Langgar Undang-Undang Ini, Polisi Buru Penyebar Video Ceramah Habib Bahar Bin Smith


Habib Bahar bin Smith (tengah) memasuki gedung ketika akan menjalani investigasi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12/2018). (ANTARA/Rivan Awal Lingga)

Bareskrim Polisi Republik Indonesia memutuskan Habib Bahar sebagai tersangka terkait kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis.

Selain itu, Polisi Republik Indonesia juga memburu penyebar dan peng-upload video ceramah Habib Bahar alasannya ialah melanggar undang-undang ini...

Penyidik Bareskrim Polisi Republik Indonesia tengah membuatkan penyidikan kasus yang menjerat pimpinan Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith, terkait dugaan ujaran kebencian.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polisi Republik Indonesia Komisaris Besar Syahar Diantono mengatakan, pihaknya tengah mengusut penyebar dan peng-upload video ceramah Habib Bahar.

Ceramah Habib Bahar ketika peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan, pada 8 Januari 2017, diketahui viral di media sosial.

Akibat viralnya video ceramah Habib Bahar tersebut. Habib Bahar jadinya dilaporkan oleh ormas Cyber Indonesia dengan sangkaan mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Pemeriksaan penyidikan selanjutnya berkembang juga terkait Undang-Undang ITE, siapa yang meng-upload bencana itu,” kata Syahar di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, menyerupai dilansir dari kompas.com, Jumat (7/12/2018).

Sementara itu, Polisi Republik Indonesia telah memutuskan Habib Bahar sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan sehabis penyidik mengusut Habib Bahar pada Kamis (6/11/2018).

Habib Bahar dijerat dengan sangkaan berlapis, yaitu Pasal 16 juncto Pasal 4 karakter b angka 1 Undang-Undang 40 Tahun 2008 wacana Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 wacana Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 wacana ITE, serta Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 wacana KUHP.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Polisi Republik Indonesia belum melaksanakan penahanan terhadap Habib Bahar. Penyidik hanya meminta Imigrasi melaksanakan pencegahan bepergian ke luar negeri.

Syahar menjelaskan, penyidik menilai Habib Bahar masih kooperatif dalam proses penyidikan sehingga tidak ditahan.

Tersangka diyakini tidak melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” tutur Syahar.

: