Lion Air Jt 610 Jatuh, Bpjs Ketenagakerjaan Siapkan Dana Derma Korban


Korban lion air mendapat santunan dari BPJS (sumber dari berau.prokal.co)

Korban Lion Air akan mendapat santunan dari BPJS sebesar 48 kali honor yang dilaporkan untuk yang sedang menjalankan kiprah dan 24 juta selain diluar kiprah kerja.

Pun begitu pihak hebat waris korban juga harus mengclaim dan menyerahkan dokumen untuk mengambil dana itu ke pihak BPJS.

Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyambangi RS Polisi Republik Indonesia Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (31/10/2018) siang.

Kedatanganya dari tim BPJS ketenagakerjaan diketahui untuk melaksanakan verifikasi data korban Lion Air JT-610 yang tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami tiba kesini untuk berkoordinasi terkait kepesertaan korban dalam BPJS Ketenagakerjaan, kami ingin pastikan itu," ucap Agus yang dilansir dari tribunnews.com

Berdasarkan data manifes penumpang Lion Air JT610, Agus menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 31 korban tercatat sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

"Dari data manifes yang masuk, kami tengarai ada 31 penumpang penerima BPJS Ketenagakerjaan," ujar Agus.

:


Menurut Agus data tersebut penting untuk mempercepat proses dukungan hak kepada hebat waris korban.

"Kami ingin berkoordinasi dengan instansi terkait, dalam hal ini RS Polisi Republik Indonesia sebab kami mempunyai kewajiban untuk memperlihatkan hak kepada hebat waris," ujar Agus.

Agus menjelaskan jika korban kecelakaan meninggal dikala sedang menjalankan tugas, maka pihak BPJS Ketenagakerjaan akan memperlihatkan santunan sebesar 48 kali honor yang dilaporkan.

Sementara, jika meninggal dunia di luar kerja maka BPJS Ketenagakerjaan akan memperlihatkan santunan sebesar Rp 24 juta.

"Kami juga tambahkan beasiswa untuk satu orang anak, selain itu juga hak-hak dari jaminan hari renta dan jika tercatat di agenda pensiun akan kami berikan dana pensiunnya," ucap dia.

Untuk mencairkan dana santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini, pihak keluarga harus terlebih dahulu mengajukan klaim sambil membawa dokumen yang dibutuhkan.

Seperti KTP, KK, surat kematian, dan surat keterangan dari perusahaan.

"Proses ini membutuhkan surat kematian, untuk itu kami ke RS Polisi Republik Indonesia untuk memastikan identitas korban," ujarnya.

Sebelumnya, pesawat tipe Boeing 737 MAX 8 dengan nomor penerbangan JT 610 milik operator Lion Air lepas landas dari Bandara Soekarno–Hatta, Tangerang, Banten, pada Senin kemudian pukul 06.20 WIB.

Pesawat itu sedianya terbang menuju Bandara Udara Depati Amir, Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

Akan tetapi, pesawat berjenis Boeing 737 MAX 8 itu tiba-tiba hilang kontak sekira pukul 06.33 WIB atau sehabis 13 menit mengudara dari Bandara Soekarno–Hatta.

Pesawat itu ternyata jatuh di Perairan Tanjung, Karawang, Jawa Barat.

Diperkirakan seluruh penumpang berjumlah 189 orang di dalam pesawat tewas, terdiri atas 178 orang dewasa, satu anak-anak, dua bayi, dan enam awak kabin.
Related Posts