Menggunakan Jimat Bertuliskan Ayat Al-Quran, Bagaimana Hukumnya?


Gambar dilansir dari islamkafah.com

Pak Ustadz...

Bagaimana hukumnya menggunakan jimat bertuluskan ayat Al-Quran untuk keselamatan?

Apakah hal tersebut termasuk syirik menyerupai jimat-jimat tradisional lainnya? Mohon pencerahannya...

Telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ia bersabda:

إِنَّ الرُّقَى وَ التَّمَائِمَا وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

Sesungguhnya jampi-jampi, jimat, tiwalah itu termasuk perbuatan syirik.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Al-Hakim, dan ia menshahihkannya)

Al-Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan, demikian juga Abu Ya’la dan Al-Hakim serta ia menshahihkannya dari Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلا أَتَمَّ اللهُ لَهُ وَمَنْ قَدْ أَرَكَ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلا وَدَعَ اللهُ لَهُ

Barangsiapa menggantungkan tamimah, maka Allah tidak akan menyempurnakan baginya (urusan)nya dan barangsiapa menggantungkan wad’ah maka Allah tidak akan menentramkannya.

Al-Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkannya melalui jalan lain dari ‘Uqbah bin ‘Amir dengan lafadz:

مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

Barangsiapa menggantungkan tamimah/jimat maka ia telah berbuat syirik.”

Dan hadits-hadits yang semakna dengan ini banyak. Sedang tamimah itu maknanya ialah sesuatu yang digantungkan pada bawah umur atau orang lain dengan tujuan menolak ancaman mata hasad, gangguan jin, penyakit, atau semacamnya.

Sebagian orang menyebutkannya hirzan/penangkal, sebagian lagi menamainya jami’ah.

Benda ini ada dua jenis:

Pertama

Terbuat dari nama-nama setan, dari tulang, dari rangkain mutiara atau rumah kerang, paku-paku, symbol-simbol yaitu huruf-huruf yang terputus-putus atau semacam itu.

Jenis ini hukumnya haram tanpa ada keraguan lantaran banyaknya dalil yang menyampaikan keharamannya.

Dan itu merupakan salah satu bentuk syirik kecil menurut hadits-hadits tadi serta menurut hadits yang semakna dengannya. Bahkan sanggup menjadi syirik besar bila orang yang menggantungkan/memakainya meyakini bahwa benda-benda itulah yang menjaganya atau menghilangkan penyakitnya tanpa izin Allah Subhanahu wa Ta’ala serta kehendak-Nya.

Kedua

Sesuatu yang berasal dari ayat-ayat Al-Qur’an atau doa-doa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan semacam itu dari doa-doa yang baik.

Untuk jenis ini para ulama berbeda pendapat, sebagian mereka membolehkannya dan menyampaikan bahwa hal itu sejenis dengan ruqyah/jampi-jampi yang diperbolehkan.

Sedang sebagian ulama yang lain menyampaikan bahwa itu juga haram. Mereka berhujjah dengan dua hujjah:

1. Keumuman hadits-hadits yang melarang jimat-jimat dan yang memperingatkan darinya serta menghukuminya bahwa itu ialah perbuatan syirik.

Sehingga tidak boleh mengkhususkan sebagian jimat untuk diperbolehkan, kecuali menurut dalil syar’i yang menyampaikan kekhususan.

Adapun wacana ruqyah, maka hadits-hadits yang shahih menyampaikan bahwa jikalau dari ayat-ayat Al-Qur’an dan doa-doa yang diperbolehkan, maka itu tidak apa-apa, bila dengan bahasa yang diketahui maknanya serta yang melaksanakan ruqyah tidak bersandar pada ruqyah itu, ia hanya meyakini itu sebagai salah satu sebab.

Hal ini menurut sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ تَكُنْ شِرْكًا

Tidak mengapa dengan ruqyah selama itu tidak termasuk dari syirik.”

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah melakukannya serta sebagian sahabatnya juga pernah melakukannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan:

لا رُقْيَةَ إِلا مِنْ عَيْنِ أَوْ حُمَةٍ

Tidak ada ruqyah melainkan dari (gangguan) mata hasad atau sengatan serangga berbisa.”

Dan hadits-hadits wacana hal ini banyak.

Adapun wacana tamimah/jimat, maka tidak ada sedikit pun dari hadits-hadits yang mengecualikan dari keharamannya. Sehingga, wajib mengharamkan semua jenis jimat/tamimah, dalam rangka mengamalkan dalil-dalil yang bersifat umum.


2. Menutup pintu-pintu menuju perbuatan syirik

Ini termasuk salah satu perkara penting dalam syariat. Dan sebagaimana diketahui, bila kita perbolehkan jimat-jimat dari ayat-ayat Al-Qur’an dan doa-doa yang mubah, maka akan terbuka pintu syirik serta akan menjadi rancu antara tamimah yang boleh dan yang dilarang.

Serta akan terhambat pemilahan antara keduanya, kecuali dengan rumit. Maka wajib menutup pintu ini dan menutup jalan menuju kesyirikan .

Pendapat inilah yang benar lantaran kuatnya dalilnya.

Oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah.

(Diterbitkan di Majalah Jami’ah Islamiyyah edisi 4 tahun 6 bulan Rabi’ul Akhir tahun 1394H hal. 175-182. Dinukil dari Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah jilid II, Judul: Ijabah ‘an As’ilah Mutafarriqah, haula Kitabati At-Ta’awidz bil Ayat…)

Demikian, Wallahu A'lam.