Apakah Menyimpan Uang Di Bank Termasuk Riba Dan Haram? Lantas Menyimpan Dimana?


Image from pengusahamuslim.com

Pak Ustadz...

Saya ingin membuka perjuangan kecil-kecilan yang sanggup memberi manfaat untuk keluarga dan umat.

Akan tetapi di negeri kami semua perusahaan diharuskan mempunyai rekening di bank padahal semua bank yang ada masih menggunakan sistem riba. 

Lantas bila aku buka rekening di Bank apa haram juga, apakah termasuk riba pak Ustadz?

Riba itu termasuk dosa besar yang paling besar sebagaimana yang Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan dan terdapat ancama keras yang tidak dijumpai pada maksiat selainnya bagi orang yang memakan riba.

Termasuk riba yakni seseorang menabungkan uang di bank kemudian mendapatkan bunganya yakni memakan riba yang diharamkan oleh Allah dan rasul-Nya.

Akan tetapi kalau seorang muslim terpaksa menyimpan uangnya di bank yang masih mengandung riba, lantaran belum dijumpai bank yang higienis dari riba atau lantaran perusahaan daerah ia bekerja mengharuskan semua karyawan mempunyai rekening di bank, lantaran honor bulanan eksklusif dikirimkan ke rekening atau pemerintah mengharuskan semoga seseorang mempunyai rekening di bank ribawi atau sebab-sebab yang lain maka hukumnya insyaAllah tidak mengapa dengan syarat tidak mengambil bunga dari tabungan yang disimpan di bank. 

Seperti yang dilansir oleh pengusahamuslim.com, kalau sistem di bank yang bersangkutan tidak memungkinkan adanya nasabah semacam itu dan pihak bank mengharuskan nasabah untuk mendapatkan bunga maka nasabah yang mengambil uang bunga tersebut mempunyai kewajiban untuk membebaskan diri dari uang yang haram dengan cara menyalurkan uang tersebut pada aneka macam acara sosial.

:
Berikut ini pedoman para ulama terkait hal di atas:

Para ulama yang duduk di Lajnah Daimah KSA mengatakan, “Haram hukumnya menyimpan uang di bank yang masih menggunakan sistem riba kecuali dalam kondisi terpaksa dan itu pun tanpa mengambil bunganya.” (Fatawa Lajnah Daimah, 13:384).

Lajnah Daimah juga mengatakan, “Bunga bank itu termasuk harta haram lantaran Allah berfirman yang artinya, “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275).

Orang yang memegang uang riba berkewajiban untuk membebaskan dirinya dengan menyalurkan uang bunga tersebut ke aneka macam acara yang memberi manfaat bagi kaum muslimin. Di antaranya yakni menciptakan jalan, membangun sekolah (pondok pesantren, pen.) atau memberikannya kepada fakir miskin.” (Fatawa Lajnah Daimah, 13:354).

Syekh Abdul Aziz bin Baz mengatakan, “Menyimpan uang di bank lantaran keadaan yang mengharuskan demikian disebabkan tidak dijumpai daerah kondusif untuk menyimpan uang selain di bank yang masih menggunakan sistem riba atau lantaran alasannya yakni yang lain tanpa mengambil bunganya atau mempunyai rekening di bank ribawi lantaran keperluan transfer hukumnya tidak mengapa, insyaAllah tidak berdosa.” (Fatawa Syekh Ibnu Baz, 7:290).

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan, “Sebagian instansi, baik swasta atau pun non swasta terkadang mengharuskan karyawannya untuk mempunyai rekening bank lantaran honor eksklusif dikirimkan ke rekening masing-masing karyawan maka kalau seorang itu mustahil untuk mendapatkan honor bulanannya melainkan dengan cara semacam ini maka mempunyai rekening di bank ribawi hukumnya yakni tidak mengapa namun ia dihentikan menabungkan uangnya di rekening tersebut (kecuali dalam kondisi terpaksa,  pen.). Sedangkan mendapatkan honor melalui cara semacam ini hukumnya yakni tidak mengapa.” (Liqo Al-Bab Al-Maftuh, no.111, pertanyaan no.10).

Wallahu A'lam.