Suami Minta Dipegang Itunya, Bolehkah Istri Menolak?
Gambar ilustrasi dilansir dari islamidia.com
Mohon maaf pertanyaannya agak memalukan...
Pak Ustadz, seringkali suami minta dipegang-pegang itunya dikala akan berhubungan.
Padahal saya bekerjsama agak risih dengan hal tersebut, bolehkah saya menolak?
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ
“Dalam kekerabatan tubuh yang kalian lakukan, nilainya sedekah.”
Para sahabat bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apakah dikala kita melampiaskan syahwatnya, kita akan mendapat pahala?’
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menuturkan,
أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ
“Bukankah dikala orang menyalurkan syahwatnya pada daerah yang haram, ia akan mendapat dosa? Maka demikian pula dikala ia salurkan pada yang halal, ia akan mendapat pahala.” (HR. Muslim 1006).
Hadis ini menawarkan pelajaran bagi para pasutri bahwa sejatinya semua upaya yang mereka lakukan untuk membahagiakan pasanganya di ranjang akan menghasilkan pahala baginya. Sekalipun semata ia niatkan murni untuk syahwat. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menawarkan alasan bahwa lantaran ia mendapat pahala yakni lantaran ia meletakkan syahwat itu pada daerah yang dihalalkan syariat.
Abu Yusuf menceritakan,
سألت أبا حنيفة عن الرجل يمس فرج امرأته أو تمس هي فرجه ليتحرك عليه هل ترى بذلك بأسا؟
Saya pernah bertanya kepada guruku Imam Abu Hanifah, ihwal suami yang memegang kemaluan istrinya atau istri memegang kemaluan suaminya semoga bergerak (membangkitkan syahwat), apakah berdasarkan Anda ini bermasalah?
Jawab Imam Abu Hanifah rahimahullah,
لا إني لأرجو أن يعظم الأجر
“Tidak masalah, bahkan saya berharap ini akan memperbesar pahalanya.” (Tabyin al-Haqaiq, 16:367).
Beliau memahami, perjuangan suami untuk membahagiakan istrinya atau upaya istri untuk membahagiakan suaminya, bukan perjuangan sia-sia, lantaran semua tercatat sebagai pahala.
Istri Dilarang Menolak
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا المَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
“Apabila suami mengajak istrinya untuk berhubungan, kemudian istri menolak dan suami murka kepadanya maka ia dilaknat para malaikat hingga subuh.” (HR. Bukhari 3237 dan Muslim 1436).
Dilansir dari konsultasisyariah.com, berdasarkan hadis ini, ulama melarang keras para perempuan yang menolak undangan suaminya dalam batas yang dibolehkan.
Imam Zakariya al-Anshari, seorang ulama madzhab Syafii mengatakan,
ويحرم عليها أي على زوجته أو جاريته منعه من استمتاع جائز بها تحريما مغلظا لمنعها حقه مع تضرر بدنه بذلك
"Terlarang keras bagi istri untuk menolak undangan suami untuk bercumbu dengannya dalam batas yang dibolehkan. Karena perempuan ini menolak hak suami, sementara itu membahayakan tubuh suami". (Asnal Mathalib, 15:230)
Demikian, Wallahu a’lam.