Terikat Aturan Adat, Dalam Islam Bolehkah Nikah Mendahului Abang Perempuan


Pandangan islam perihal nikah mendahului abang perempuan (inspirasidata.com)

Budaya yang tumbuh di masyarakat banyak menghasilkan produk-produk aturan yang menjadi pegangan yang seringkali dianggap mengikat dan mutlak.

Salah satu misalnya yaitu soal larangan menikah melangkahi abang perempuan. Bagaimana Islam memandang hal ini?

Dalam Syariah Islam, intinya tidak dikenal istilah pelangkah. Melangkahi abang yang lebih renta dalam menikah tidak ada aturan dasar yang melarangnya.

Namun yang diharuskan yaitu seorang adik menghormati kakaknya. Mereka yang lebih muda menghormati yang lebih tua. Yang ingusan menghormati yang senior. Namun apakah melangkahi dalam menikah itu termasuk hormat atau tidak hormat, semua dikembalikan kepada kebiasaan dan budaya masyarakat setempat.

Kalau sudah demikian, maka hal itu termasuk dalam kaidah: al-‘aadah muhakkamah. Sebuah adab di suatu daerah dapat bernilai hukum.

:

Terikat aturan adat

Sebagian lapisan masyarakat kita memang masih ada yang memandang bahwa menikah dengan melangkahi abang sendiri sebagai suatu bentuk ketidak-sopanan, sehingga yang dilangkahi itu secara tidak sadar akan merasa sakit hati, direndahkan bahkan merasa dilecehkan.

Apalagi yang dilangkahi abang perempuan, untuk beberapa kalangan, khususnya di negeri kita, terkadang memang dapat bikin perkara.

Entah siapa yang memulai dahulu, pandangan sebagian masyarakat di negeri ini agak minor terhadap seorang perempuan lajang yang sudah lewat usia 30 tahun ke atas dan belum juga menikah. Sementara adik-adiknya malah menikah duluan sambil melangkahinya.

Harus diakui keadaan ini seringkali menjadi sebuah problem tersendiri. Ada kesan seakan-akan perempuan itu ‘tidak laku’. Bahkan ada yang menjuluki sebagai perawan tua.

Padahal boleh jadi di belahan bumi lain, hal ibarat itu sama sekali bukan masalah. Seorang perempuan melajang seumur hidupnya oleh bangsa barat dianggap biasa. Kalau ada adiknya yang menikah melangkahinya, sama sekali tidak ada rasa tersisih, tersinggung atau terhina.

Yang membedakan kedua hal itu yaitu kultur, bukan aturan Syariah. Dan dalam hal ini boleh dibilang aturan syariah mengikuti kultur. Kalau melangkahi dianggap menyakiti hati, sebaiknya memang dihindari.

Meski pun intinya tidak dosa dan tidak haram. Setidaknya, perlu dibentuk suasana yang baik biar abang yang merasa dilangkahi itu tidak merasa rendah diri atau tersinggung.

Wallahu ‘Alam.
Related Posts