Hutang Puasa Tahun Kemarin Belum Lunas, Apa Boleh Qadha Ramadhan Sekaligus Puasa Rajab?

Sumber gambar prelo.co.id

Jangan hingga tidak tahu hukumnya menggabungkan niat puasa sunnah Rajab dengan puasa Qadha alasannya yaitu masih mempunyai hutang puasa Ramadhan.

Untuk niatnya kau sanggup baca menyerupai ini.

Hari ini jum'at, 8 Maret 2018 menjadi awal masuknya bulan Rajab dalam kalender hijriyah.

Di bulan Rajab ini menjadi tanda semakin dekatnya bulan suci Ramadhan. Amalan yang banyak dilakukan oleh muslim diseluruh dunia ialah puasa Rajab sebanyak 3 hari atau hitungan ganjil dalam satu bulan.

Namun kadangkala banyak dari saudara kita yang masih mempunyai tanggungan hutang puasa Ramadhan tahun lalu, lantas melaksanakan puasa Rajab berbarengan dengan puasa Qadha Ramadhan, apakah ini hukumnya diperbolehkan dalam islam?

Berikut ini akan menjelaskannya secara singkat dan gampang difahami oleh pembaca yang belum faham dengan aturan ini.

Dilansir dari situs Nahdlatul Ulama Online atau NU Online dijelaskan, bahwa puasa Rajab merupakan puasa sunnah sebagaimana puasa yang dilakukan di bulan-bulan mulia lainnya, menyerupai Muharram, Dzulqa'dah dan Dzulhijah, Rajab.

Meskipun tidak ada hadist khusus mengenai keutamaan puasa Rajab ini, namun kesunnahannya sudah tercakup dalam puasa di bulan-bulan mulia secara umum.

Bagaimana Hukum Menggabungkan Niat Puasa Sunnah dan Puasa Qadha Ramadhan

Puasa Rajab sebagaimana puasa sunnah lainnya sah dilakukan dengan niat berpuasa secara mutlak, tidak disyaratkan ta’yin (menentukan jenis puasanya). Misalkan dengan niat “Saya niat berpuasa alasannya yaitu Allah”, tidak harus ditambahkan “karena melaksanakan kesunnahan puasa Rajab”.

Sementara puasa qadha Ramadhan tergolong puasa wajib yang wajib ditentukan jenis puasanya, misalkan dengan niat “Saya niat berpuasa qadha Ramadhan fardhu alasannya yaitu Allah”.

Menggabungkan niat puasa Rajab dengan puasa qadha Ramadhan hukumnya diperbolehkan (sah) dan pahala keduanya sanggup didapatkan.

:

Hukum Puasa Sunnah Rajab Bagi Orang yang Masih Punya Hutang Puasa Ramadhan

Dari klarifikasi diatas diperbolehkan untuk menggabung niat puasa Sunnah dan puasa Qadha. Namun sebagian ulama melarang melaksanakan puasa sunah, hingga ia menuntaskan qadhanya. 

Ini merupakan salah satu pendapat Imam Ahmad. Pendapat ini didasari kaidah bahwa amal wajib lebih penting dari pada amal sunah, sehingga qadha ramadhan yang statusnya wajib, harus didahulukan sebelum puasa sunah.

Sementara secara umum dikuasai ulama berpendapat, bahwa orang yang mempunyai tanggungan qadha puasa ramadhan, dibolehkan melaksanakan puasa sunah. Ini merupakan pendapat Hanafiyah, Syafiiyah, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. Dan pendapat keduanya lebih mendekati kebenaran. Allahu a’lam.
Related Posts