Meski Boleh Menggendong Anak Waktu Sholat, Ini 2 Syarat Yang Harus Anda Perhatikan


Gambar ilustrasi (youtube.com)

Tidak perlu membatalkan sholat untuk menenangkan buah hati yang tiba-tiba menangis.

Bunda boleh tetap melanjutkan sholat dengan menggendong buah hati.

Namun 2 syarat ini harus dipenuhi!

Ketika sedang sholat, tak jarang belum dewasa menagis dan menghampiri.

Tangisan mereka tentu saja menciptakan bunda resah, dan tak sedikit dari para bunda tetapkan membatalkan sholatnya kemudian menggendong si buah hati.

Sejatinya bunda tidak perlu membatalkan sholatnya. Bunda dibolehkan menggendong anaknya sembari sholat sampai buah hati menjadi tenang.

Tentu saja ada sayarat-sayarat yang harus dipenuhi, diantaranya;

Yang pertama: Pastikan anak bunda harus dalam keadaan suci.

Artinya tidak sedang ngompol, atau bajunya dalam keadaan najis, atau mengenakan popok atau diapers yang tentunya berisikan najis.

Sebab orang yang sedang sholat diperintahkan untuk meninggalkan atau melepaskan setiap yang najis dari pakaian, atau sandal atau kaus kaki atau daerah ia sholat.

Dengan demikian bila anak kita mengenakan diapers, maka kita dihentikan menggendongnya, alasannya ialah biasanya si anak telah pipis atau bahkan buang air besar di dalamnya, sehingga bila kita menggendongnya berarti kita membawa najis dikala sedang sholat, dan ini tentunya terlarang.

Dikutip dari rumaysho.com, dahulu Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah sholat mengenakan sandal, dan dikala di tengah-tengah sholat tiba-tiba ia melepaskan kedua sandalnya, sehingga para sahabat pun ikut-ikutan melepaskan sandalnya.

Seusai sholat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa ia diberi tahu oleh Malaikat Jibril bahwa di sandalnya terdapat kotoran (najis), oleh alasannya ialah itu ia melepaskan sandalnya. Kisah ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, Al Baihaqi, Ad Darimi dan lain-lain.

Yang ke dua: Bunda boleh melakukannya kalau dalam keadaan yang benar-benar mendesak.

Misalnya, anak menangis keras sehingga mengganggu sholat. Atau si balita sedang bermain-main dengan memanjat badan bunda sampai menjadikan bahaya.

Bagaimana caranya menggendong anak dikala sedang sholat?

Apabila berdiri, maka di gendongnya, dan apabila ruku’, maka diletakkannya (dilantai) dan apabila simpulan sujud maka digendongnya kembali.

Seperti yang dilakukan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikala menggendong cucunya, Umâmah bin Abi al-‘Ash Radhiyallahu anhuma, sebagaimana dalam hadits :

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الأَنْصَارِي قَالَ : رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَؤُمُّ النَّاسَ وَأُمَامَةُ بِنْتُ أَبِي الْعَاصِ وَهِيَ ابْنَةُ زَيْنَبَ بِنْتِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عَاتِقِهِ فَإِذَا رَكَعَ وَضَعَهَا وَإِذَا رَفَعَ مِنَ السُّجُوْدِ أَعَادَهَا

Dari Abu Qatâdah al-Anshari Radhiyallahu anhu , ia berkata : "saya melihat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat mengimami para Sahabat sambil menggendong Umamah bin Abi al-Ash, anak Zaenab puteri Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di atas bahunya, maka apabila ruku Beliau meletakkannya dan apabila simpulan sujud Beliau menggendongnya kembali".

:

Dan dalam riwayat lain berbunyi :

فَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا وَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا

"Apabila bangkit ia menggendongnya dan apabila sujud ia meletakkannya."

Kaprikornus bunda tak harus membatalkan sholat kalau masih sanggup menggendong anak dengan 2 ketentuan diatas.

Karena intinya dikala seorang muslim telah mulai shalat, dia dihentikan membatalkannya kecuali alasannya ialah udzur.

Demikian, biar memperlihatkan manfaat bagi kita semua! Wallahu A'lam.