Harus Satu Nafas, Benarkah Ijab Kabul Tidak Sah, Jikalau Berhenti Ditengah?
akad nikah via youtube.com
Akad nikah terdiri dari 2 hal yaitu ijab dan qabul, tapi ternyata syarat dalam pelaksanaannya 2 hal ini mempunyai syarat yang harus dipenuhi.
Ada yang membohongi hukum agama dengan nikah siri tanpa wali. Padahal menikah menyerupai ini tidak sah. Nah, berikut ini syarat-syarat semoga ijab kabul itu menjadi sah.
Akad nikah merupakan program kunci dalam pernikahan. Pada pada dasarnya ijab kabul ialah upacara keagamaan untuk pernikahan antara dua insan manusia. Melalui janji nikah, maka kekerabatan antara dua insan yang saling bersepakat untuk berumah tangga diresmikan di hadapan insan dan Tuhan.
Yuk simak selengkapnya ihwal ijab kabul berikut ini!
Apa ijab kabul itu ?
Akad nikah ialah perjanjian antara wali dari mempelai perempuan dengan mempelai laki-laki dimuka paling sedikit dua orang saksi yang mencukupi syarat berdasarkan syariah.Akad nikah terdiri atas :
- Ijab, yakni penyerahan mempelai perempuan oleh walinya kepada mempelai laki-laki.
- Qabul, yakni penerimaan mempelai perempuan oleh mempelai laki-laki.
Ijab itu harus segera dijawab, dengan qabul secara eksklusif dan tidak ragu-ragu.
Akad nikah islam
Ijab qabul dalam ijab kabul merupakan rukun nikah yang paling memilih dalam mengakibatkan sesuatu ynag haram menadi halal. Tidak sah suatu pernihakah bila didalamnya tidak ada ijab qabul. Adapun janji ijab diucapkan oleh wali nikah, sedangkan janji qabul diucapkan oleh calon suami atau mempelai pengantin pria.Berikut ini do'a ijab kabul serta baca'an ijab kabul sesuai pedoman islam.
Ijab kabul dalam bahasa Indonesia
Kata yang diucapkan oleh wali atau ayah dari pengantin perempuan (ijab):
SAUDARA/ANANDA (nama pengantin pria) BIN (nama ayah calon pengantin pria) SAYA NIKAHKAN DAN SAYA KAWINKAN ENGKAU DENGAN (nama pengantin perempuan) BINTI (nama ayah pengantin perempuan) DENGAN MASKAWINNYA BERUPA (sebutkan mas kwainnya), TUNAI.
Kata yang diucapkan oleh pengantin laki-laki (Qobul):
SAYA TERIMA NIKAHNYA DAN KAWINNYA (nama pengantin perempuan) BINTI (nama ayah dari pengantin perempuan) DENGAN MASKAWINNYA YANG TERSEBUT DIBAYAR TUNAI.
Adapun bila dalam bahasa arab maka pelafalan ijab kabul menyerupai berikut:
Kata yang diucapkan oleh wali atau ayah pengantin perempuan (ijab)
ijab qobul ayah perempuan via sajadahbusa.blogspot.com
Kata yang diucapkan oleh pengantin laki-laki (Qobul):
qobul via sajadahbusa.blogspot.com
Namun dalam pelafalan dalam bahasa arab pun harus dengan menyebutkan nama pengantin beserta nama ayahnya menyerupai pada teladan dalam bahasa Indonesia di atas.
Apa saja persyaratan ijab kabul ?
syarat ijab kabul via nu.or.id
- Surat keterangan untuk nikah (model N1),
- Surat keterangan asal-usul (model N2),
- Surat persetujuan mempelai (model N3),
- Surat keterangan ihwal orangtua (model N4),
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah sanggup dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas setempat,
- Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000.
- Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali,
- Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar,
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun,
- Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing,
- Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang,
- Akta cerai atau kutipan buku registrasi talak/buku registrasi cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989,
- Surat keterangan ihwal kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Kaprikornus itulah apa saja persyaratan yang diajukan di KUA sebelum janji nikah.
Apa saja seserahan untuk ijab kabul ?
Begitu banyak wujud barang hantaran pernikahan ini, mengakibatkan seserahan makin menarik hati. Namun tahukah kau makna di balik tiap-tiap barang seserahan itu? Hipwee bakal beri klarifikasi khusus soal ini.1. Seperangkat alat sholat menjadi seserahan wajib bagi umat Muslim, simbol bahwa agama menjadi referensi utamanya
2. Pernak-pernik perhiasan, merupakan simbol supaya calon mempelai perempuan selalu bersinar dan bercahaya di sepanjang kehidupannya
3. Harapan akan terjaganya diam-diam rumah tangga terwujud dalam seserahan berupa satu set busana wanita
4. Peralatan rias atau makeup dimaksudkan semoga calon mempelai perempuan selalu menjaga penampilan di depan suaminya kelak
5. Makanan tradisional khas Jawa dimaksudkan supaya kedua mempelai tetap bersatu hingga simpulan hayat
6. Di balik hantaran buah-buahan, seserahan ini punya makna semoga kehidupan calon mempelai berbuah berkat bagi keluarga dan orang sekitarnya
7. Jika ingin ikatan kekerabatan cinta terus abadi, berikan satu set cincin sebagai barang hantaranmu nanti
8. Memberikan daun suruh ayu sebagai seserahan berarti juga mendoakan akan keselamatan dan kebahagiaan kedua calon mempelai
Apakah ijab kabul harus menghadap kiblat ?
adab ijab kabul via youtube.com
Pertama, hindari semua hal yang menimbulkan ketidak-absahan janji nikah.
Karena itu, pastikan kedua mempelai saling ridha dan tidak ada unsur paksaan, pastikan adanya wali pihak wanita, saksi dua orang yang amanah.
Kedua, dianjurkan adanya khutbatul hajah sebelum janji nikah.
Yang dimaksud khutbatul hajah ialah bacaan:
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ( اتَّقُوا اللَّهَ الَّذِى تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا) (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ) ( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا.
عَلَّمَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُطْبَةَ الْحَاجَةِ أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا….
Syu’bah (salah satu perawi hadis) bertanya kepada gurunya Abu Ishaq, “Apakah ini khusus untuk khutbah nikah atau boleh dibaca pada kesempatatan yang lainnya.” “Diucapkan pada setiap program yang penting.” Jawab Abu Ishaq.
Sebagian orang beranggapan dianjurkannya mengucapkan khutbah ini saat walimah, meskipun program walimah tersebut dilaksanakan sesudah kumpul suami istri. Namun yang sempurna –wallahu a’lam– usulan mengucapkan khutbatul hajah sebagaimana ditunjukkan hadis Ibn Mas’ud radhiallahu ‘anhu ialah sebelum ijab kabul bukan saat walimah. (A’unul Ma’bud Syarh Sunan Abu Daud, 5:3 dan Tuhafatul Ahwadzi Syarh Sunan Turmudzi, 4:201). Wallahu a’lam.
Ketiga, tidak ada usulan untuk membaca syahadat saat hendak akad, atau usulan untuk istighfar sebelum melangsungkan janji nikah, atau membaca surat Al-Fatihah. Semua itu sudah diwakili dengan lafadz khutbatul hajah di atas. Tidak perlu calon pengantin diminta bersyahadat atau istighfar.
Keempat, hendaknya pengantin perempuan tidak ikut dalam majlis janji nikah. Karena umumnya majlis ijab kabul dihadiri banyak kaum lelaki yang bukan mahramnya, termasuk pegawai KUA. Pengantin perempuan ada di lokasi itu, hanya saja dia dibalik tabir. Karena pernikahan dilangsungkan dengan wali si wanita.
Kelima, tidak ada lafadz khusus untuk ijab qabul. Dalam pengucapn ijab kabul, tidak disyaratkan memakai kalimat tertentu dalam ijab kabul. Akan tetapi, semua kalimat yang dikenal masyarakat sebagai kalimat ijab kabul ijab kabul maka status nikahnya sah.
Keenam, hindari bermesraan sesudah janji di daerah umum
Pemandangan yang memberikan kurangnya rasa aib sebagian kaum muslimin, bermesraan sesudah ijab kabul di depan banyak orang.
Ketujuh, adakah usulan ijab kabul di masjid?
Terdapat hadis yang menganjurkan untuk mengadakan ijab kabul di masjid, hadisnya berbunyi:
” أعلنوا هذا النكاح و اجعلوه في المساجد ، و اضربوا عليه بالدفوف”
Kedelapan, dianjurkan untuk menyebutkan mahar saat janji nikah.
Tujuan dari hal ini ialah menghindari perselisihan dan problem selanjutnya. Dan akan lebih baik lagi, mahar diserahkan di majlis akad. Meskipun ulama sepakat, ijab kabul tanpa menyebut mahar statusnya sah.
Kesembilan, dianjurkan mengikuti mekanisme manajemen janji nikah, sebagaimana yang ditetapkan KUA.
Kesepuluh, tidak ada usulan untuk melafadzkan ijab kabul dalam sekali nafas, sebagaimana anggapan sebagian orang.
Kesebelas, doa selepas janji nikah. Dianjurkan bagi siapapun yang hadir saat insiden itu, untuk mendoakan pengantin.
Kaprikornus tidak dijelaskan dalam adat bahwa apakah ijab kabul harus menghadap kiblat atau tidak.
Kenapa ijab kabul harus satu nafas ?
akad nikah satu nafas via shaherald.com
Barangkali alasannya alasan ini, banyak cowok yang latihan ilmu pernafasan. Namun apapun itu, persyaratan satu nafas saat ijab qabul ialah persyaratan yang terlalu berlebihan.
Untuk problem penyampaian ijab qabul pernikahan, beberapa ulama mempunyai pendapat yang berbeda-beda. Ulama Hambali dan Hanafi merasa ijab qabul boleh mempunyai jeda, selama ijab qabul dilakukan dalam satu majlis yang sama.
Namun bila konsentrasi ijab qabul terpisah atau pengantin melaksanakan acara lain yang mengubah konteks pembiacaraan, ijab kabul tersebut akan bersifat tidak sah. Hal ini bersumber dari Kitab fikih 4 madzhab :
"وقد نقل أبو طالب، عن أحمد، في رجل مشى إليه قوم فقالوا له: زوج فلانا. قال: قد زوجته على ألف. فرجعوا إلى الزوج فأخبروه، فقال: قد قبلت. هل يكون هذا نكاحا؟ قال: نعم".
Abu Thalib menukil dari Imam Ahmad, bahwa dia ditanya, Ada seseorang (si A) yang didatangi sekelompok rekannya.
Gerombolan ini mengatakan, ‘Nikahkan si B (dengan putrimu).’ Kemudian si A mengatakan, ‘Aku nikahkan si B dengan putriku, dengan mahar 1000 dirham.’ Kemudian gerombolan inipun segera memberikan kepada si B bahwa si A telah menikahkannya dengan putrinya. Lalu si B menjawab, ’Saya terima nikahnya.’
Kemudian Abu Thabil bertanya, ”Apakah ijab kabul semacam ini sah?” jawab Imam Ahmad, ”Ya, sah.” (al-Mughni, 7/81)
Namun, ulama Syafiiyah dan Malikiyah mempunyai pendapat berbeda. Mereka merasa ijab qabul harus dilakukan dengan segera dan dilarang ada pemisah. Tapi, jeda ringan tidak hingga dianggap pemisah antara ijab dan qabul. Yang tidak diperbolehkan adalah, saat antara ijab dan qabul diselingi dengan ucapan apapun yang tidak ada hubungannya dengan program janji nikah. Pernyataan ini tertuang pada Fikih Sunah, Sayid Sabiq, 2/35 :
"ان فصل بين الايجاب والقبول بخطبة بأن قال الولي: زوجتك، وقال الزوج: بسم الله والحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله، قبلت نكاحها، ففيه وجهان: (أحدهما) وهو قول الشيخ أبي حامد" الاسفراييني، أنه يصح، لان الخطبة مأمور بها للعقد، فلم تمنع صحته: كالتيمم بين صلاتي الجمع. (والثاني) لا يصح، لانه فصل بين الايجاب والقبول. فلم يصح."
Jika antara ijab dan qabul dipisahkan dengan membaca hamdalah dan shalawat, misalnya, seorang wali mengatakan, ’Saya nikahkan kamu.’ Kemudian suami mengucapkan, ‘Bismillah wal hamdu lillah, was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, Saya terima nikahnya.’ Dalam perkara ini ada dua pendapat ulama:
Nikah sah. Dan ini pendapat Syaikh Abu Hamid al-Isfirayini. Karena bacaan hamdalah dan shalawat disyariatkan saat akad, sehingga tidak menghalangi keabsahannya. Sebagaimana orang yang melaksanakan tayamum di sela-sela antara dua shalat yang dijamak.
Dilihat dari keterangan diatas, tidak ada satupun keterangan yang menyampaikan bahwa ijab qabul harus diucapkan dalam satu nafas. Yang harus dilakukan ialah ijab qabul harus dilakukan dalam satu majlis/satu waktu. Dibolehkan ada pemisah ringan menyerupai jeda napas, selama tidak hingga keluar dari perilaku 'segera.
Inti dari ijab kabul tolong-menolong ialah pernyataan dari semua pihak yang hadir, mulai dari wali pengantin perempuan yang menikahkan putrinya, dan pernyataan kesiapan dari pihak laki-laki untuk menikahi calon istirnya.
Demikianlah artikel tentnag janji nikah. Semoga bermanfaat!
Related Posts