Sangat Dihentikan Dalam Islam! Jangan Hingga Melaknat Kendaraan Biar Hal Ini Tak Terjadi


Gambar ilustrasi kendaraan mogok (kaskus.co.id)

Naudzubillah...

Sering kita sekali jumpai, entah kendaraan mogok atau ban bocor. Kemudian pemilik memaki bahkan melaknat "motor sial", "mobil tak berguna" dll.

Padahal, dalam hadist dikatakan orang yang melaknat kendaraannya ibarat ini akibatnya...

Sahabat Imran bin Hushain bercerita,

Dalam salah satu safarnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada seorang perempuan anshar yang ikut dalam rombongan, naik unta tunggangannya. Tiba-tiba perempuan ini murka dan melaknat ontanya. Ternyata ucapannya didengar oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ia bersabda,

خُذُوا مَا عَلَيْهَا وَدَعُوهَا فَإِنَّهَا مَلْعُونَةٌ

Ambil semua barang yang ada di atasnya, dan biarkan onta ini berkeliaran. Karena onta ini telah dilaknat.

Kata sobat Imran,

"Aku lihat onta itu berkeliaran di tengah rombongan dan tidak ada satupun yang menangkapnya." (HR. Ahmad 19870 dan Muslim 6769)

Dalam riwayat lain, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha,

Bahwa ia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam salah satu safar. Tiba-tiba A’isyah melaknat ontanya. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan semoga ontanya dikembalikan. Beliau bersabda,

لَا يَصْحَبُنِي شَيْءٌ مَلْعُونٌ

Jangan hingga ada benda terlaknat yang menyertaiku.” (HR. Ahmad 24434 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Pendapat Ulama dalam memahami larangan ini

Pertama, bahwa larangan ini hanya khusus berlaku untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Artinya, onta yang dilaknat oleh pemiliknya, dihentikan menyertai perjalanan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja. Namun boleh saja ditunggangi, selama tidak bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam paham, bahwa doa laknat ini mustajab.

An-Nawawi mengatakan,

واعلم أن هذا الحديث قد يستشكل معناه ولا إشكال فيه، بل المراد النهي أن تصاحبهم تلك الناقة، وليس فيه نهي عن بيعها وذبحها وركوبها في غير صحبة النبي صلى الله عليه وسلم، بل كل ذلك وما سواه من التصرفات جائز لا منع منه؛ إلا من مصاحبته صلى الله عليه وسلم بها

Pahami bahwa sanggup jadi makna hadis ini membingungkan, padahal aslinya tidak membingungkan. Maksudnya di sini yaitu larangan untuk menyertakan onta itu dalam perjalanan mereka. Bukan maknanya larangan untuk menjualnya, menyembelihnya atau menaikinya untuk safar yang tidak bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semua acara di atas dibolehkan, tidak ada larangannya. Selain onta itu dihentikan menyertai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Riyadhus Sholihin, Tahqiq Dr. al-Fahl, 2/201)

Kedua, bahwa larangan ini dalam rangka memberi eksekusi untuk pemilik.

Karena ruang kepemilikannya dibatasi disebabkan kata laknat yang dia sampaikan untuk kendaraannya. Sehingga, sekalipun dia pemilik onta itu, namun dia dihentikan menaikinya dikarenakan telah melaknatnya.

Ibnu Muflih mengatakan,

فيتوجه احتمال أن النهي عن مصاحبتها فقط؛ ولهذا روى أحمد من حديث عائشة أنه عليه السلام أمر أن ترد وقال: لا يصحبني شيء ملعون، ويحتمل مطلقا من العقوبة المالية لينتهي الناس عن ذلك هو الذي ذكره ابن هيبرة في حديث عمران، ويتوجه على الأول احتمال إنما نهى لعلمه باستجابة الدعاء، وللعلماء كهذه الأقوال

Larangan dalam hadis ini dipahami khusus kalau dia menyertai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja. Karena itu, menurut riwayat Ahmad dari hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan semoga onta yng dilaknat itu dikembalikan. Beliau bersabda, “Jangan hingga ada benda terlaknat yang menyertaiku.

Bisa juga dipahami bahwa ini sebagai eksekusi pembatasan terhadap penggunaan harta (uqubah maliyah), semoga masyarakat tidak menggandakan perbuatan itu. Ini ibarat yang disampaikan Ibnu Hubairah dalam hadis Imran.

Dan dipahami sebagaimana yang pertama, lantaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu ihwal doa yang mustajab. Ada ada banyak pendapat lainnya dari para ulama. (al-Furu’, 10/382).

:

Dilansir dari konsultasisyariah.com, hadis ini juga memperlihatkan pelajaran semoga kita tidak gampang melepas kata laknat dan celaan kepada benda apapun. Dari Abu Darda radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا لَعَنَ شَيْئًا صَعِدَتِ اللَّعْنَةُ ‏إِلَى السَّمَاءِ فَتُغْلَقُ أَبْوَابُ السَّمَاءِ دُونَهَا، ثُمَّ تَهْبِطُ إِلَى الْأَرْضِ فَتُغْلَقُ أَبْوَابُهَا دُونَهَا، ثُمَّ تَأْخُذُ يَمِينًا وَشِمَالًا، فَإِذَا لَمْ تَجِدْ ‏مَسَاغًا رَجَعَتْ إِلَى الَّذِي لُعِنَ، فَإِنْ كَانَ لِذَلِكَ أَهْلًا وَإِلَّا رَجَعَتْ إِلَى قَائِلِهَا

"Ketika seorang hamba melaknat sesuatu, maka laknat itu akan naik ke langit. Kemudian semua pintu langit akan tertutup tidak menerimanya. Lalu laknat ini turun ke bumi, dan semua pintu bumi tertutup tidak menerimanya, kemudian dia kebingungan ke kanan dan ke kiri. Setelah dia tidak punya ruang, maka dia menuju yang dilaknat. Jika laknatnya benar target maka dia mengarah ke sana. Jika laknatnya tidak benar maka kemabali ke orang yang melaknat". (HR. Abu Daud 4907 dan dihasankan al-Albani).

Semoga kita dijauhkan dari perbuatan tersebut. Wallahu a’lam.