Wajib Punya Akta Layak Kawin Bagi Pasangan Yang Akan Nikah, Apa Itu?


Gambar sertivikat layak kawin dilansir dari surat.fazzams.com
Perhatikan bagi kalian yang mau nikah...

Setiap calon pengantin, khususnya di DKI Jakarta, diwajibkan mempunyai 'Sertifikat Layak Kawin' jikalau ingin menikah.

Apa itu sertivikat layak kawin? Begini klarifikasi dan proses mendapatkannya...

'Sertifikat Layak Kawin' Persyaratan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 Tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin. Dilakukan di puskesmas dan menjadi syarat untuk mengurus pengantar menikah dari kelurahan.

Setiap calon pengantin, khususnya di DKI Jakarta, diwajibkan menjalani konseling dan tes kesehatan sebelum melaksanakan pernikahan.

Jika lolos tes tersebut, calon pengantin akan menerima secarik 'Sertifikat Layak Kawin'.

'Sertifikat Layak Kawin' wajib bagi setiap calon pengantin


Gambar ilustrasi

Dilansir dari detik.com, dijelaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Khafifah Any, peraturan ini bertujuan untuk mencegah banyak sekali duduk perkara kesehatan dan dilaksanakan bekerja sama dengan KUA (Kantor Urusan Agama).

Bila ditemukan ada penyakit atau risiko penularan, maka sanggup diatasi semenjak dini.

"Wajib, semenjak Januari 2018," kata Any, Jumat (11/1/2019).

Masih banyak yang tak peduli meski gratis

Any mengakui bahwa jadwal ini sangat baik dijalankan alasannya yaitu setiap anak yang dilahirkan sanggup menjadi generasi penerus yang sehat dengan berawal dari kedua orang tuanya.

Namun ternyata masih saja ada beberapa masyarakat yang tidak mematuhi peraturan tersebut, Any menyebut kurang sosialisasi yaitu salah satu penyebabnya.

"Sekarang gini, tidak semua orang mau disuruh check up rutin kan, padahal udah gratis. Ada yang nggak mau cek alasannya yaitu takut tertangkap berair sakitnya, kan sanggup diobati ya," jelasnya.

 Nah bagaimana berdasarkan kalian?
Related Posts