Ramai Petisi Turunkan Harga Tiket Pesawat, Apakah Tidak Mengurangi Kualitasnya?


Petisi turunkan harga tiket pesawat (instagram)

Sedang ramai diperbicangkan...

Warganet mengeluhkan tingginya harga tiket pesawat, bahkan mereka menciptakan petisi di situs Change.org.

Menaggapi hal tersebut, begini klarifikasi dan respon maskapai penerbangan...

Masa liburan 2018 telah berakir, harga tiket umumnya akan kembali turun atau normal lagi.

Namun ternyata masih banyak yang mengeluhkan harga tiket pesawat alasannya dianggap masih terlalu tinggi terutama untuk rute domestik.

Protes dan keluhan tersebut ramai dibahas di Twitter mulai hari, Kamis (10/1/2019).

Dengan #tiketpesawatmahal, warganet mengunggah keluhan mereka. Ada yang me-mention akun twitter Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk meminta tarif batas atas pesawat diturunkan. Bahkan, ada yang menciptakan petisi  'Turunkan harga tiket pesawat domestik Indonesia'.

Petisi di situs Change.org itu sudah ditandatangani sebanyak 8227 orang hingga dengan jam 14.32 WIB, Kamis (10/1/2018), menyerupai dikutip dari liputan6.com.


Petisi Tarif Pesawat ke Papua yang dianggao kemahalan di laman Change.org. (https://www.change.org/p/menhub-budikaryas-turunkan-harga-tiket-pesawat-ke-papua/Henry)

"Penerbangan domestik yang biasanya pulang pergi dapat dibawah 1juta rupiah, sekarang rata2 di atas 1 juta bahkan dapat 2-4 juta pp perorang.. Harga tersebut terpantau stabil tinggi dari Januari hingga beberapa bulan ke depan..." tulis warganet di laman change.org.

Ada juga yang khusus menciptakan petisi ihwal mahalnya tarif tiket pesawat ke Papua. Bahkan, petisi yang ditujukan pada Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Pusat ini sudah ditandatangani oleh 37.569 hingga pukul 14.35, pada Kamis (10/1/2019).

Mereka menuliskan jika tiket pesawat terbang dari pulau Jawa ke Papua dinilai sangat mahal, dan lebih murah tiket pesawat ke luar negeri dibandingkan ke Papua. Tak hanya ke Papua, tiket ke Padang-Jakarta juga dinilai terlalu mahal dan sudah terjadi semenjak pertengahan Desember 2018 hingga Januari 2019.

Tanggapan Maskapai Penerbangan


Foto dilansir dari kabarnews.com

Menanggapi keluhan warganet tersebut, Senior Manager Public Relation Garuda Indonesia Ikhsan Rosan menegaskan range harga pesawat yang ditetapkan maskapainya tidak menyalahi hukum batas atas oleh Kemenhub.

Ia juga menampik pihaknya menaikkan harga tiket pesawat, melainkan harga diubahsuaikan dengan jumlah seruan yang masih tinggi.

"Untuk tarif, kami selalu mengikuti ketentuan yang ada. Tidak pernah melampaui batas atas yang ada. Pasca liburan ini, seruan ke kota-kota besar memang masih tinggi," terang Ikhsan Rosan, sepeti dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (10/1/2019).

Senanda dengan Garuda Indonesia, Lion Air memastikan harga yang ditetapkan masih sesuai aturan.

"Kalau tarif tiket hingga Januari 2019 ini mengikuti aturan, tidak melebihi batas atas," terang Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro.

Head of Media Relations and Internal Communications Sriwijaya Air, Adi Willi Hanhari Haloho juga menyebut pihaknya tidak melaksanakan pelanggaran regulasi terkait tarif batas atas.

"Sejauh ini tarif normal tidak melebihi tarif batas atas sesuai ketentuan," kata Adi ketika dikonfirmasi, Kamis (10/1/2019).

Biaya Layanan Navigasi Naik, Berimbas ke Harga Tiket Pesawat?


Gambar ilustrasi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melaksanakan adaptasi tarif Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP). Hal itu dilakukan guna meningkatkan layanan navigasi nasional beberapa waktu lalu.

Navigasi penerbangan merupakan bab yang tidak terpisahkan dalam sistem keselamatan operasional penerbangan.

Tanpa navigasi yang baik, penerbangan sebuah pesawat sangat berbahaya, apalagi dalam kondisi banyak pesawat yang terbang bersamaan. Padahal penerbangan harus diselenggarakan secara berkesinambungan dengan selamat, kondusif dan nyaman.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (23/7/2018) kemudian mengatakan,

Sektor navigasi penerbangan nasional yang ketika ini diselenggarakan oleh AirNav Indonesia sudah berjalan dengan sangat baik. Namun untuk keberlangsungan pelayanan navigasi penerbangan tersebut perlu biaya operasional dan investasi yang harus didukung oleh stakeholder penerbangan yang lain.

Hal ini, lanjut Agus, mengingat AirNav merupakan entitas yang dilarang mengambil laba dari usahanya dan harus menerapkan sistem cost recovery.

Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 853 telah melaksanakan adaptasi Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan.

Penyesuaian tersebut dilakukan sedikit demi sedikit dalam rangka meningkatkan pelayanan jasa navigasi penerbangan dengan tetap berdasarkan ketentuan internasional dan prinsip cost recovery.

"Penyesuaian biaya PJNP ini merupakan bentuk pertolongan finansial bagi AirNav untuk memenuhi kewajiban serta mengutamakan dan senantiasa meningkatkan pelayanan navigasi penerbangan bagi para penggunanya," ujar Agus.

Nah bagaimana berdasarkan Anda?
Related Posts