Video Detik-Detik Kejadian Berdarah Surabaya Membara, 3 Orang Meninggal Terlindas Kereta Api
Inalillahi wa ina illaihi rojiun...
Kebahagiaan bermetamorfosis duka. Acara "Surabaya Membara" menuai insiden berdarah. Kerumunan penonton di sasak kereta api...
Tiga orang meninggal dan delapan orang lainnya terluka ketika menonton drama 'Surabaya Membara' di viaduk Jalan Tugu Pahlawan, Jumat (9/11/2018) malam.
Kapolrestabes Surabaya, Komisaris Besar Pol Rudi Setiawan menjelaskan insiden itu bermula ketika para penonton memadati viaduk untuk menonton Surabaya Membara.
Tiba-tiba kereta api (KA) penumpang dari Stasiun Gubeng menuju Stasiun Pasar Turi melintas di lokasi pada pukul 19.45 WIB.
Berdasar tayangan video amatir yang beredar, KA penumpang itu melaju pelan.
“Ada sejumlah orang di akrab perlintasan itu,” ujar Rudi kepada SURYAMALANG.COM.
Rudi menyampaikan ketika KA lewat, kondisi viaduk sempit.
Karena diduga warga panik, sehingga terjadi kecelakaan itu.
:
- Mamasa Terus Diguncang Gempa Selama Satu Minggu, Ini Penjelasan BMKG!
- Gunung Krakatau Meletus 123 Kali, Semburkan Debu Pekat 700 m, Hingga Gempa Vulkanik 30 Kali
“Acara tetap dilanjutkan alasannya sudah mau selesai,” ujarnya.
Jarak antara lokasi program dengan titik kecelakaan sekitar 500 meter.
“Kami sudah melaksanakan olah TKP. Saat ini Tim INAFIS masih melakulan proses identifikasi terhadap korban meninggal,” jelasnya lansir tribunnews.com
Menurutnya, berdasar keterangan saksi, warga melihat program itu dari atas di viaduk alasannya viewnya lebih elok daripada melihat dari bawah.
Namun, hal itu tidak sanggup dibenarkan alasannya viaduk merupakan perlintasan KA yang sangat membahayakan.
“Apalagi kondisi viaduk sempit. Kaprikornus bila ada KA melintas, sangat berbahaya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Gatut Sutiyatmoko menyampaikan panitia tidak melaksanakan koordinasi dengan PT KAI terkait aktivitas itu.
“Juga tidak ada imbauan atau larangan supaya warga tidak menonton di jembatan viaduk PT KAI.”
“Jalur kereta api (KA) tersebut masih aktif, dan setiap hari dilewati KA penumpang maupun KA barang,” jelas Gatut kepada SURYAMALANG.COM.
Gatut menegaskan sangat berbahaya bermain di jalur KA, apalagi di jembatan atau viaduk.
Sebab, KA tidak sanggup mengerem mendadak.
Gatut mengungkapkan ketika itu KA sudah membunyikan semboyan 35 (seruling lolomotif), dan sudah berupaya mengurangi kecepatan hingga 15 KM/jam.
Sedangkan kecepatan normal KA di jalur itu hingga 30 KM/jam.
Menurutnya, Pasal 181 ayat (1) UU 23 2007 menyebutkan bahwa setiap orang dihentikan :
a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;
b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Berikut video detik-detik insiden berdarah drama "Surabaya Membara" :