Bejat!! Melaksanakan Korelasi Sedarah, Ayah Dan 2 Anaknya Di Lampung Diringkus Polisi


Foto gambaran korban (joglosemarnews.com)

Astagfirullah...

Sungguh benar-benar bejat apa yang dilakukan keluarga asal Pekon Pangungrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung ini.

Mereka nekat melaksanakan kekerabatan sedarah  kepada anak, adik dan kakanya sendiri...

Jajaran Polres Tenggamus meringkus tiga terduga pelaku incest atau kekerabatan sedarah di wilayah Pekon Pangungrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Ketiganya merupakan ayah, adik, dan kakak.

AKP Edi menjelaskan para terduga pelaku diringkus di kediaman mereka di Pekon Panggung Rejo. Mereka yang ditangkap yaitu ayah kandung korban berinisial M (45) serta abang berinisial SA (24) dan YF (15). Korban sendiri merupakan wanita berinisial AG (18).

"Para pelaku merupakan satu keluarga terdiri dari ayah kandung, abang kandung, dan adik kandung. Korbannya perempuan, anak, dan adik para pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, menyerupai dilansir dari detik.com, Sabtu (23/2/2019).

Penangkapan ketiganya menurut laporan polisi No.Pol: LP/B-18/II/2019/PLD LPG/RES TGMS/SEK SUKO. Mereka ditangkap menurut laporan Tarseno (51), anggota Satgas Merah Putih Perlindungan Anak Pekon Panggungrejo.

Ketiganya ditangkap di rumah tanpa perlawanan sekitar pukul 21.00 WIB. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa helai baju dan celana dari terduga pelaku dan korban.

Para pelaku telah dibawa ke Polsek Sukoharjo untuk diperiksa lebih lanjut. Penanganan masalah ini dan para tersangka dilimpahkan ke Unit Perempuan PPA Satreskrim Polres Tanggamus.

Ancaman eksekusi bagi ke-3 pelaku


Para pelaku incest di Pekon Pangungrejo, Pringsewu, Lampung. (istimewa/ detik.com)

Para tersangka dipersangkakan Pasal 76D dan Pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 ihwal Perlindungan Anak serta Pasal 8 aksara a jo Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 ihwal Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 285 KUHPidana.

"Ancaman eksekusi untuk Pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 ihwal Perlindungan Anak minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari bahaya maksimal apabila dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang memiliki kekerabatan darah. Untuk Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 ihwal Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga bahaya eksekusi paling usang 12 tahun. Untuk Pasal 285 KUHPidana, bahaya eksekusi paling usang 12 (dua belas) tahun," jelasnya.



Sementara itu, korban sendiri ketika ini dalam pengawasan polisi. Korban sudah 1 tahun belakangan menjadi korban pelecehan seksual para pelaku secara bergantian di dalam rumah.

"Korban merupakan penyandang disabilitas atau ada keterbelakangan mental," ujar AKP Edi.