Bukan Dicukur, Ini Sunnah Terhadap Bulu Ketiak Baik Pria Maupun Perempuan


Gambar ilustrasi mencukur bulu ketiak (tribunnews.com)

Muslim wajib tahu...

Banyak orang risih dan lalu mencukur bulu ketiak mereka semoga bersih.

Padahal menyerupai ini sunnah yang diajarkan Rasulullah Saw terhadap bulu ketiak...

Setiap yang ada pada diri dan badan kita diciptakan oleh Allah bukan tanpa manfaat. Semuanya mempunyai manfaat yang luar biasa, bahkan termasuk bulu.

Bulu terdapat di aneka macam macam bab tubuh,  salah satunya di ketiak. Banyak orang merasa bulu ketiak menciptakan tidak nyaman. Alhasil, mereka sering mencukur habis bulu ketiaknya.

Lantas bagaimana hukumnya dalam islam?

Dilansir dari dream.co.id, ada usulan dalam Islam mengenai bulu ketiak, namun bukan dicukur.

Para ulama bersepakat, mencabut bulu ketiak hukumnya sunah bagi pria dan perempuan. Hal ini didasarkan pada riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, An Nasai, dan Ibnu Majah.

" Ada sepuluh macam fitrah, yaitu memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja' (cebok) dengan air." Zakaria berkata bahwa Mu'shob berkata, " Aku lupa yang kesepuluh, saya merasa yang kesepuluh yakni berkumur."HR. Muslim no. 261, Abu Daud no. 52, At Tirmidzi no. 2906, An Nasai 8/152, Ibnu Majah no. 293)

Sunnah mendahulukan mencabut bulu ketiak yang kanan dan tak membiarkannya hingga 40 hari.

Hadis Rasulullah yang menyatakan bahwa Beliau memulai sesuatu dengan yang serba kanan. Memakai terompah, berjalan, bersuci dan segala seluk beluknya, semuanya dimulai dengan yang kanan. (Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim dari Aisyah RA).

Maka, bagi kaum pria dan perempuan, remaja atau dewasa, sudah menikah atau belum, hendaknya menjaga sunnah fitrah ini, yaitu membuang bulu ketiak apabila sudah panjang. Dan jangan membiarkannya lebih dari 40 hari.

Kami diberi batasan waktu oleh Rasulullah untuk mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, tidak dibiarkan lebih dari 40 hari,” (HR. Muslim).

Kenapa Harus Dicabut Tidak Dicukur Saja?

Syaikh Hasan bin Abdus Satir An-Nu’mani berkata,

Sesungguhnya Rabb Kita Subhanahu wa Ta’ala tidaklah mensyariatkan kecuali ada nasihat dan nasihat ini (mencabut bulu ketiak) sebagaimana pemahaman para ulama yakni mencabutnya bermanfaat sesuai keadaan di ketiak alasannya yakni mengakibatkan ketiak lembut , terjaga , mencabut akar rambut dari asalnya (folikel) dan mencegah dari anyir yang tidak enak.

Jika dicukur maka bisa menambah (lebatnya) bulu ketiak, menciptakan kulit menjadi tebal dan kaku serta bisa menjadi daerah timbulnya anyir tidak enak. Oleh alasannya yakni itu yang lebih afdhal yakni mencabut akan tetapi terasa sakit pada sebagian orang.

:

Bagaimana Jika Sakit? Bolehkah Dicukur?

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

Mencabut bulu ketiak yakni sunnah alasannya yakni merupakan fitrah, meninggalkannya yakni perbuatan yang kurang baik (kurang afdhal maksudnya, pent), bila dihilangkan dengan mencukur  atau dengan tawas maka boleh sedangkan mencabutnya lebih afdhal alasannya yakni mencocoki khabar (hadits), Harb berkata, “Aku katakan kepada Ishaq: ‘Mencabut rambut ketiak lebih engkau sukai ataukah menghilangkannya dengan obat perontok?’ Ishaq menjawab, ‘Mencabutnya, bila memang seseorang mampu’.

Al-Baidhawi rahimahullah berkata,

Termasuk sunnah menghilangkan rambut yakni mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan dengan aneka macam cara untuk menghilangkannya maka sah-sah saja. Tujuannya yakni menghilangkan rambut, barangsiapa yang tidak besar lengan berkuasa (menahan sakit) saat mencabut bulu ketiak maka boleh baginya mencukur dengan silet atau sejenisnya.”

Demikian, Wallahu A'lam.
Related Posts