Cara Bersuci Yang Benar Bagi Orang Yang Sedang Sakit


Gambar dari ruangmuslimah.com

Sebagian orang merasa ketika sakit maka kewajibannya “libur”. Libur dengan beralasan kotor, susah bersuci dan lain sebagainya. Kaprikornus mereka, libur menjalankan 5 waktu.

Padahal tidak ada libur dari kewajiban untuk orang yang sakit sekali pun, justru Islam sudah mengatakan kemudahannya.

Inilah risalah singkat tentang kewajiban bersuci dan shalat bagi orang-orang yang sakit. Karena orang sakit memiliki aturan tersendiri perihal hal ini.

Syariat Islam begitu memperhatikan hal ini alasannya Allah mengutus Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan aturan yang lurus dan lapang yang dibangun atas dasar kemudahan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan Dia sekali-kali tidak menimbulkan untuk kau dalam agama suatu kesempitan” [Al-Hajj : 78]

“Artinya : Allah menghendaki fasilitas bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” [Al-Baqarah : 185]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Sesungguhnya din ini mudah”.

Beliau juga bersabda.: “Jika saya perintahkan kalian dengan suatu urusan maka kerjakanlah semampu kalian”.

Seperti yang dilansir oleh almanhaj.com, berdasar kaidah dasar ini maka Allah memberi dispensasi bagi orang yang memiliki udzur dalam problem ibadah mereka sesuai dengan tingkat udzur yang mereka alami, supaya mereka sanggup beribadah kepada Allah tanpa kesulitan, dan segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala.

:

TATA CARA BERSUCI BAGI ORANG YANG SAKIT

1. Orang yang sakit wajib bersuci dengan air. Ia harus berwudhu jikalau berhadats kecil dan mandi jikalau berhadats besar.

2. Jika tidak bisa bersuci dengan air alasannya ada halangan, atau takut sakitnya bertambah, atau khawatir memperlama kesembuhan, maka ia boleh bertayamum.

3. Tata cara tayamum : Hendaknya ia memukulkan dua tangannya ke tanah yang suci sekali pukulan, kemudian mengusap wajahnya kemudian mengusap telapak tangannya.

4. Bila tidak bisa bersuci sendiri maka ia bisa diwudhukan, atau ditayamumkan orang lain. Caranya hendaknya seseorang memukulkan tangannya ke tanah kemudian mengusapkannya ke wajah dan dua telapak tangan orang sakit. Begitu pula bila tidak kuasa wudhu sendiri maka diwudhukan orang lain.

5. Jika pada sebagian anggota tubuh yang harus disucikan terluka, maka ia tetap dibasuh dengan air. Jika hal itu membahayakan maka diusap sekali, caranya tangannya dibasahi dengan air kemudian diusapkan diatasnya. Jika mengusap luka juga membahayakan maka ia bisa bertayamum.

6. Jika pada tubuhnya terdapat luka yang digips atau dibalut, maka mengusap balutan tadi dengan air sebagai ganti dari membasuhnya.

7. Dibolehkan bertayamum pada dinding, atau segala sesuatu yang suci dan mengandung debu. Jika dindingnya berlapis sesuatu yang bukan dari materi tanah menyerupai cat misalnya,maka ia dihentikan bertayamum padanya kecuali jikalau cat itu mengandung debu.

8. Jika tidak mungkin bertayamum di atas tanah, atau dinding atau daerah lain yang mengandung abu maka tidak mengapa menaruh tanah pada baskom atau sapu tangan kemudian bertayamum darinya.

9. Jika ia bertayamum untuk shalat kemudian ia tetap suci hingga waktu shalat berikutnya maka ia bisa shalat dengan tayamumnya tadi, tidak perlu mengulang tayamum, alasannya ia masih suci dan tidak ada yang membatalkan kesuciannya.

10. Orang yang sakit harus membersihkan tubuhnya dari najis, jika mustahil maka ia shalat apa adanya, dan shalatnya sah tidak perlu mengulang lagi.

11. Orang yang sakit wajib shalat dengan pakaian suci. Jika pakaiannya terkena najis ia harus mencucinya atau menggantinya dengan pakaian lain yang suci. Jika hal itu tidak memungkinkan maka ia shalat seadanya, dan shalatnya sah tidak perlu mengulang lagi.

12. Orang yang sakit harus shalat di atas daerah yang suci. Jika tempatnya terkena najis maka harus dibersihkan atau diganti dengan daerah yang suci, atau menghamparkan sesuatu yang suci di atas daerah najis tersebut. Namun bila tidak memungkinkan maka ia shalat apa adanya dan shalatnya sah tidak perlu mengulang lagi.

13. Orang yang sakit dihentikan mengakhirkan shalat dari waktunya alasannya ketidakmampuannya untuk bersuci. Hendaknya ia bersuci semampunya kemudian melaksanakan shalat sempurna pada waktunya, meskipun pada tubuhnya, pakaiannya atau tempatnya ada najis yang tidak bisa membersihkannya.

TATA CARA SHALAT ORANG SAKIT

1. Orang yang sakit harus melaksanakan shalat wajib dengan berdiri meskipun tidak tegak, atau bersandar pada dinding, atau bertumpu pada tongkat.

2. Bila sudah tidak bisa berdiri maka hendaknya shalat dengan duduk. Yang lebih utama adalah dengan posisi kaki menyilang di bawah paha ketika berdiri dan ruku.

3. Bila sudah tidak bisa duduk maka hendaknya ia shalat berbaring miring dengan bertumpu pada sisi tubuhnya dengan menghadap kiblat, dan sisi tubuh sebelah kanan lebih utama sebagai tumpuan. Bila tidak memungkinkan menghadap kiblat maka ia boleh shalat menghadap kemana saja, dan shalatnya sah, tidak usah mengulanginya lagi.

4. Bila tidak bisa shalat miring maka ia shalat terlentang dengan kaki menuju arah kiblat. Yang lebih utama kepalanya agak ditinggikan sedikit supaya bisa menghadap kiblat. Bila tidak bisa yang demikian itu maka ia bisa shalat dengan batas kemampuannya dan nantinya tidak usah mengulang lagi.

5. Orang yang sakit wajib melaksanakan ruku dan sujud dalam shalatnya. Bila tidak bisa maka bisa dengan aba-aba anggukan kepala. Dengan cara untuk sujud anggukannya lebih ke bawah ketimbang ruku. Bila masih bisa ruku' namun tidak bisa sujud maka ia ruku' menyerupai biasa dan menundukkan kepalanya untuk mengganti sujud.

6. Apabila dalam ruku dan sujud tidak bisa lagi menundukkan kepalanya maka menggunakan aba-aba matanya. Ia pejamkan matanya sedikit untuk ruku dan memejamkan lebih banyak sebagai aba-aba sujud. Adapun aba-aba dengan telunjuk yang dilakukan sebagian orang yang sakit maka saya tidak mengetahuinya hal itu berasal dari kitab, sunnah dan perkataan para ulama.

7. Jika dengan anggukan dan aba-aba mata juga sudah tidak bisa maka hendaknya ia shalat dengan hatinya. Kaprikornus ia takbir, membaca surat, niat ruku, sujud, berdiri dan duduk dengan hatinya (dan setiap orang mendapat sesuai yang diniatkannya).

8. Orang sakit tetap diwajibkan shalat sempurna pada waktunya pada setiap shalat. Hendaklah ia kerjakan kewajibannya sekuat dayanya. Jika ia merasa kesulitan untuk mengerjakan setiap shalat pada waktunya, maka dibolehkan menjamak ta'dim ataupun takhir. Sedangkan untuk shalat fajar, ia tidak bisa dijamak kepada yang sebelumnya atau ke yang sesudahnya.

9. Apabila orang sakit sebagai musafir, pengobatan penyakit ke negeri lain maka ia mengqashar shalat yang empat raka’at. Sehingga ia melaksanakan shalat dzuhur, ashar dan isya, dua raka’at-raka’at saja sehingga ia pulang ke negerinya kembali baik perjalanannya usang ataupun sebentar.

Demikian cara bersuci yang benar bagi orang sakit.

Wallahu A'lam.