Miris! Oknum Guru Agama Asal Kaltim Ditangkap Usai Cabuli 9 Siswinya Dalam Kelas


Ilustrasi (suara.com)

Astagfirullah!

Setelah kemarin heboh keluarga melaksanakan kekerabatan sedarah, sekarang seorang guru Agama asal Kalimantan Timur ditangkap kepolisian tanggapan tega cabuli 9 siswinya di dalam kelas.

Begini kelakuan menjijikkan pelaku pada korban yang diungkap kepolisian...

Guru agama sebuah SD negeri di Kota Bangun, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, BS (57), jadi tersangka alasannya yakni mencabuli sejumlah siswinya di dalam kelas.

Tak hanya itu, BS mengancam para siswi dikala menjalankan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Damus Asa menjelaskan, BS melaksanakan perbuatan cabulnya di dalam kelas dikala jam pelajaran. Para siswi beliau panggil ke kursinya kemudian dipangku.

Menurut AKP Damus, BS mengatakan film tak senonoh kepada siswi yang beliau pangku. Lalu siswi ini diraba-raba tubuhnya, bahkan kemaluannya oleh BS.

Menurut AKP Damus, sejauh ini ada 9 orang siswi yang mengakui pernah dicabuli BS.

"Ada 6 orang yang diraba-raba alat vitalnya. Pahanya, dadanya, sambil dipangku. Ada 3 orang juga yang sempat kemaluannya dimasuki pakai jari tersangka," ujar AKP Damus, sperti dialnsir dari detik.com, Senin (25/2/2019).

Para korban yang rata-rata berusia 8-9 tahun tidak kuasa melawan dikala dicabuli BS.


Foto pelaku yang cabuli sejumlah muridnya (dok Polres Kukar/detik.com)

Menurut AKP Damus, para korbannya diancam oleh tersangka biar tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada siapapun.

"Korban diancam jikalau menolak atau ngasih tahu ke orang bau tanah nggak dikasih nilai agama," ujar AKP Damus.

:


AKP Damus menegaskan, pihaknya masih terus menyebarkan penyelidikan kasus ini. Polisi masih mendalami apakah ada siswi lainnya yang jadi korban. BS diduga telah melaksanakan perbuatan cabul ini semenjak 2018.

BS dikala ini mendekam di ruang tahanan Polres Kukar. Dia dijerat pasal 287 kitab undang-undang hukum pidana dan pasal 76e junto pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan bahaya maksimal 15 tahun penjara.
Related Posts