Jangan Coba-Coba Membawa Jimat Ketika Tes Cpns Jikalau Tidak Ingin Diciduk Polisi


Sumber gambar merdeka.com

Selamat untuk calon PNS yang lolos tahap Seleksi Administrasi, tahap selanjutnya Seleksi Kompetensi Dasar.

Ada satu hal yang harus kau perhatikan, jangan hingga tes kompetensimu gagal alasannya jimat dan beberapa peraturan ini kau langgar.

Selamat buat kau yang sebelumnya sudah berhasil lolos seleksi manajemen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tinggal satu fase lagi yang harus dilalui yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Di seleksi ini, kau akan diberikan tiga tes berbasis komputer (Computer Assisted Test/CAT). Ketiga tes itu yaitu Tes Karaktertik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Ada 35 soal TWK, 30 TIU, dan 35 TKP yang harus kau jawab di dalam SKD dan itu dilakukan di lembar balasan komputer.

Kepala Biro Humas BKN, M. Ridwan, menyampaikan akseptor tes SKD hanya boleh membawa Kartu Tanda Penduduk/Surat Tanda Kependudukan dan kartu akseptor ujian ke dalam ruangan tes.

“ Selain pakai (pakaian) hitam putih, akseptor hanya diizinkan membawa KTP, Surat Keterangan Kependudukan yang berlaku, dan kartu akseptor ujian,” ibarat yang dikutip dari dream.co.id.

Tidak ada yang boleh membawa sejumlah barang ibarat kamera, handphone, kalau kedapatan membawa maka harus di simpan didalam loker akseptor untuk menaruh tas dan sebagainnya.

Hal ini juga berlaku kalau akseptor kedapatan membawa benda-benda asing lainnya, ibarat jimat. Kalau akseptor tertangkap berair membawa jimat, panitia akan memintanya menaruh benda ini di lokernya.

Ya, jimat ditemukan saat tes seleksi CPNS tahun 2017. Panitia menyita jimat kalau ada akseptor yang membawa barang ini saat tes. Jimat boleh diambil kembali sesudah tes berakhir.

Dengan Banyak Dzikir dan Tasbih Andi Selamat Dari Gempa, Jika Dinalar Tidak Mungkin Dia Selamat

Bisa Dilaporkan ke Polisi

Tapi, kata Ridwan, kalau ada yang kedapatan membawa alat komunikasi dan kamera saat sedang ujian, panitia tidak akan segan mengeluarkan akseptor dari ruangan tes.

“Sanksinya akan ditentukan sesuai dengan kesalahan. Kalau tahun lalu, malah ada yang diserahkan kepada polisi,” kata dia.

Apalagi, tambah Ridwan, BKN telah bekerja sama dengan pegawapemerintah keamanan untuk memperkecil peluang akseptor untuk curang dan joki. “Pengamanan sudah mendapat derma penuh dari Polri,” kata dia. 

“ Kalau sifatnya bukan untuk cheating atau curang, diletakkan saja barangnya di loker,” kata Ridwan.

Ini Larangan Lengkapnya

Berikut ini yaitu larangan lengkap yang harus diikuti akseptor saat mengikuti SKD. Larangan ini tertuang dalam Pengumuman BKN Nomor: 03/PANPEL.BKN/CPNS/X/2018 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2018.

Larangan

  1. Membawa buku-buku dan catatan lainnya
  2. Membawa kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apa pun, jam tangan, bolpoint
  3. Membawa masakan dan minuman
  4. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya
  5. Bertanya/berbicara dengan sesama akseptor tes
  6. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada akseptor lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung
  7. Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia
  8. Merokok dalam ruangan tes.