Cuma Barang Sepele, Haramkah Memakai Barang Temuan?


Gambar ilustrasi dilansir dari ummi-online.com

Tidak bisa dipungkiri, sering kali kita menemukan barang yang sepele hingga yang berharga terjatuh berantakan di banyak sekali tempat.

Karena tak mengetahui siapa pemilik barang tersebut, balasannya di ambil dan manfaatkan untuk keperluan sendiri.

Lantas bagaimana aturan islam terhadap barang temuan tersebut? Haramkah Barang Temuan kalau digunakan?

Barang temuan di dalam fiqih Islam termasuk belahan luqathah.

Secara hukum, barang milik orang lain yang tercecer atau hilang itu masih tetap hak milik yang punya, bukan milik si penemu.

Maka jangan sekali-kali kita sebagai orang yang menemukan barang yang tercecer ini tiba-tiba merasa berhak untuk mengambil dan memiliki.

Bahkan meski untuk disedekahkan atau diberikan kepada masjid, anak yatim atau fakir miskin.

Sebab harta itu bahwasanya milik orang lain, bukan harta milik kita. Ini yaitu sebuah kekeliruan pandangan yang mesti diluruskan dari cara pandang kita.

Barang orang yang hilang harus dikembalikan kepada yang punya.

Dan upaya untuk bisa menemukan si pemilik yang telah kehilangan hartanyaadalah sebuah ibadah tersendiri yang tentunya mendatangkan pahala.

Sebaliknya, mengambil apalagi hingga merasa mempunyai barang yang hilang itu yaitu tindakan dosa yang termasuk mengambil hak milik orang lain dengan cara yang batil.

Syariat Islam telah mengatur wacana bagaimana tindakan yang harus diambil dalam persoalan ini.

Ada 2 kemungkinan tindakan yang bisa diambil manakala seseorang menemukan barang yang hilang.

Pertama: Diambil

Seorang muslim boleh mengambil barang yang ditemukannya tercecer di suatu tempat, dengan dua syarat:

  • Tujuannya bukanuntuk mempunyai namun untuk menjaganya dari kerusakan, kemusnahan atau kemungkinan jatuh ke tangan yang tidak bertanggung-jawab.
  • Dirinya yaitu orang yang punya kemampuan baik secara sifat amanah maupun secara teknis untuk memelihara dan menjaga barang tersebut.

Setelah diambil maka segera diumumkan kepada publik bahwa telah ditemukan suatu barang dan kepada pemiliknya untuk segera mengambilnya.

Sehingga mengambil barang yang hilang dalam hal ini merupakan amal baik, yaitu menjaga harta milik seorang muslim dari kerusakan dan kepunahan.

Apabila dalam waktu satu tahun, pemiliknya tidak segera muncul mengambilnya, maka ia boleh memakai barang itu atau memilikinya, namun harus menyiapkan uang pengganti sesuai nilai nominal barang itu.


Kedua: Tidak Diambil

Sebaliknya, seandainya semua syarat di atas tidak terpenuhi, maka sebaiknya tidak usah diambil saja.

Biarlah saudara muslim yang lain yang melaksanakan pengambilan harta dan barang luqathah, ibarat dilansir dari rumahfiqih.com.

:

Hukum Menggunakan Harta Luqathah

Untuk alasan tertentu selama pemilik orisinil barang temuan itu belum tiba mengambil, ada celah untuk boleh memanfaatkannya. Namun yang namanya memanfaatkan bukan berarti memilikinya.

Misalnya, bila barang temuan itu termasuk barang yang gampang rusak, ibarat masakan yang gampang basi, maka boleh hukumnya untuk dimakan, namun harus disiapkan sejumlah uang untuk menggantinya bila pemiliknya meminta.

Sedangkan bila bentuk harta itu yaitu uang tunai, boleh saja dipakai untuk membayar suatu keperluan, namun dengan syarat bahwa uang itu siap diganti kapan saja ketika nantipemiliknya datang.

Demikianlah wacana aturan barang temuan, agar bermanfaat.

Wallahu a’lam bishshawab.