Dibeberkan Polda Jatim, Ini 21 Inisial Nama Artis Yang Diduga Terlibat Prostitusi Online


Tersangka mucikari ES dan TN di ruang Ditreskrimsus Polda Jatim (kompas.com)

Semakin miris...

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan kembali mengungkap inisial nama-nama artis yang diduga terkait kasus prostitusi online. Siapa saja mereka?

Berikut 21 inisial nama artis tersebut...

Usai menyebut enam artis yang terduga besar lengan berkuasa terlibat prostitusi online, sekarang polisi kembali mengungkap inisial 21 artis yang diketahui ikut dalam bisnis pemuas nafsu tersebut.

Sebelumnya, polisi memaparkan pengerucutan nama-nama ini tak didapat dengan asal. Namun, melalui pengukuhan muncikari dikala pemeriksaan.

Munculnya nama-nama ini juga tak eksklusif ditelan mentah, tetapi dilengkapi hasil penelusuran handphone para muncikari dengan memanfaatkan data rekam digital.

Selain itu, polisi juga melengkapi data ini dengan riwayat transaksi melalui rekening pelanggan, masuk ke rekening muncikari hingga hingga ke tangan artis.

Dari banyak sekali upaya penyelidikan tersebut, awalnya polisi menyebut ada enam artis yang terduga besar lengan berkuasa memperlihatkan bisnis esek-esek ini.

"Kemarin sudah ada enam yang sudah kami munculkan ada FA, BS, FG, AC, EP, TP dan RF," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan dikala ditemui di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (21/1/2019).

Dari enam artis tersebut, polisi juga telah mengirim surat panggilan pemeriksaan. Namun, belum semuanya memenuhi panggilan penyidik. Menanggapi hal ini, Luki menyampaikan akan melaksanakan panggilan kedua, hingga proses penjemputan paksa jikalau para artis tak kunjung hadir.

Polisi kembali ungkap 21 isnisial nama artis


Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sementara itu, usai ditangkapnya dua muncikari yakni Fitria dan Winindya, data polisi pun semakin kuat.

Kini Luki memaparkan 21 inisial nama artis lain yang juga diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online.

Ke-21 inisial tersebut di antaranya: BJ, M, AM, UY, PP, TA, SN, WA, RP, M, EFD, AF, G, N, O, V, NZ, T, AKS, B, dan WH.

"Ini sudah kami munculkan dan yang lainnya akan segera kami panggil yaitu BJ, M, AM, UY, PP, TA, SN, WA, RP, M, EFD, AF, G, N, O, V, NZ, T, AKS, B, WH dan seterusnya, banyak sekali," papar Luki menyerupai dilansir dari detik.com.

Nama-nama ini rencananya akan dipanggil secara bergantian. Luki menambahkan dalam satu ahad akan memanggil empat hingga lima artis berurutan.

"Ini akan kami panggil secara berurut-urut kami perintahkan segera sehingga nanti kami beralih kepada kasus yang lain," pungkasnya.

Mucikari dan arti VA jadi tersangka


Artis VA seusai menjalani investigasi intensif di Mapolda Jatim, Surabaya, Ahad (6/1). Foto: Republika/Dadang Kurnia

Sementara dikutip dari tribunnews.com, dalam kasus ini penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur sudah menetapkan 4 tersangka mucikari yakni ES, TN, F, dan W.

Keempat tersangka mucikari dijerat pasal berlapis.

Selain Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 1 wacana UU Nomor 19 Tahun 2016 wacana Transaksi Elektronik, juga dijerat Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP.

:

Polisi juga menetapkan artis VA sebagai tersangka dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut.

Artis VA terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 1 wacana Kesusilaan, alasannya yaitu menyebar foto dan video vulgarnya kepada mucikari.

Terkait siapa nama sebenarnya, kita tunggu rilis dari pihak kepolisian!