Dosa-Dosa Yang Kau Lakukan Selama Pacaran Akan Gugur Bila Lakukan Ini



Dalam Islam Tidak Ada Pacaran

Apakah dengan menikah, dosa zina otomatis hilang? Karena zina yaitu dosa yang besar.

Didalam islam tidak istilah pacaran untuk hubungan antara pria dan perempuan sebelum menikah menjadi suami istri.

Bahkan hubungan pacaran sebelum ijab kabul berdasarkan islam ibarat ini telah menyebabkan kerusakan yang banyak menimpa perjaka dan pemudi.

Apa yang akan terjadi kalau seorang perjaka melaksanakan hubungan panas dengan seorang pemudi dengan tujuan untuk mengenal lebih jauh sebelum menikah, namun ternyata kemudian ia meninggalkannya?

Kita patut merenungkan apa yang dilakukan pasangan tersebut, alasannya kita sanggup berguru dari apa yang dilakukan perjaka semacam ini yaitu perjaka yang tidak menghendaki pernikahan.

Tujuan mereka bahwasanya hanyalah hiburan semata, ganti-ganti pasangan pacaran sebelum ijab kabul berdasarkan islam atau menipu perempuan untuk berbuat dosa, dan sesudah terjadi sesuatu maka ia akan mengingkarinya bahkan memutuskan hubungan dengan perempuan tersebut.


Bagaimana kalau kasusnya menjadi ibarat ini.

Dosa-dosa yang Kamu Lakukan Selama Pacaran Akan Gugur Setelah Menikah

Zina termasuk salah dosa besar dalam islam. Karena itu, dosa zina mendapat eksekusi khusus di dunia. Cambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah (ghairu Muhshon), dan rajam bagi pezina Muhshon (yang sudah menikah). ibarat yang dikutip dari konsultasisyariah.com.

Lebih dari itu, setiap orang yang melaksanakan perbuatan dosa, beliau diwajibkan untuk bertaubat. Dan cara yang diajarkan oleh islam untuk menghapus dosa besar yaitu dengan bertaubat. 

Cara Menghapus Dosa Selama Pacaran Dengan Menikah (dengan niat Bertaubat)

Apakah dengan menikah, dosa zina otomatis hilang?

Dosa zina sebagaimana dosa besar lainnya, hanya sanggup hilang dengan taubat. Dan syarat taubat yaitu tiga ibarat yang disebutkan di atas.


Karena itu, semata-mata menikah, belum menghapus dosa zina yang pernah dilakukan. Karena menikah, bukan syarat taubat itu sendiri. Kecuali kalau ijab kabul ini dilangsungkan atas dasar:

1. Menyesali dosa zina yang telah dilakukan
2. Agar tidak mengulang kembali dosa zina tersebut.

Jika menikah atas motivasi ini, insyaaAllah status pernikahannya bab dari taubat untuk perbuatan zina itu.

Untuk itu, sebagian ulama menyarankan semoga orang yang melaksanakan zina, untuk segera menikah, dalam rangka menutupi malu keduanya. Karena kalau mereka berpisah, akan sangat merugikan pihak wanita, lantaran tidak ada lelaki yang besar hati mempunyai istri yang pernah dinodai orang lain secara tidak halal.