Sejumlah Rs Tak Layani Bpjs Bukan Alasannya Ialah Kasus Defisit Anggaran, Tapi Alasannya Ialah Hal Ini
Foto: Dok. Pribadi (detik.com)
Sejumlah Rumah Sakit di aneka macam tempat ramai-ramai menghentikan layanan pada penerima BPJS Kesehatan semenjak 1 Januari 2019.
Terbaru, RS di DKI dan Tangsel juga ikut setop layani pasien BPJS.
Namun berdasarkan BPJS, hal tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus defisit BPJS Kesehatan, melainkan lantaran hal ini...
Sejumlah rumah sakit (RS) ramai-rami menghentikan layanan terhadap pasien BPJS Kesehatan. Kondisi tersebut terjadi di aneka macam tempat semenjak awal tahun 2019 ini dan diumumkan secara mendadak.
Diantara rumah sakit tersebut ialah RS Karya Medika II Bekasi, RS Citama Bogor, RSUI Kustati Surakarta di Jawa Tengah, RS MM Indramayu di Jawa Barat, dan belasan RS di Jawa Timur. Kondisi sama juga berlangsung di banyak RS lain di luar Jawa, menyerupai dikutip dari cnbcIndonesia.com.
Dan yang terbaru ialah RS di DKI dan Tanggerang Selatan.
"Mohon maaf untuk sementara waktu RS Yadika tidak melayani pasien tumpuan BPJS baik pasien gres maupun kontrol hingga batas waktu yang belum sanggup ditentukan," demikian suara pengumuman di RS Yadika menyerupai dikutip dari detikHealt, pada Jumat (4/1/2019).
Mirisnya hukum BPJS Kesehatan:
- BPJS Kesehatan Memberikan 3 Aturan Baru, Ini Kerugian yang Akan Dialami Pasien
- Pendaftaran BPJS Online Sulit, Padahal Pelayanan di Banyak Rumah Sakit Masih Dikeluhkan
- "2019, Semua Masyarakat Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan, Namun Ada Bebera Penyakit yang Tidak Dicover"
- Warga yang Belum Daftar BPJS Kesehatan per Januari 2019 Tak Bisa Buat SIM dan Paspor?
- Satu-Satunya Cara Berhenti Menjadi Anggota BPJS Kesehatan
- Bisakah Berhenti atau Menonaktifkan BPJS Kesehatan? Seperti ini Uraianya
- Jangan Nunggak BPJS Kesehatan, Sangsinya Tak Bisa Urus SIM, STNK, Serifikat Hingga Paspor
- Meskipun Sudah Meninggal BPJS akan Terus Ditagih, Jika....
- 5 Contoh Perhitungan Denda BPJS Kesehatan yang Makara Perbincangan HANGAT
- Begini Caranya Agar Tiap Bulan Tak Bayar BPJS alias GRATIS
Penjelasan BPJS, Masyarakat Tak Perlu Panik
BPJS kesehatan
Masih dikutip dari CNBC Indonesia, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan hal ini tidak ada hubungannya dengan kasus defisit BPJS Kesehatan melainkan murni disebabkan ratifikasi akomodasi kesehatan yang belum terpenuhi.
Alhasil, kolaborasi BPJS Kesehatan dengan akomodasi kesehatan dalam hal ini rumah sakit tidak sanggup berlanjut.
Iqbal meminta penerima BPJS Kesehatan tidak panik, alasannya ialah layanan BPJS Kesehatan tetap sanggup diakses di 2.217 rumah sakit dan klinik utama di seluruh Indonesia.
:
- Berobat Pakai BPJS, Siap-Siap Ditolak Rumah Sakit
- Rumah Sakit Ramai-Ramai Putus Kontrak dengan BPJS, Bagaimana Nasib Pasien?
Komisi IX akan Panggil Kemenkes
Komisi IX dewan perwakilan rakyat RI akan memanggil Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk meminta penjelasan soal pemutusan kontrak kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan beberapa rumah sakit.Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay menilai telah terjadi kesimpangsiuran di masyarakat terkait hal tersebut.
"Terkait dengan pemberitaan beberapa rumah sakit yang memutus kontrak dan kolaborasi dengan BPJS Kesehatan, aku meminta biar Kemenkes segera melaksanakan upaya penjelasan terkait dengan kasus ini," kata Saleh kepada wartawan, Jumat (4/1/2019).
"Karena bagaimana pun juga pelayanan kesehatan ialah menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama masyarakat miskin yang selama ini merasa tertolong dan dibantu oleh adanya aktivitas BPJS Kesehatan tersebut," imbuhnya, menyerupai dilansir dari detik.com.
Karena ada simpang siur pemberitaan, Saleh menilai sebaiknya kewenangan untuk menunjukkan penjelasan diberikan kepada Kementerian Kesehatan. Menurutnya, dikala ini ada dua pendapat berbeda yang disampaikan pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan.
Pendapat pertama disampaikan oleh pihak rumah sakit yang menyampaikan mereka memutus kontrak yang menimbulkan perkiraan bahwa putusnya kontrak tersebut diakibatkan lantaran ketidaksanggupan membayar utang BPJS Kesehatan.
Namun dari pihak BPJS Kesehatan memberikan bahwa pemutusan kontrak tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan kasus pembayaran.
"Nanti Kementerian Kesehatan lah yang akan melaksanakan komunikasi ke dua belah pihak, baik ke BPJS Kesehatan sebagai operatornya maupun kepada pihak rumah sakit-rumah sakit sebagai provider-nya. Nah ini berarti kan masih ada simpang siur pemberitaan antara dua pihak ini. Itu yang perlu diperjelas kembali oleh pihak Kementerian Kesehatan," sebut Saleh.
Saleh menjelaskan dalam waktu erat Komisi IX dewan perwakilan rakyat akan mengadakan rapat internal untuk melihat urgensi memanggil pihak-pihak terkait, terutama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan perhimpunan rumah sakit yang membawahi organisasi rumah sakit-rumah sakit yang ada. Setelah masa reses berakhir, Komisi IX dimungkinkan memanggil tiga pihak tersebut untuk melihat kasus yang sebenarnya.
"Karena kami memandang bahwa jikalau kasus ini tidak sanggup diselesaikan maka yang sangat dirugikan itu ialah masyarakat. Jangan hingga contohnya lantaran ada pemutusan kontrak kolaborasi antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan, malah justru masyarakat yang ingin mempergunakan jasa pengobatan dari BPJS Kesehatan itu malah tidak tercapai," ujar Saleh.
"Padahal mereka sendiri sudah mempunyai kartu BPJS Kesehatan, dan bahkan ada di antara mereka yang menjadi penerima BPJS secara mandiri, yang artinya mereka secara rutin setiap bulan beserta keluarganya membayar kepada pihak BPJS Kesehatan," lanjutnya.