Bolehkah Membawa Pulang Tanah Makkah? Begini Hukumnya Berdasarkan Ulama


Hukum membawa pulang tanah makkah (sumber dari islampos.com)

Tujuan utama ke Makkah untuk melakukan ibadah haji. Namun, alih-alih ingin membawa pulang tanah dari Makkah. Sedangkan kita ketahui tanah Makkah itu tanah suci.

Bagaimana hukumnya membawa pulang tanah Makkah? Simak klarifikasi Ulama' berikut semoga mengetahuinya secara lengkap..

Kota Mekkah dan Madinah yaitu kedua kota yang dikunjungi oleh umat Islam dikala beribadah haji maupun umroh. Banyak yang mengambil tanah ataupun kerikil untuk dibawa pulang, dengan alasan semoga mendapat berkahnya.

Lalu, apakah hal tersebut diperbolehkan?

Ulama berbeda pendapat mengenai aturan mengambil tanah di Mekah atau Madinah, lalu dibawa ke luar daerah.

Pertama, dibolehkan mengambil tanah atau kerikil kota Mekah atau Madinah ke luar daerah. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan ulama hanafiyah.

Mereka beralasan bahwa tidak ada dalil yang melarang hal ini. Sehingga kembali  kepada aturan asal yaitu mubah. Sementara hadis wacana haramnya tempat Mekah dan Madinah, itu berlaku untuk selain tanah. Seperti pepohonan, binatang, dan yang lainnya.

Kedua, makruh mengambil tanah atau kerikil kota Mekah atau Madinah ke luar daerah. Ini merupakan pendapat dominan ulama, diantaranya Syafiiyah dan Hambali. Mereka berdalil dengan pernyataan Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhum.

Ibnu Jasir mengatakan, Imam Ahmad mengatakan, “Tidak boleh mengeluarkan tanah Madinah.” Ini juga yang dinyatakan Ibnu Umar dan Ibnu Abbas. Tidak boleh mengeluarkan kerikil Mekah keluar kota Mekah.

:

Seperti yang dilansir oleh Islampos.com, dalam kitab al-Muntaha dinyatakan, makruh membawa keluar tanah dan kerikil di tempat haram ke luar tempat haram. (Mufidul Anam fi Tahrir Ahkam lil Haj, 1/233).

Al-Mubarokfuri menukil keterangan al-Muhib at-Thabari yang menjelaskan, Diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhum bahwa keduanya memakruhkan membawa keluar sedikitpun tanah dan kerikil Mekah ke tempat halal. (Mur’atul Mafatih, 9/478).

Ketiga, haram membawa keluar tanah atau bebatuan di kota Mekah dan Madinah ke luar wilayah. Ini merupakan pendapat sebagian Syafi’iyah.

An-Nawawi dalam Syarh al-Muhadzab mengatakan, “Ada perbedaan pendapat di kalangan Syafiiyah wacana aturan membawa keluar tanah atau bebatuan dari Mekah, makruh ataukah haram. Meskipun al-Muhamili dan yang lainnya mengatakan, ‘Jika ada orang yang membawa keluar, maka beliau tidak wajib ganti rugi.’.” (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 7/459)

Dan pendapat yang lebih mendekati dalam hal ini yaitu pendapat yang menyatakan makruh. Berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar.

Wallahu A'lam.