Miris, Tanggapan Posting Sembarangan Di Sosial Media, Tak Cuma Dosa Tapi Juga Sanggup Hukuman
sosial media via dosengalau.com
Salah satu imbas jelek media sosial, jangan posting sembarangan. Karena bukan cuma dosa di akhirat, tapi semua itu ada hukumnya di dunia. Berikut baca UU penyalahgunaan media sosial.
Media sosial ialah sebuah media online dengan para penggunanya sanggup dengan gampang berpartisipasi, menyebarkan dan sanggup membuat isi berupa blog, jejaring sosial, wiki, lembaga dan dunia virtual.
Sosial media yang banyak dipakai masyarakat diantaranya, facebook, twitter, path, instagram, whatsapp, line, dan youtube.
Apakah kehadiran media umum sanggup menjadi sarana terjadinya globalisasi? Kehadiran media umum memang sangat diharapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam acara sosialisasi, pendidikan, bisnis dan sebagainya.
Mirisnya penggunaan media umum kini ini banyak yang menyimpang dan dipakai untuk menebar fitnah justru tidak akan membawa manfaat. Banyak pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan keburukan orang lain sebagai modal awal menjatuhkan rivalnya untuk mendapat kekuasaan dan untuk laba pribadi atau pun kelompoknya. Terdapat ayat yang menjelaskan mengenai hal ini:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka (kecurigaan), alasannya ialah sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kau yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kau merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (Q. S. Al-Hujurat ayat 12)
Jika informasi yang disebar luaskan di media umum termasuk atau pun terindikasi sebagai fitnah belaka, maka anda yang ikut serta membuat atau pun menyebarkan sanggup dikategorikan sebagai orang yang keji sobat. Dalam ayat Al – Qur’ an dijelaskan bahwasannya :
وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ ۚ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ ۚ وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّىٰ يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ ۖ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ ۗ كَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ
Apakah sosial media itu penting? Media sosial memperlihatkan beberapa manfaat dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu keuntungannya ialah sanggup menyambung talli silahturahmi dengan kerabat, saudara, ataupun teman-teman yang usang yang sudah tidak bertemu.
: Cara Menghilangkan Iklan di HP, Terbukti Iklan Tak Muncul Lagi
6 Karakteristik Media Sosial
ilustrasi media umum via winstarlink.com
1. Digital
Karakteristik digital mempunyai maksud bahwa dalam info terdapat gambar, foto yang sanggup dilihat oleh pembaca sehingga membantu dalam menjelaskan suatu kejadian atau kejadian yang ditampilkan dalam info tersebut.
2. Interaktif
Karakteristik kedua ialah interaktif yang merupakan bab dari suatu website untuk berinteraksi baik dengan pembuat info atau pembaca dengan pembaca yang lain. Interaksi dalam hal ini sanggup dilakukan dengan cara memperlihatkan pendapat atau komentar di kolom komentar dan menambahkan informasi yang belum terdapat didalam info tersebut.
3. Hypertextual
Hypertextual merupakan karakteristik ketiga dalam media gres yang berkhasiat untuk membagikan dan mencari informasi lain yang berkaitan dengan info tersebut melalui akun media umum yang ada.
4. Virtual
Karakteristik keempat dalam media gres yaitu virtual yang artinya seperti pembaca benar-benar terlibat dalam info tersebut dengan cara terdapat video.
5. Simulated
Simulated berkaitan dengan virtual yang artinya berupa video untuk mempermudah pembaca dalam memahami suatu info dengan cara adegan dalam video tersebut.
6.Networked
Networked merupakan perkembangan jaringan yang sanggup terhubung dengan jaringan lainnya.
Sosial Media Efek
ilustrasi sosial media imbas via ideliya.com
Efek Positif
Beberapa sosial media imbas positif diantaranya sebagai berikut:
- Sumber infomasi, lebih gampang dan cepat didapatkan serta lebih transparan. Informasi yang sanggup ditemukan di sosial media sangat beragam, mulai dari materi pekerjaan, pendidikan, masakan, hingga materi ringan ibarat game atau komik.
- Media komunikasi, dengan jangkauan luas, fasilitas penggunaan, dan biaya yang relatif murah. Contohnya dengan whatsapp saya sanggup melaksanakan panggilan video pada sahabat saya yang berada di negara Jepang dengan biaya yang sangat murah.
- Memperluas pergaulan, terhubung dengan sahabat usang ataupun membuat pertemanan gres dengan gampang (baca juga: komunikasi lintas budaya)
- Bertukar informasi ataupun data, ibarat foto/ video dengan gampang dan cepat.
- Ajang promosi dengan jangkauan yang lebih luas, mudah, murah namun terfokus. Seperti memperkenalkan produk kepada khalayak ramai lewat instagram, menggunakan facebook advertising, dll.
- Hiburan, contohnya dengan mengunjungi website berisi humor, e-novel, e-komik atau sekedar membaca portal bacaan ringan.
- Membangun opini atau mengemukakan pendapat secara luas. Suatu opini yang dibagikan lewat sosial media sanggup menjadi viral dan menjangkau hingga lintas negara bahkan seluruh dunia.
- Mempelajari sesuatu, contohnya dengan menonton video cara membuat camilan manis tart, membuat baju, atau merias.
- Kesempatan menjadi orang yang berbeda. Misalnya orang yang cenderung pemalu akan sanggup lebih aktif mengemukakan pendapatnya lewat sosial media.
- Membangun rasa percaya diri seseorang dalam bersosialisasi.
Efek Negatif
Beberapa sosial media imbas negatif diantaranya sebagai berikut:
- Terjadi kesenjangan informasi. Baik antara pengguna sosial media yang sanggup mendapat banyak sekali informasi dengan gampang dan transparan dengan orang yang tidak menggunakan sosial media, atau antara pengguna sosial media itu sendiri, contohnya antara yang bergabung dalam suaru grup dengan yang tidak bergabung.
- Kecanduan media sosial, maksudnya seseorang menjadi sangat terikat dengan media sosial. Menghabiskan sebagian besar waktu hariannya untuk berinteraksi dalam sosial media, hingga seringkali mengabaikan orang disekelilingnya bahkan tugas-tugas yang seharusnya dikerjakannya.
- Berkurangnya intensitas dalam berinteraksi eksklusif dengan sesama.
- Menimbulkan kecemburuan sosial. Misalnya dengan memposting banyak sekali barang bermerek atau semacamnya di sosial media.
- Menciptakan identitas gres yang sama sekali tidak sesuai dengan identitas diri.
- Pencurian identitas, contohnya dengan membuat akun facebook seorang artis dan membuatnya seperti milik artis tersebut.
- Pencurian/ penyalahgunaan data ibarat foto, dokumen, dkk
- Misalnya membuat konten berisi hoax.
- Konsumtif, contohnya menjadi tertarik dengan banyak sekali iklan dan melaksanakan pembelian menggunakan kartu kredit tanpa berpikir panjang.
- Mempermudah penyebaran virus. Misalnya dengan membuat konten berisi link menuju laman tertentu yang disisipi virus.
Untuk meminimalisir dampak negatif dari sosial media, pemerintah menghadirkan UU penyalahgunaan media sosial. UU yang dimaksud ialah UU No. 18 Tahun 2008 yang telah diubah menjadi UU No.19 Tahun 2016.
Undang-undang ini disahkan pada Oktober 2016 yang dinilai tak jauh beda dengan UU sebelumnya. Salah satu hasil revisinya ialah menyatakan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sanggup melaksanakan pemblokiran terhadap situs-situs tertentu.
Apa saja media umum yang akan diblokir? Banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan sosial media ibarat Facebook dan Twitter. Namun, hingga kini mereka masih belum mempunyai Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Alhasil, hal ini membuat Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara memaksa Facebook dan Twitter untuk segera mengurus pembentukan BUT untuk melindungi konsumen. Apabila tidak mematuhi perintah dari Menkominfo, mereka mengancam akan memblokir Facebook dan Twitter.
: Cara Menggunakan Kamera Canon DSLR Untuk Pemula Lengkap Sampai Mahir
Demikian informasi ihwal sosial media yang sanggup kami sampaikan. Kurang lebihnya mohon maaf, biar bermanfaat dan menambah wawasan bagi Anda.
Apa saja media umum yang akan diblokir? Banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan sosial media ibarat Facebook dan Twitter. Namun, hingga kini mereka masih belum mempunyai Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Alhasil, hal ini membuat Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara memaksa Facebook dan Twitter untuk segera mengurus pembentukan BUT untuk melindungi konsumen. Apabila tidak mematuhi perintah dari Menkominfo, mereka mengancam akan memblokir Facebook dan Twitter.
: Cara Menggunakan Kamera Canon DSLR Untuk Pemula Lengkap Sampai Mahir
Demikian informasi ihwal sosial media yang sanggup kami sampaikan. Kurang lebihnya mohon maaf, biar bermanfaat dan menambah wawasan bagi Anda.
Related Posts