Dalam Al-Quran, Muslim Diperbolehkan Menikahi Perempuan Kristen!


Gambar ilustrasi dilansir dari suara.com

Kata siapa muslim tak boleh menikahi perempuan kristen?

Dalam Al-Qur'an terperinci diterangkan, menikah dengan perempuan kristen itu diperbolehkan.

Nikah beda agama bagi laki-laki muslim tidak dihentikan secara mutlak, beda dengan muslimah!

Islam membolehkan seorang lelaki muslim menikah dengan perempuan yahudi dan nasrani. Tentu saja janji nikah tersebut ada sayaratnya.

Wanita yang akan di nikahi yakni perempuan hebat kitab, yahudi atau nasrani yang menjaga kehormatan dan bukan perempuan nakal.

Allah berfirman,

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ

"Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kau halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mangawini) perempuan yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang yang diberi kitab sebelum kamu, bila kau telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik". (QS. Al-Maidah: 5)

Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Wanita hebat kitab (Yahudi dan Nashrani) boleh dinikahi oleh laki-laki muslim menurut ayat ini.”

Seorang laki-laki muslim dibolehkan menikahi perempuan hebat kitab, namun bukan wajib dan bukan sunnah, cuma dibolehkan saja. Dan sebaik-baik perempuan yang dinikahi oleh laki-laki muslim tetaplah seorang perempuan muslimah.

Dilansir dari konsultasisyariah.com, alasannya yakni itu, menyampaikan bahwa nikah beda agama dihentikan dalam islam secara mutlak tanpa pengecualian, terperinci kesalahan dan kedustaan atas nama syariat.

Catatan penting di sini, bila memang laki-laki muslim boleh menikah dengan perempuan hebat kitab, maka janji nikah tentu saja bukan di gereja. Dan juga dikala mempunyai anak, anak bukanlah diberi kebebasan menentukan agama. Anak harus mengikuti agama ayahnya yaitu Islam.

Syaikh ‘Athiyah Muhammad Salim hafizhohullah dalam Kitab Adhwaul Bayan (yang di mana ia menyempurnakan goresan pena gurunya , Syaikh Asy Syinqithi), memberi alasan kenapa perempuan muslimah tidak dibolehkan menikahi laki-laki non muslim, namun dibolehkan bila laki-laki muslim menikahi perempuan hebat kitab.

Di antara alasan yang ia kemukakan:

"Islam itu tinggi dan mustahil ditundukkan agama yang lain. Sedangkan keluarga tentu saja dipimpin oleh laki-laki. Sehingga suami pun dapat memberi efek agama kepada si istri. Begitu pula belum dewasa kelak harus mengikuti ayahnya dalam hal agama". Dengan alasan ini juga lah perempuan muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki non muslim.

Sedangkan selain hebat kitab (seperti Hindu, Budha, Konghucu) yang disebut perempuan musyrik, haram untuk dinikahi.

Hal ini menurut kesepakatan para fuqoha. Dasarnya yakni firman Allah Ta’ala,

وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ

Dan janganlah kau menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya perempuan budak yang mukmin lebih baik dari perempuan musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al Baqarah: 221)[9]

Menurut para ulama, laki-laki muslim sama sekali tidak boleh menikahi perempuan yang murtad meskipun ia masuk agama Nashrani atau Yahudi kecuali bila perempuan tersebut mau masuk kembali pada Islam.

Demikian, agar menambah pemahaman kita bersama. Wallahu A'lam.