaran yang dilakukan pengendara.

3. Tak Urus E-TLE, Siap-siap Diblokir

Setelah pengendara terbukti melanggar, dalam tenggat yang sudah ditentukan, pemilik kendaraan wajib menawarkan konfirmasi. Jika tidak, kendaraan akan diblokir.

Pemblokiran yang dimaksud ialah pemblokiran nomor polisi dan STNK sehingga kendaraan tak sanggup dipindahtangankan alasannya yaitu harus mengurus e-TLE lebih dulu.

"Kalau tidak ada konfirmasi, petugas akan melaksanakan tindakan blokir terhadap kendaraan yang melanggar," tegas AKBP Budiyanto.

4. E-TLE Sementara Berlaku bagi Pelat B

Meski sudah berlaku resmi, penindakan e-TLE gres berlaku bagi kendaraan pelat B. Bagi kendaraan pelat non-B, penindakan sistem e-TLE akan diterapkan pada 2019.

Namun tetap saja ada polisi di lapangan yang mengawasi pelanggaran plan non-B.

"Oh, kan ada polisi di lapangan, kan sudah diberitahukan. Jam sekian ini. Kendaraan B sekian atau mungkin S atau L atau apa itu yang non-B, diberitahukan oleh anggota di lapangan. Kan ini hanya beberapa titik dan ini pergerakan ini ke titik yang lain, ya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf di Mapolda Metro Jaya.

5. Bagaimana Urus E-TLE Salah Alamat?

Surat penilangan pada sistem e-TLE atau surat tilang elektronik akan dikirim ke alamat yang sesuai dengan STNK. Jika didapati surat salah alamat, hal itu bisa diurus ke Samsat terdekat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf menyampaikan yang dikhawatirkan yaitu kendaraan yang sudah berpindah tangan tapi identitas STNK masih pemilik lama.

Maka pemilik usang tersebut harus tetap konfirmasi ke Samsat untuk memperbarui data.

Setelah itu, polisi mengirim ulang surat konfirmasi tersebut ke alamat pemilik baru. Jika tidak ada kejelasan, polisi pribadi memblokir STNK tersebut.

Demikian, biar informasi ini bermanfaat untuk Anda semua.
Related Posts