Hukum Memasang Gigi Palsu Dalam Islam, Bolehkah ?


Gambar ilustrasi gigi palsu (blogmuslim.com)

Pak ustadz,..

Bagaimana hukumnya memasang gigi palsu baik secara permanen maupun yang sanggup pasang cabut?

Karena saya mempunyai gigi rusak mulai dari kecil tanggapan overdosis antibiotik alasannya yaitu waktu kecil sering sakit-sakitan.

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Ada beberapa hadis yang sanggup kita jadikan teladan dalam problem ini, diantaranya

Pertama, hadis dari Urfujah bin As’ad radhiyallahu ‘anhu,


أَنَّهُ أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ  فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ

Bahwa hidung ia terkena senjata pada insiden perang Al-Kulab di zaman jahiliyah. Kemudian ia tambal dengan perak, namun hidungnya malah membusuk. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk memakai tambal hidung dari emas. (HR. An-Nasai 5161, Abu Daud 4232, dan dinilai hasan oleh Al-Albani).

Kedua, hadis dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan,


لُعنت الواصلة والمستوصلة والنامصة والمتنمصة والواشمة والمستوشمة من غير داء

“Dilaknat : orang yang menyambung rambut, yang disambung rambutnya, orang yang mencabut alisnya dan yang minta dicabut alisnya, orang yang mentato dan yang minta ditato, selain alasannya yaitu penyakit.” (HR. Abu Daud 4170 dan dishahihkan Al-Albani).

Dalam riwayat lain, dari Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan,


نهى عن النامصة والواشرة والواصلة والواشمة إلا من داء

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang mencukur alis, mengkikir gigi, menyambung rambut, dan mentato, kecuali alasannya yaitu penyakit. (HR. Ahmad 3945 dan sanadnya dinilai berpengaruh oleh Syuaib Al-Arnaut).

As-Syaukani mengatakan,


قوله (إلا من داء) ظاهره أن التحريم المذكور إنما هو فيما إذا كان لقصد التحسين لا لداء وعلة، فإنه ليس بمحرم

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘kecuali alasannya yaitu penyakit’ menawarkan bahwa keharaman yang disebutkan, jikalau tindakan tersebut dilakukan untuk tujuan memperindah penampilan, bukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat, alasannya yaitu semacam ini tidak haram. (Nailul Authar, 6/244).

Seperti yang dilansir oleh konsultasisyariah.com, menurut keterangan di atas disimpulkan, semua intervensi luar yang mengubah keadaan badan kita hukumnya dibolehkan jikalau tujuannya dalam rangka pengobatan, atau mengembalikan pada kondisi normal. Dan ini tidak termasuk mengubah ciptaan Allah yang terlarang.

:


Apakah termasuk mengubah ciptaan allah ?

Lajnah Daimah untuk Fatwa dan Penelitian Islam, menerima pertanyaan wacana aturan mencabut gigi yang rusak dan diganti dengan gigi palsu. Apakah termasuk mengubah ciptaan Allah?

Jawaban Lajnah:


لا بأس بعلاج الأسنان المصابة أو المعيبة بما يزيل ضررها أو خلعها ، وجعل أسنان صناعية في مكانها إذا احتيج إلى ذلك ؛ لأن هذا من العلاج المباح لإزالة الضرر ، ولا يدخل هذا في تبديل خلق الله كما فهم السائل

“Tidak problem mengobati gigi yang rusak atau cacat, dengan gigi lain, sehingga sanggup menghilangkan resiko sakit, atau melepasnya lalu diganti gigi palsu, jikalau dibutuhkan. Karena semacam ini termasuk bentuk pengobatan yang mubah, untuk menghilangkan madharat. Dan tidak termasuk mengubah ciptaan Allah, sebagaimana yang dipahami penanya. (Fatawa Lajnah, 25/15).

Keterangan yang sama juga disampaikan oleh Imam Ibn Utsaimin. Beliau ditanya wacana aturan gigi palsu, untuk menggantikan gigi yang rontok. Jawaban beliau,


يجوز للإنسان إذا سقطت أسنانه أن يستعيض عنها بأسنان أخرى صناعية ؛ لأن ذلك من إزالة العيب ، كما أذن الرسول صلى الله عليه وسلم لأحد الصحابة رضي الله عنهم الذي انقطع أنفه أن يتخذ أنفاً من فضة فأنْتن ، فأذن له أن يتخذ أنفاً من ذهب ، فاتخذ أنفاً من ذهب . كذلك أيضاً الأسنان إذا سقطت فللإنسان أن يضع بدلها أسناناً صناعية ، ولا حرج عليه في ذلك

“Boleh bagi seseorang dikala ada giginya yang rontok, untuk diganti dengan gigi palsu, alasannya yaitu semacam ini termasuk bentuk menghilangkan cacat tubuh. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan salah seorang sobat yang terpotong hidungnya, untuk menambal hidungnya dengan perak. Namun malah membusuk. Kemudian ia mengizinkan menambal hidungnya dengan emas. Demikian pula gigi. Ketika ada gigi seseorang yang rontok, dia boleh memasang gigi palsu sebagai penggantinya, dan hukumnya tidak masalah. (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, volume 9).

Demikian ulasan wacana aturan memasang gigi palsu. Semoga bermanfaat.

Allahu a’lam.