Jika Anak Angkat Tak Berhak Atas Warisan, Bagaimana Status Harta Yang Terlanjur Diberikan?


Gambar ilustrasi dilansir dari sumselsatu.com

Dalam islam dijelaskan bahwa anak angkat tidak berhak mendapat warisan dari orang bau tanah angkatnya.

Lantas bagaiman dengan status harta yang pernah diberikan orang bau tanah angkat sewaktu masih hidup.

Apakah dukungan tersebut termasuk warisan?

Dalam aturan islam, anak angkat yang diasuh orang bau tanah angkat, nasabnya tidak berubah. Artinya, beliau masih menjadi anak orang bau tanah aslinya.

Karena tidak ada hubungan nasab antara anak angkat dengan orang bau tanah angkat maka tidak berlaku semua aturan nasab dalam hal ini. Salah satunya, tidak sanggup saling mewarisi.

Sehingga saat ortu angkat meninggal, anak angkat tidak sanggup mewarisi hartanya, demikian pula saat anak angkat meninggal, ortu angkat tidak sanggup menjadi mahir warisnya. Karena tidak ada hubungan saling mewarisi dalam hal ini.

Ada 3 bentuk perpindahan harta dari satu orang ke orang lain yang mempunyai aturan berbeda.

Dilansir dari konsultasisyariah.com, Hibah, warisan, dan wasiat yakni tiga bentuk perpindahan tersebut.

1. Hibah

memperlihatkan sesuatu kepada orang lain tanpa ada timbal balik (searah). Hibah hanya boleh diberikan selama orang yang memperlihatkan masih hidup, sadar, dan tanpa paksaan.

2. Wasiat:

Memberikan sesuatu kepada orang dan gres akan dilaksanakan sesudah orang yang memberi ini meninggal dunia.

Wasiat boleh dijalankan, dengan syarat:

  • Tidak diberikan kepada Ahli waris
  • Tidak boleh lebih dari sepertiga. Jika lebih dari ibarat maka harus dengan persetujuan mahir waris.


3. Warisan

Pemindahan hak dari satu orang kepada orang tertentu, dengan porsi dan aturan tertentu, tanpa harus ada janji sebelumnya.

Dari ketiga jenis pemindahan kepemilikan di atas, anak angkat sanggup mendapat harta dari ortu angkatnya dengan hibah dan wasiat, namun tidak dengan warisan.

Anak angkat tidak mendapat warisan, alasannya bukan mahir waris.

Namun, dukungan ortu angkat kepada anak angkatnya saat beliau masih sehat, dan dilakukan murni atas kemauannya, termasuk bentuk hibah.

Ortu angkat boleh menghibahkan hartanya kepada anal angkatnya, sekalipun lebih dari sepertiga hartanya, dan meskipun tanpa persetujuan mahir waris yang lain.

Dan yang sudah diberikan ortu angkat, dilarang ditarik kembali oleh mahir waris. Karena harta yang sudah dihibahkan, telah berpindah kepemilikan.

Demikia, Wallahu A'lam.

:
Related Posts