Jangan Hingga Zina Seumur Hidup Alasannya Melaksanakan Komitmen Nikah Semacam Ini!


Foto: Nikah (akidahislam.com)
Hati-hati... Meski sudah sah berdasarkan aturan negara, ternyata ada 13 macam pernikahan yang tidak sah berdasarkan syari'at.

Secara otomatis, pernikahan semacam itu dihukumi sebagai perbuatan zina!

Jadi, jangan hingga melaksanakan perbuatan zina seumur hidup gara-gara nikah yang menyerupai ini! Nauzubillah...

Sebagai seorang muslim kita harus tahu hukum-hukum islam, biar kehidupan kita selalu terjaga dari segala perbuatan yang bisa mendatangkan marah Allah SWT.

Allah tidak membiarkan para hamba-Nya hidup tanpa aturan. Bahkan dalam problem pernikahan, Allah dan Rasul-Nya menjelaskan banyak sekali pernikahan yang boleh dan dihentikan dilakukan.

Oleh karenanya, wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk mengetahuinya.

:



Berikut yakni 13 nikah yang dihentikan dalam islam, kalau dilanggar maka hukumnya yakni zina.

1. Nikah Syighar

Definisi nikah ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

وَالشِّغَارُ أَنْ يَقُوْلَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ: زَوِّجْنِي ابْنَتَكَ وَأُزَوِّجُكَ ابْنَتِي أَوْ زَوِّجْنِي أُخْتَكَ وَأُزَوِّجُكَ أُخْتِي.

Nikah syighar yakni seseorang yang berkata kepada orang lain, ‘Nikahkanlah saya dengan puterimu, maka saya akan nikahkan puteriku dengan dirimu.’ Atau berkata, ‘Nikahkanlah saya dengan saudara perempuanmu, maka saya akan nikahkan saudara perempuanku dengan dirimu.

Dalam hadits lain, dia shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ شِغَارَ فِي اْلإِسْلاَمِ.

Tidak ada nikah syighar dalam Islam.

Hadits-hadits shahih di atas menjadi dalil atas haram dan tidak sahnya nikah syighar.

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak membedakan, apakah nikah tersebut disebutkan mas kawin ataukah tidak.

2. Nikah Muhallil

Yaitu menikahnya seorang pria dengan seorang perempuan yang sudah ditalak tiga oleh suami sebelumnya. Lalu pria tersebut mentalaknya.

Hal ini bertujuan biar perempuan tersebut sanggup dinikahi kembali oleh suami sebelumnya (yang telah mentalaknya tiga kali) sesudah masa ‘iddah perempuan itu selesai.

Nikah semacam ini haram hukumnya dan termasuk dalam perbuatan dosa besar.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melaknat muhallil dan muhallala lahu.” (H.R. Muslim)

:



3. Nikah Mut’ah

Nikah mut’ah disebut juga nikah sementara atau nikah terputus.

Yaitu menikahnya seorang pria dengan seorang perempuan dalam jangka waktu tertentu; satu hari, tiga hari, sepekan, sebulan, atau lebih.

Para ulama kaum muslimin telah setuju ihwal haram dan tidak sahnya nikah mut’ah. Apabilah telah terjadi, maka nikahnya batal!

Telah diriwayatkan dari Sabrah al-Juhani radhiyal-laahu ‘anhu, ia berkata,

أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمُتْعَةِ عَامَ الْفَتْحِ حِيْنَ دَخَلْنَا مَكَّةَ، ثُمَّ لَمْ نَخْرُجْ مِنْهَا حَتَّى نَهَانَا عَنْهَا.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan kami untuk melaksanakan nikah mut’ah pada ketika Fat-hul Makkah ketika memasuki kota Makkah. Kemudian sebelum kami mening-galkan Makkah, dia pun telah melarang kami darinya (melakukan nikah mut’ah).”

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ! إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي اْلاِسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ، وَإِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.

Wahai sekalian manusia! Sesungguhnya saya pernah mengijinkan kalian untuk bersenang-senang dengan perempuan (nikah mut’ah selama tiga hari). Dan bekerjsama Allah telah mengharamkan hal tersebut (nikah mut’ah) selama-lamanya hingga hari Kiamat.”

4. Nikah Dalam Masa ‘Iddah.

Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ

Dan janganlah kau tetapkan janji nikah, sebelum habis masa ‘iddahnya.” [Al-Baqarah : 235]

5. Nikah Dengan Wanita Kafir yang belum masuk islam.

Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Dan janganlah kaum nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun ia menarik hatimu. Dan janganlah kau nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya pria yang beriman lebih baik daripada pria musyrik meskipun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedangkan Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) pertanda ayat-ayat-Nya kepada insan biar mereka mengambil pelajaran.” [Al-Baqarah : 221]

6. Nikah Dengan Wanita-Wanita Yang Diharamkan Karena Senasab Atau Hubungan Kekeluargaan Karena Pernikahan, termasuk saudara persusuan.

Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Diharamkan atas kau (menikahi) ibu-ibumu, belum dewasa perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, belum dewasa perempuan dari saudara laki-lakimu, belum dewasa perempuan dari saudara perem-puanmu, ibu-ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuan yang satu susuan denganmu, ibu-ibu isterimu (mertua), belum dewasa perempuan dari isterimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kau campuri, tetapi kalau kau belum mencampurinya (dan sudah kau ceraikan) maka tidak berdosa atasmu (jika menikahinya), (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” [An-Nisaa’ : 23]

7. Nikah Yang Menghimpun Wanita Dengan Bibinya, Baik Dari Pihak Ayahnya Maupun Dari Pihak ibunya.

Berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

لاَ يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا وَلاَ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا.

Tidak boleh dikumpulkan antara perempuan dengan bibinya (dari pihak ayah), tidak juga antara wanitadengan bibinya (dari pihak ibu).

8. Nikah Dengan Isteri Yang Telah Ditalak Tiga / rujuk sebelum dinikahi orang lain.

Wanita diharamkan bagi suaminya sesudah talak tiga. Tidak dihalalkan bagi suami untuk menikahinya hingga wanitu itu menikah dengan orang lain dengan pernikahan yang masuk akal (bukan nikah tahlil), kemudian terjadi cerai antara keduanya.

Maka suami sebelumnya diboleh-kan menikahi perempuan itu kembali sesudah masa ‘iddahnya selesai.

Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Kemudian kalau ia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum ia menikah dengan suami yang lain. Kemudian kalau suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas isteri) untuk menikah kembali kalau keduanya beropini akan sanggup menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.” [Al-Baqarah : 230]

Wanita yang telah ditalak tiga kemudian menikah dengan pria lain dan ingin kembali kepada suaminya yang pertama, maka ketententuannya yakni keduanya harus sudah bercampur (bersetubuh) kemudian terjadi perceraian, maka sesudah ‘iddah ia boleh kembali kepada suaminya yang pertama.

Dasar harus dicampuri yakni sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ، حَتَّى تَذُوْقِى عُسَيْلَتَهُ وَيَذُوْقِى عُسَيْلَتَكِ.

Tidak, hingga engkau mencicipi madunya (bersetubuh) dan ia mencicipi madumu.

9. Nikah Pada Saat Melaksanakan Ibadah Ihram.

Orang yang sedang melaksanakan ibadah ihram tidak boleh menikah, berdasarkan sabda Nabi shallal-laahu ‘alaihi wa sallam:

اَلْمُحْرِمُ لاَ يَنْكِحُ وَلاَ يَخْطُبُ.

Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah atau melamar.

10. Nikah Dengan Wanita Yang Masih Bersuami.

Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ

Dan (diharamkan juga kau menikahi) perempuan yang bersuami…” [An-Nisaa’ : 24]

11. Nikah Dengan Wanita Pezina/Pelacur sebelum bertaubat.

Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Pezina pria tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina pria atau dengan pria musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” [An-Nuur : 3]

Seorang pria yang menjaga kehormatannya tidak boleh menikah dengan seorang pelacur. Begitu juga perempuan yang menjaga kehormatannya tidak boleh menikah dengan pria pezina.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ ۖ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ ۚ أُولَٰئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ ۖ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ

Perempuan-perempuan yang keji untuk pria yang keji, dan pria yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula), sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk pria yang baik, dan pria yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula). Mereka itu higienis dari apa yang dituduhkan orang. Mereka memperoleh ampunan dan rizki yang mulia (Surga).” [An-Nuur : 26]

:
Namun apabila keduanya telah bertaubat dengan taubat yang nashuha (benar, jujur dan ikhlas) dan masing-masing memperbaiki diri, maka boleh dinikahi.

Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma pernah berkata mengenai pria yang berzina kemudian hendak menikah dengan perempuan yang dizinainya, dia berkata, “Yang pertama yakni zina dan yang terakhir yakni nikah. Yang pertama yakni haram sedangkan yang terakhir halal.” menyerupai dilansir dari almanhaj.or.id.

12. Nikah Dengan Lebih Dari Empat Wanita.

Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ

Dan kalau kau khawatir tidak akan bisa berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kau menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kau senangi: dua, tiga, atau empat…” [An-Nisaa’ : 3]

Ketika ada seorang Shahabat berjulukan Ghailan bin Salamah masuk Islam dengan isteri-isterinya, sedangkan ia mempunyai sepuluh orang isteri.

Maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menentukan empat orang isteri, dia bersabda,

أَمْسِكْ أَرْبَعًا وَفَارِقْ سَائِرَهُنَّ.

Tetaplah engkau bersama keempat isterimu dan ceraikanlah selebihnya.

Juga ketika ada seorang Shahabat berjulukan Qais bin al-Harits menyampaikan bahwa ia akan masuk Islam sedangkan ia mempunyai delapan orang isteri.

Maka ia mendatangi Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan men-ceritakan keadaannya. Maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا.

“Pilihlah empat orang dari mereka.”

13. Nikah Sirri tanpa wali sah

Pernikahan yang tidak diketahui oleh siapapun dan tidak ada wali dari wanita. Pada hakiktnya ini yakni zina alasannya yakni tidak memenuhi syarat sahnya nikah.

Al-qur’an dan hadits telah menyampaikan bahwa salah satu syarat sahnya nikah yakni adalah adanya wali. Pernikahan ini tidak sah dan harus dibatalkan.

Demikian, semoga bermanfaat! Wallahu A'lam
Related Posts