Keistimewaan Lain Dibalik Perempuan Bercadar Yang Sering Kali Dianggap Teroris


wanita bercadar via geotimes.co.id

Haruskah perempuan muslimah bercadar? Pertanyaan ini seringkali kita jumpai pada beberapa kalangan masyarakat. Karena banyak yang mencap perempuan bercadar sebagai teroris.

Sebenarnya, apa keistimewaan perempuan bercadar? Hingga banyak yang perempuan yang menggunakan hijab besar ini?

Cadar merupakan sejenis pakaian perempuan yang menutup hingga sebagian wajah. Para perempuan yang menggunakan bercadar pun memang sudah mulai banyak terlihat pada lingkungan kita. Ada beberapa yang memakainya di kantor bahkan hingga di pasar.

Namun, banyak orang yang menganggap bahwa perempuan bercadar yaitu orang dari kebudayaan Arab atau Timur Tengah. Bukan hanya itu, bahkan mereka menyebutnya ninja, teroris, ekstrimis, hantu, kuno, dan lain sebagainya.

Apa alasan perempuan bercadar? Bercadar bagi muslimah yaitu hak asasi manusia, jadi sah-sah saja jikalau ada muslimah ingin menggunakan cadar ketika terlihat lelaki yang bukan mahromnya. Bercadar bukanlah dosa atau maksiat. Haram hukumnya jikalau kita mengejek atau mengolok-olok perempuan bercadar.

Wanita bercadar berarti telah membantu para lelaki menjaga hati, dan tidak menciptakan mereka tergoda, juga melindungi perempuan dari para penjahat ataupun para perayu.

Apakah perempuan bercadar itu syiah? Penggunaan cadar bukanlah khusus pemikiran Syiah saja, melainkan perempuan Ahlus Sunnah (Sunni) juga menggunakan cadar. Lihatlah di Arab Saudi dan Indonesia yang merupakan negara Sunni, sebagian penduduk perempuannya juga menggunakan cadar.

Memakai cadar merupakan cuilan dari syariat Islam yang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ajarkan. Lantaran hal itu, seluruh istri Nabi shallallahu alaihi wa sallam menggunakan cadar.

Apakah perempuan bercadar itu teroris? Terorisme yaitu sebuah acara berjihad di jalan Allah tapi dengan menggunakan cara tidak seharusnya atau sanggup dikatakan dengan cara kekerasan, kerusuhan dan lain sebagainya. Banyak perempuan bercadar bahwasanya anti dengan terorisme dan berbeda ideologi dengan seorang teroris.

Sumber dari bercadar yaitu ajaran agama islam, jadi hingga kapanpun tetap pemikiran agama islam yang tidak sanggup dihubungkan dengan ciri terorisme.

Fakta Dibalik Aliran Syiah yang Dianggap Sesat

Haruskah perempuan muslimah bercadar?


ilustrasi perempuan bercadar via abc.net.au

Wanita bercadar berdasarkan Islam merupakan sesuatu yang didasari fungsi agama dan banyak dalil Al-Qur’an, hadits-hadits dan pemikiran dari sahabat Nabi Muhammad SAW serta dari para pengikut ulama.

Lalu, apa aturan perempuan bercadar? Hukum perempuan bercadar yaitu aturan islam dan bukan hanya sekedar kebudayaan. Berikut ini yaitu hukum-hukum ulama madzhab yang mengatur wacana perempuan bercadar dalam Islam:

1. Madzhab Hanafi
Dalam madzhab Hanafi dikatakan bahwa wajah perempuan memang bukan aurat, namun ajuan menggunakan cadar yaitu sunnah dan wajib apabila hal itu untuk menghidari fitnah. Pendapat para ulama Hanafi sebagai berikut:

Asy Syaranbalali menyampaikan :

وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها باطنهما وظاهرهما في الأصح ، وهو المختار

Artinya : “Seluruh anggota tubuh perempuan yaitu aurat kecuali wajah dan telapak tangan baik dalam maupun luar, pendapat ini yaitu shahih dan pilihan madzhab kami” (Matan Nuurul Lidhah)

Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin menyampaikan :

وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وقدميها في رواية ، وكذا صوتها، وليس بعورة على الأشبه ، وإنما يؤدي إلى الفتنة ، ولذا تمنع من كشف وجهها بين الرجال للفتنة

Artinya : “Semua tubuh perempuan yaitu aurat kecuali wajah dan telapak tangan maupun luar. Pun juga suaranya, namun apabila di depan sesama perempuan yaitu bukan aurat. Akan dihentikan menampakkan wajah di depan para lelaki apabila hal itu mengakibatkan fitnah” (Ad Durr Al Muntaqa, 81)

Al Allamah Al Hashkafi menyampaikan :

والمرأة كالرجل ، لكنها تكشف وجهها لا رأسها ، ولو سَدَلَت شيئًا عليه وَجَافَتهُ جاز ، بل يندب

Artinya: “Aurat perempuan jikalau dalam shalat sama menyerupai lelaki dengan wajah yang dibuka namn kepalanya tidak. Apabila perempuan menggunakan sesuatu di wajah yang menutupinya yaitu boleh dan dianjurkan” (Ad Durr Al Mukhtar, 2/189)

2. Madzhab Maliki
Sama menyerupai madzhab Hanafi, dalam madzhab Maliki dikatakan bahwa wajah perempuan bukan aurat, namun memaki cadar yaitu sunnah dan wajib apabila memang menjadi fitnah.

Az Zarqaani menyampaikan :

وعورة الحرة مع رجل أجنبي مسلم غير الوجه والكفين من جميع جسدها ، حتى دلاليها وقصَّتها . وأما الوجه والكفان ظاهرهما وباطنهما ، فله رؤيتهما مكشوفين ولو شابة بلا عذر من شهادة أو طب ، إلا لخوف فتنة أو قصد لذة فيحرم ، كنظر لأمرد ، كما للفاكهاني والقلشاني

Artinya : “Aurat perempuan yaitu seluruh tubuh bahkan bunyi indahnya kecuali wajah dan telapak tangan baik itu dalam maupun luar. Kedua anggota tubuh tersebut boleh ditampakkan kepada lelaki baik sekedar dilihat atau untuk pengobatan. Namun apabila mengakibatkan fitnah, maka hukumnya haram menyerupai melihat amraad” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176)

Ibnul Arabi menyampaikan :

والمرأة كلها عورة ، بدنها ، وصوتها ، فلا يجوز كشف ذلك إلا لضرورة ، أو لحاجة ، كالشهادة عليها ، أو داء يكون ببدنها ، أو سؤالها عما يَعنُّ ويعرض عندها

Artinya : ”Seluruh tubuh perempuan yaitu aurat baik tubuh atau suaranya. Mereka tidak boleh menampakkan wajah kecuali ada kebutuhan mendesak contohnya dalam persaksian atau pengobatan badan” (Ahkaamul Qur’am, 3/1579)

Al Qurthubi menyampaikan :

قال ابن خُويز منداد ــ وهو من كبار علماء المالكية ـ : إن المرأة اذا كانت جميلة وخيف من وجهها وكفيها الفتنة ، فعليها ستر ذلك ؛ وإن كانت عجوزًا أو مقبحة جاز أن تكشف وجهها وكفيها

Artinya : “Seorang ulama besar Maliki yaitu Ibnu Juwaiz Mandad menyampaikan : seorang perempuan bagus yang khawatir jikalau wajah dan telapak tangannya yaitu fitnah, maka menutup wajah yaitu kewajiban. Jika ia perempuan renta dan tidak khawatir, maka ia boleh menampakkan wajahnya” (Tafsir Al Qurthubi. 12/229)

3. Madzhab Syafi’i
Madzhab tersebut menyampaikan seluruh tubuh perempuan yaitu aurat di depan pria bukan mahram sehingga menggunakan cadar yaitu wajib.

Asy Syarwani menyampaikan :

إن لها ثلاث عورات : عورة في الصلاة ، وهو ما تقدم ـ أي كل بدنها ما سوى الوجه والكفين . وعورة بالنسبة لنظر الأجانب إليها : جميع بدنها حتى الوجه والكفين على المعتمد وعورة في الخلوة وعند المحارم : كعورة الرجل »اهـ ـ أي ما بين السرة والركبة ـ

Artinya : “Ada tiga jenis aurat perempuan yaitu aurat dalam shalat, aurat pada pandangan lelaki yaitu seluruh tubuh baik itu wajah da telapak tangan dan aurat ketika bersama yang mahram yakni sama dengan pria antara pusar dan paha “ (“Hasyiah Asy Syarwani’Ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112)

Syaikh Sulaiman Al Jamal menyampaikan :

غير وجه وكفين : وهذه عورتها في الصلاة . وأما عورتها عند النساء المسلمات مطلقًا وعند الرجال المحارم ، فما بين السرة والركبة . وأما عند الرجال الأجانب فجميع البدن

Artinya : “Maksud pendapat An Nawawi yaitu aurat perempuan dalam shalat yaitu wajah dan telapak tangan sedanglan aurat perempuan di depan lelaki mahram yaitu pusar hingga paha, namun di depan lelaki bukan mahram, aurat perempuan yaitu seluruh badan” (Hasyiatul Jamal Ala’ Syarh Al Minhaj, 411)

Syaikh Muhammad bin Qassin Al Ghazzi, penulis Fathul Qaarib menyampaikan :

وجميع بدن المرأة الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وهذه عورتها في الصلاة ، أما خارج الصلاة فعورتها جميع بدنها

Artinya : “Seluruh anggota tubuh perempuan dalam shalat adlaah kecuali wajah dan telapak tangan, namun di luar shalat, aurat perempuan yaitu seluruh badan” (Fathul Qaarub, 19)

4. Madzhab Hambali
Berikut yaitu pendapat ulama Hambali sebagai berikut :

Imam Ahmad bin Hambal menyampaikan :

كل شيء منها ــ أي من المرأة الحرة ــ عورة حتى الظفر

Artinya : “Setiap cuilan tubuh perempuan yaitu aurat, pun termausk kukunya” (Dikunil dalam Zaadul Masiir, 6/31)

Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz Al’Anqaari, penulis Raudhul Murbi’ menyampaikan :

“Bagian tubuh perempuan yang baligh adlaah aurat, pun termasuk sudut kepalanya. Kecuali wajah, karean wajah bukan aurat dalam shalat, namun ketika di luar shalat, semua cuilan tubuh yaitu aurat walaupun di hadapan bencong sekalipun, sedangkan sesama perempuan auratnya yaitu pusar hingga paha  “ (Raudhul Murbi’, 140)

Ibnu Muflih menyampaikan :

“Imam Ahmad berkata, janganlah wanut menampakan pemanis mereka kecuali orang yang disebutkan pada ayat. Abu Thalib mengambil klarifikasi dari Imam Ahmad bahwa kuku perempuan yaitu aurat, apabila keluar maka ia tidak boleh menampakkan apapun bahkan khuf (jenis kaus kaki) sekalipun dan saya lebih suka jikalau mereka menciptakan kancing tekan cuilan tangan” (Al Furu’, 601-602)

Apa keistimewaan perempuan bercadar?

ilustrasi perempuan bercadar via suaraislam.co

Menggunakan cadar tidaklah diwajibkan, akan tetapi apabila dikerjakan akan mendapat pahala. Namun yang perlu kita ingat, menggunakan jilbab dan menutupi aurat merupakan hal yang WAJIB. Apa keistimewaan perempuan bercadar? Berikut beberapa keistimewaan perempuan menggunakan cadar dalam kehidupan sehari-harinya.
  • Menutupi aurat. Hal yang paling utama dari manfaat bercadar yaitu menutupi aurat untuk para perempuan wanita. Kita sudah mengetahuinya mengenai perintah Allah S.WT dalam hal menutup aurat dan bercadar termasuk menutup aurat.
  • Menghindari bermacam-macam fitnah
  • Terhindar dari bubuk serta kotoran-kotoran
  • Memperkecil ancaman dari dampak polusi udara
  • Memberikan pinjaman dari dampak dampak sinar matahari
  • Melindungi perempuan dari bermacam-macam bentuk kejahatan serta godaan dari kaum adam
  • Bisa membantu lelaki untuk menjaga pandangannya
  • Menutup kesempatan dalam hal perzinaan dan perselingkuhan
  • Untuk memuliakan seorang perempuan serta lelaki tidak sanggup menilai perempuan dari bentuk fisiknya saja
  • Mengurangi kerusakan moral yang sudah banyak terjadi di masyarakat
  • Agar perempuan tidak tampak menggoda
  • Membantu menentramkan hati para lelaki serta lebih khusyuk beribadah serta tak terus mengingat wajah wanita
  • Agar para suami lebih damai serta tidak gampang cemburu kepada istrinya
  • Memperoleh pahala dari Allah S.W.T
Nah, itulah klarifikasi wacana wanita bercadar berdasarkan Islam serta keistimewaannya. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan bagi kita semua.