Heboh Ahmad Dhani Dilaporkan Ke Polisi Sebab Hutang, Begini Hukumnya Dalam Islam


Gambar dilansir dari Steemit.com

Jangan hutang kalu tidak terpaksa, apalagi hingga nggak mau melunasi...

Heboh musisi Ahmad Dhani ke Polda Jatim, atas dugaan penipuan dan penggelapan yang bermula dari maslah hutang piutang.

Perlu Anda ketahui, begini aturan hutang piutang dalam Islam beserta dalil-dalilnya!

Zaini Ilyas, seorang warga Sidoarjo, melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Polda Jatim, atas dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu (26/9/2018).

Arif Fathoni, kuasa aturan Zaini Ilyas menjelaskan, masalah tersebut bermula dari duduk masalah utang piutang. Ahmad Dhani mempunyai tanggungan utang Rp 200 juta kepada kliennya.

"Somasi sudah 3 kali dikirim, sebab belum ada itikad baik, klien kami akan melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Jatim," katanya.

Ahmad Dhani, sambung Arif, meminjam uang kepada kliennya pada Mei 2016 sebesar Rp 400 juta untuk membangun proyek Villa di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Uang tersebut lantas dikirim ke Dhani pada Mei 2016, dengan 2 kali pengiriman masing-masing Rp 200 juta. Dhani berjanji mengembalikan uang itu sebulan kemudian. Namun hingga September 2016, komitmen pelunasan itu tidak terbukti.

"Karena terus menunggu dan tidak ada kejelasan, maka klien kami berencana menempuh jalur hukum," tegasnya.

Kabid Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Frans Barung Mangera membenarkan adanya laporan atas nama Zaini Ilyas sebagai pelapor dan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai terlapor.

Dalam laporan nomor LPB/1232/IX/2018/UM/JATIM itu Ahmad Dhani dilaporkan dengan dugaan masalah penipuan dan penggelapan, menyerupai dilansir dari kompas.com.

Bagaimana Hukum Hutang Piutang dalam Islam?

Hutang piutang hukumnya sangat fleksibel tergantung bagaimana situasi dan keadaan yang terjadi.

Dalam agama Islam, disebutkan ada beberapa dalil perihal aturan piutang dan selama bertujuan baik untuk membantu atau mengurangi kesusahan maka hukumnya jaiz atau boleh.

Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Al-Baqarah ayat 245 yang artinya:

Siapakah yang mau memberi dukungan kepada Allah, dukungan yang baik (menafkahkan hartanya dijalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya lah kau dikembalikan.” (QS Al-Baqarah [2] : 245)

Yang tak diperbolehkan, jikalau hutang tersebut mengandung riba.

Hukum utang piutang mengandung riba dalam islam sangat diharamkan sebab tidak sesuai dengan syari’at Islam.

Bahkan Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 275 yang artinya:

….Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharapkan riba….” (QS Al-Baqarah [2] : 275)

Allah juga berfirman dalam surat Ali-Imran ayat 130 yang artinya:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau memakan riba…” (QS Ali-Imran [3] : 130)

Dari dua firman Allah di atas, maka sanggup disimpulkan bahwa Allah sangat mengharamkan riba dan memerintahkan hamba-Nya untuk menjauhi riba.

Hutang piutang berbeda dengan kredit, sebab dalam sistem kredit ada suplemen yang harus dibayar.

Sedangkan dalam hutang piutang tidak ada, jumlah yang dikembalikan harus sama dengan jumlah yang dipinjam dan jikalau ada suplemen maka dinamakan riba dan hukumnya haram, menyerupai dilansir dari rumaysho.com.

Kewajiban Menagih dan Melunasi Hutang

1. Jangan pernah malu untuk menagih hutang.

Justru kalau kita sayang kepada orang yang berhutang maka hendaknya kita menagih hutang tersebut darinya.

Karena kalau kita malu menagih hutang sanggup menjadikan kemudorotan bagi kita dan juga baginya, diantaranya :

  • Kita jadi dongkol terus jikalau bertemu dengan dia, bahkan sanggup jadi kita terus akan menggibahnya sebab kedongkolan tersebut, padahal kita sendiri malu untuk menagih hutang tersebut.
  • Jika kita membiarkan beliau berhutang hingga meninggal dunia maka ini tentu akan memberi kemudorotan kepadanya di alam abadi kelak.


2. Jika punya hutang bayarlah

Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ

Barangsiapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan beliau terbebas dari tiga hal: [1] sombong, [2] ghulul (khianat), dan [3] hutang, maka beliau akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah no. 2412. Syaikh Al Albani menyampaikan bahwa hadits ini shohih). Ibnu Majah membawakan hadits ini pada Bab “Peringatan keras mengenai hutang.”

:


Bayak hadist membuktikan bahayanya tidak membyar hutang, diantaranya;

Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ

“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih mempunyai hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari simpulan zaman nanti) sebab di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani menyampaikan bahwa hadits ini shohih).

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

“Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga beliau melunasinya.” (HR. Tirmidzi no. 1078. Syaikh Al Albani menyampaikan bahwa hadits ini shohih sebagaiman Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi)

Dari Shuhaib Al Khoir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا

“Siapa saja yang berhutang kemudian berniat tidak mau melunasinya, maka beliau akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani menyampaikan bahwa hadits ini hasan shohih)

Berhutang sendiri bukanlah merupakan dosa dan bukan perbuatan yang tercela jikalau seseorang yang berhutang tersebut memakai apa yang dihutangnya sesuai dengan kebutuhannya.

Namun, dalam hal ini Islam juga tidak membenarkan untuk gemar berhutang dan tidak sanggup mengendalikan diri untuk selalu berhutang.

Hutang jikalau tak dilunasi akan mengarahkan kepada perbuatan yang munkar. Orang yang terlilit hutang secara otomatis akan menjadi orang yang ingkar komitmen dan selalu berdusta.

Mengingat begitu banyaknya mudharat yang ditimbulkan dari masalh hutang ini, alangkah baiknya kita menghindari hutang.

Demikian, Wallahu A'lam.