Merokok Sembarangan Di Surabaya, Dapat Dihukum!
Foto ilustrasi (okezone.com)
Warga Kota Surabaya tidak akan lagi dapat merokok sembarangan...
Jumlah daerah tanpa rokok (KTR) di Kota Surabaya akan bertambah, dari sebelumnya lima kawasan, sekarang menjadi delapan kawasan.
Berikut rincian tempatnya...
Warga Kota Surabaya tidak akan lagi dapat merokok sembarangan. Pasalnya, jumlah daerah tanpa rokok (KTR) di Kota Surabaya akan bertambah, dari sebelumnya lima kawasan, sekarang menjadi delapan kawasan.
Tiga pelengkap daerah gres ini mencakup tempat umum, tempat kerja dan tempat lainnya.
Rencana penambahan daerah tanpa rokok ini menyusul perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2008 wacana daerah tanpa rokok dan daerah terbatas merokok (KTR/KTM).
Saat ini draf perubahan sedang dibahas di DPRD. Bila regulasi ini diketuk palu, para perokok tentu tak lagi dapat merokok di sembarang tempat.
“Di Perda usang hanya lima daerah yang terlarang. Yakni sarana kesehatan, tempat proses berguru mengajar, arena acara anak, tempat ibadah dan angkutan umum. Nah, jumlah ini akan ditambah,” kata anggota Panitia Khusus (Pansus) perubahan Perda KTR/KTM Ibnu Sobir, Selasa (18/12/2018).
Ibnu Sobir mengatakan, substansi pada perubahan Perda KTR/KTM yakni pengaturan tempat-tempat mana yang boleh dan tidak untuk merokok. Jadi, Raperda tersebut menjamin hak kesehatan orang-orang yang tak merokok.
“Jangan hingga menjadi perokok pasif atau perokok ketiga,” ucapnya menyerupai dilansir dari inews.id.
Shobir menjelaskan, maksud perokok ketiga menurut pandangan pakar kesehatan masyarakat yakni mereka yang tak merokok namun terkena pengaruh dari perokok.
Sebab, lingkungan juga menyerap nikotin, dan dalam suhu tertentu akan melepaskannya dalam selang waktu sekitar sebulan.
“Menurut pakar FKM dari Unair yang kami undang menyerupai itu,” ujarnya.
Selain kalangan dewan mendorong adanya perwali, nantinya juga akan ada pengawasan terhadap penerapan dan penegakkan hukumnya.
Di antaranya memastikan apakah benar jumlah daerah tanpa rokok sesuai dengan data yang ada.
“Kalau dari delapan item yang diatur masing-masing ada 10. Maka ada 80 daerah tanpa rokok. Jangan hingga tempatnya enggak jelas,” ujarnya.
Mengenai peraturan lengkap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2008 Surabaya wacana larangan merokok dapat dilihat di sini: http://tcsc-indonesia.org/wp-content/uploads/2012/08/PERDA_KOTA_SURABAYA_NOMOR_5_TAHUN_2008.pdf
Related Posts