5 Cara Berbakti Kepada Orang Renta Berdasarkan Islam
Image Source: panah.pro
Berbakti kepada kedua orang bau tanah dalam islam hukumnya wajib, alasannya Allah SWT, memperlihatkan ridhonya kepada kedua orang tua. Berbakti kepada kedua orang bau tanah merupakan amalan yang utama berdasarkan agama Islam. Perintah untuk berbakti kepada orang bau tanah bahkan dikaitkan dengan perintah untuk menyembah kepada Allah SWT.
Bagaimana cara berbakti kepada orang tua? Ketika kedua orang bau tanah kita masih muda atau sudah lanjut usianya bahkan pikun kita tetap wajib berbakti kepada keduanya. Merekalah yang sudah membesarkan dan mendidik kita hingga kini ini. Dengan kerelaan ayah dan ibu berjuang untuk kebaikan anak-anaknya semoga tetap hidup bahagia.
Kedua orang bau tanah mirip malaikat yang telah Allah turunkan ke dunia untuk membersamai kita, tanpa pamrih dan penuh kasih sayang mereka. Untuk itu, salah satu caranya yaitu dengan berbakti kepada kedua orang tua. Jika baik pada mereka berdua maka hidup akan sukses. Karena berbakti kepada kedua orang bau tanah yaitu kunci untuk mendapat ridha Allah SWT.
Untuk itu, salah satu caranya yaitu dengan berbakti kepada kedua orang tua. Jika baik pada mereka berdua maka hidup akan sukses.Untuk itu, salah satu caranya yaitu dengan berbakti kepada kedua orang tua. Jika baik pada mereka berdua maka hidup akan sukses.
:
- Berbakti Kepada Mertua Dengan Cara Sederhana Ini
- Bukan Cuma Kasih Uang Saja, Begini Cara Berbakti Pada Orangtua yang Jauh
- Tanda Bakti Seorang Anak Kepada Orang Tua
- Pentingnya Mencari Ridho Allah dengan Berbakti Kepada Orang Tua
Cara berbakti kepada kedua orang bau tanah dalam Islam
1. Senantiasa menyenangkan hati hati kedua orang tua
Di dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan bahwa memperlihatkan kegembiraan kepada seorang mu’min termasuk shadaqah, lebih utama lagi kalau memperlihatkan kegembiraan kepada kedua orang bau tanah kita.
Dalam pesan yang tersirat perkawinan dikatakan semoga suami senantiasa berbuat baik kepada istri, maka kepada kedua orang bau tanah harus lebih dari kepada istri. Karena ia yang melahirkan, mengasuh, mendidik dan banyak jasa lainnya kepada kita.
Dalam suatu riwayat dikatakan bahwa dikala seseorang meminta izin untuk berjihad (dalam hal ini fardhu kifayah kecuali waktu diserang musuh maka fardhu ‘ain) dengan meninggalkan orang tuanya dalam keadaan menangis, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,
“Kembali dan buatlah keduanya tertawa mirip engkau telah menciptakan keduanya menangis” [Hadits Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i]
Dalam riwayat lain dikatakan : “Berbaktilah kepada kedua orang tuamu” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]
2. Berkata dengan perkataan yang lemah lembut
Hendaknya dibedakan berbicara dengan kedua orang bau tanah dan berbicara dengan anak, sobat atau dengan yang lain. Berbicara dengan perkataan yang mulia kepada kedua orang tua, dihentikan mengucapkan ‘ah’ apalagi mencemooh dan mencaci maki atau melaknat keduanya alasannya ini merupakan dosa besar dan bentuk kedurhakaan kepada orang tua. Jika hal ini hingga terjadi, wal iya ‘udzubillah.
Kita dihentikan berkata garang kepada orang bau tanah kita, meskipun keduanya berbuat jahat kepada kita. Atau ada hak kita yang ditahan oleh orang bau tanah atau orang bau tanah memukul kita atau keduanya belum memenuhi apa yang kita minta (misalnya biaya sekolah) walaupun mereka memiliki, kita tetap dihentikan durhaka kepada keduanya.
3. Merendahkan diri dihadapan mereka
Tidak boleh kibir (sombong) apabila sudah meraih sukses atau mempunyai jabatan di dunia, alasannya sewaktu lahir kita berada dalam keadaan hina dan membutuhkan pertolongan. Kedua orang tualah yang menolong dengan memberi makan, minum, pakaian dan semuanya.
Seandainya kita diperintahkan untuk melaksanakan pekerjaan yang kita anggap ringan dan merendahkan kita yang mungkin tidak sesuai dengan kesuksesan atau jabatan kita dan bukan sesuatu yang haram, wajib bagi kita untuk tetap taat kepada keduanya. Lakukan dengan senang hati alasannya hal tersebut tidak akan menurunkan derajat kita, alasannya yang menyuruh yaitu orang bau tanah kita sendiri. Hal itu merupakan kesempatan bagi kita untuk berbuat baik selagi keduanya masih hidup.
4. Memberikan shadaqah kepada kedua orang tua
Semua harta kita yaitu milik orang tua. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala surat Al-Baqarah ayat 215.
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ ۖ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
“Mereka bertanya kepadamu perihal apa yang mereka infakkan. Jawablah, “Harta yang kau nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu bapakmu, kaum kerabat, bawah umur yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Dan apa saja kebajikan yang kau perbuat sebenarnya Allah maha mengetahui”
Jika seseorang sudah berkecukupan dalam hal harta hendaklah ia menafkahkannya yang pertama yaitu kepada kedua orang tuanya. Kedua orang bau tanah mempunyai hak tersebut sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat Al-Baqarah di atas. Kemudian kaum kerabat, anak yatim dan orang-orang yang dalam perjalanan. Berbuat baik yang pertama yaitu kepada ibu kemudian bapak dan yang lain, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut.
أُمُّكَ، ثُمَّ أُمُّكَ، ثُمَّ أُمُّكَ، ثُمَّ أَبَاكّ، ثُمَّ الأَقْرَبِ فَاْلأَقْرَبِ
“Hendaklah kau berbuat baik kepada ibumu kemudian ibumu sekali lagi ibumu kemudian bapakmu kemudian orang yang terdekat dan yang terdekat” [Hadits Riwayat Bukhari dalam Adabul Mufrad No. 3, Abu Dawud No. 5139 dan Tirmidzi 1897, Hakim 3/642 dan 4/150 dari Mu’awiyah bin Haidah, Ahmad 5/3,5 dan berkata Tirmidzi, “Hadits Hasan”]
Sebagian orang yang telah menikah tidak menafkahkan hartanya lagi kepada orang tuanya alasannya takut kepada istrinya, hal ini tidak dibenarkan. Yang mengatur harta yaitu suami sebagaimana disebutkan bahwa pria yaitu pemimpin bagi kaum wanita. Harus dijelaskan kepada istri bahwa kewajiban yang utama bagi anak pria yaitu berbakti kepada ibunya (kedua orang tuanya) setelah Allah dan Rasul-Nya.
Sedangkan kewajiban yang utama bagi perempuan yang telah bersuami setelah kepada Allah dan Rasul-Nya yaitu kepada suaminya. Ketaatan kepada suami akan membawanya ke surga. Namun demikian suami hendaknya tetap memberi kesempatan atau ijin semoga istrinya sanggup berinfaq dan berbuat baik lainnya kepada kedua orang tuanya.
5. Mendoakan kedua orang tua
Mendo’akan orang tua. Sebagaimana dalam ayat,
رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا
“Robbirhamhuma kamaa rabbayaani shagiiro”
(Wahai Rabb-ku kasihanilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik saya diwaktu kecil). [Al-Isra : 24]
Seandainya orang bau tanah belum mengikuti dakwah yang haq dan masih berbuat syirik serta bid’ah, kita harus tetap berlaku lemah lembut kepada keduanya. Dakwahkan kepada keduanya dengan perkataan yang lemah lembut sambil berdo’a di malam hari, dikala sedang shaum, di hari Jum’at dan di tempat-tempat dikabulkannya do’a semoga ditunjuki dan dikembalikan ke jalan yang haq oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Apabila kedua orang bau tanah telah meninggal maka :
Bagaimana cara berbakti kepada orang bau tanah yang sudah meninggal? Berikut penjelasannya.
Yang pertama: Kita lakukan yaitu meminta ampun kepada Allah Ta’ala dengan taubat yang nasuh (benar) bila kita pernah berbuat durhaka kepada kedua orang bau tanah sewaktu mereka masih hidup.
Yang kedua : Adalah mendo’akan kedua orang bau tanah kita.
Dalam sebuah hadits dla’if (lemah) yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ibnu Hibban, seseorang pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Apakah ada suatu kebaikan yang harus saya perbuat kepada kedua orang tuaku sehabis wafat keduanya ?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya, kau shalat atas keduanya, kau istighfar kepada keduanya, kau memenuhi kesepakatan keduanya, kau silaturahmi kepada orang yang pernah ia pernah silaturahmi kepadanya dan memuliakan teman-temannya” [Hadits ini dilemahkan oleh beberapa imam hebat hadits alasannya di dalam sanadnya ada seorang rawi yang lemah dan Syaikh Albani Rahimahullah melemahkan hadits ini dalam kitabnya Misykatul Mashabiih dan juga dalam Tahqiq Riyadush Shalihin (Bahajtun Nazhirin Syarah Riyadush Shalihin Juz I hal.413 hadits No. 343)]
Sedangkan berdasarkan hadits-hadits yang shahih perihal amal-amal yang diperbuat untuk kedua orang bau tanah yang sudah wafat, yaitu :
- Mendo’akannya
- Menshalatkan dikala orang bau tanah meninggal
- Selalu memintakan ampun untuk keduanya.
- Membayarkan hutang-hutangnya
- Melaksanakan wasiat yang sesuai dengan syari’at.
- Menyambung tali silaturrahmi kepada orang yang keduanya juga pernah menyambungnya. [Diringkas dari beberapa hadits yang shahih]
Sebagaimana hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma. Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
إِنَّ مِنْ أَبَرِّ الْبِرِّ أَنْ يَصِلَ الرَّجُلُ اَهْلَ وُدِّ أَبِيْهِ بَعْدَ أَنْ يُوَلِّيَ
“Sesungguhnya termasuk kebaikan seseorang yaitu menyambung tali silaturrahmi kepada teman-teman bapaknya sehabis bapaknya meninggal” [Hadits Riwayat Muslim No. 12, 13, 2552]
Dalam riwayat yang lain, Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma menemui seorang badui di perjalanan menuju Mekah, mereka orang-orang yang sederhana. Kemudian Abdullah bin Umar mengucapkan salam kepada orang tersebut dan menaikkannya ke atas keledai, kemudian sorbannya diberikan kepada orang badui tersebut, kemudian Abdullah bin Umar berkata, “Semoga Allah membereskan urusanmu”. Kemudian Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhumua berkata,
“Sesungguhnya bapaknya orang ini yaitu sahabat karib dengan Umar sedangkan saya mendengar sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
إِنَّ مِنْ أَبَرِّ الْبِرِّ أَنْ يَصِلَ الرَّجُلُ اَهْلَ وُدِّ أَبِيْهِ
“Sesungguhnya termasuk kebaikan seseorang yaitu menyambung tali silaturrahmi kepada teman-teman ayahnya” [Hadits Riwayat Muslim 2552 (13)]
Berkaitan dengan persoalan shalat dan puasa yang ditinggalkan oleh orang tua, maka berdasarkan syari’at tidak dibenarkan mengqadha shalat atau puasa kecuali puasa nadzar [Tamamul Minnah Takhrij Fiqih Sunnah hal. 427-428, cet. III Darul Rayah 1409H, lihat Ahkamul Janaiz oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani hal 213-216, cet. Darul Ma’arif 1424H]
Nah, dengan memahami dan mengamalkan nilai-nilai Islam tersebut, kita dimudahkan oleh Allah untuk mendapat ridhonya. Wallahu'alam.
Demikian klarifikasi perihal beberapa cara berbakti kepada orang bau tanah yang sanggup diamlkan mulai dari sekarang. Semoga bermanfaat.