Maraknya Fenomena Nikah Siri Online, Begini Islam Menyikapi Hal Ibarat Ini


homepag nikahsiri.com (sumber via nikahsiri.com)

Nikah siri yang sesuai syariah terperinci sah dalam islam, meskipun tidak bagi negara.

Lantas bagaimana islam memandang nikah siri yang dilakukan secara online ?

Indonesia sudah mempunyai undang-undang yang menyatakan kalau perkawinan harus dicatatkan, yang tertuang dalam UU no. 1 tahun 1974. Sayangnya masih banyak perkawinan di masyarakat yang tidak dicatatkan di KUA.

Bahkan seorang warga Jatiasih, Bekasi, berjulukan Aris mendeklarasikan Partai Ponsel, yang salah satu programnya ialah penerbitan website/situs www.nikahsirri.com.  Situs ini berisikan ajakan untuk melaksanakan perkawinan siri melalui media internet.

Setelah situs nikahsirrih.com dideklarasikan, situs tersebut menjadi trending topic di medsos, bahkan hingga di Google Trend, banyak masyara-kat yang mengakses info dan kemudian tertarik untuk memanfaatkan jasa situs tersebut.

Melihat hal ini, Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan pun melaksanakan kajian ihwal nikah siri berbasis online tersebut.

Kajian dilakukan untuk menjawab bagaimana profil pendiri situr, motif dibalik dibuatnya situr, adakah paham keagamaan tertentu yang melatar belakangi usul tersebut, bagaimana praktik nikah siri dilakukan, dan sejauh mana masyarakat merespon situs tersebut.

Pendekatan kualitatif pun dimanfaatkan dalam kajian ini dan menemukan beberapa hal.

Situs nikahsirri.com ini diprakasai oleh Aris Wahyudi, warga Jl. Manggis Perum Angkasa Puri Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi. Aris merupakan lulusan University of Essex Inggris di bidang info dan teknologi.

Sebelumnya, Aris merupakan pegawai di Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (Lapan). Ia mempunyai keahlian dalam IT dan pernah menciptakan situs “Nguberjek” (jasa transportasi online) dimana ia juga sekaligus menjadi CEO perusahaannya.

“Nguberjek” ini beroperasi di wilayah-wilayah yang belum terjamah situs ojek daring, menyerupai Karawang, Magelang, dan Bengkulu.

:
Aris juga pernah mengikuti Pilkada sebagai calon bupati di Banyumas tahun 2008 lalu, namun gagal.

Menurut Aris, pendirian situs tersebut mempunyai tujuan untuk mengentaskan kemiskinan dan menghilangkan perzinahan. Aris berpendapat, dirinya sanggup membantu mereka untuk nikah secara agama, sehingga tidak lagi berzina.

Namun demikian, nampaknya unsur bisnis (ekonomi) lebih menonjol dalam motif pembuatan situs tersebut.

Banyak laba yang sanggup didapat Aris dari situs yang dibuatnya. Untuk menjaring kliennya, Aris mematok minimal satu koin mahar dengan harga Rp100 ribu, situs tersebut memperlihatkan kepada klien baik laki-laki maupun perempuan yang ingin mencari pasangan dengan cara gampang dan penuh kepastian.

Dalam situs itu sudah ada 2.700 klien yang ber-gabung, serta ada 300 orang yang sudah menjadi kawan nikahsirri.com.

Menurut Moqsith Ghazali (Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU) dan Asrorun Niam Sholeh (Sek-retaris Komisi Fatwa MUI) menjelaskan kalau dalam konteks agama, situs nikahsirri.com merupakan pelanggaran aturan Islam.

Hal ini sebab kesepakatan nikah itu tidak sanggup dijadikan objek bisnis, namun dari beberapa pernyataan di media, banyak kalangan yang menganggap situs tersebut sudah menjadi sarana prostitusi terselubung yang mengatasnakaman agama.

Nikah siri online di atas juga terdapat unsur perdagangan manusia.

Dalam konteks aturan positif, hal itu juga merupakan pelanggaran terhadap aturan Negara yaitu UU No 1 tahun 1974 ihwal Perkawinan, da-lam pasal 2 ayat (2) ditegas-kan “Tiap-tiap perkawinan dicatat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Kewajiban pencatatan perkawinan, sebetulnya juga ditekankan oleh banyak ulama dan pakar aturan Islam. Hal ini didasari pertimbangan terdapat dlarar (kesukaran) jikalau perkawinan tidak dicatatkan sebab status aturan pasangan tersebut lemah akhir tidak terdaftar dalam catatan resmi pemerintah.

Bagaimana pandangan ulama dan pemerintah soal nikah siri online ini?

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan Shaberah memperingatkan umat Islam biar menjauhi praktik nikah siri online. Menurutnya, nikah siri saja melanggar Undang-Undang dan sanggup dilaporkan, walaupun itu dianggap sah. Apalagi jikalau dilakukan secara online maka menjadi tidak terperinci hukumnya.

Membaca praktik nikah siri online yang ternyata wali dan saksinya tidak jelas, Amidhan menyampaikan bahwa aturan nikah siri online ialah haram.

“Karena online tidak konkrit siapa walinya siapa kedua mempelainya siapa saksinya yang menikahkan,” terangnya menyerupai dikutip dari Dream.

“(berarti, red) melanggar ketentuan agama,” imbuhnya.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga menyampaikan hal senada. Jika menikah, masyarakat harus menentukan menikah secara resmi. Jika dilakukan secara siri, apalagi online, maka mereka akan menanggung sendiri konsekuensinya. Misalnya jikalau terjadi sesuatu, kesepakatan nikah yang tidak tercatat oleh negara tersebut niscaya akan menyebabkan problem dan sengketa.

“Pernikahan siri itu negara tidak tahu-menahu sebab negara tidak mencatat kesepakatan nikah tersebut. Jadi, kalau terjadi apa-apa, konsekuensi pelaksanaan hak-hak dan pelaksanaan kewajiban itu kemudian tidak sanggup diketahui, padahal ini insiden sakral,” paparnya menyerupai dikutip Tempo.

Sementara itu, aktifis dakwah yang juga Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat Netty Prasetyani Heryawan menyampaikan praktik nikah siri online ialah sebuah pembodohan bagi kaum perempuan. Sering kali, pihak yang rugi ialah kaum perempuan.

“Boro-boro online, nikah siri saja sudah enggak benar. Apalagi online tidak sanggup dipertanggungjawabkan. Menurut saya ini ialah pembodohan dan penistaan,” kata istri Gubernur Jabar Ahmad Heryawan ini menyerupai dikutip ROL.

Masalah akan bertambah runyam jikalau pasangan nikah siri online tersebut mempunyai anak. Bagaimana statusnya, bagaimana perlindungannya, dan sebagainya. Karenanya ia menghimbau biar masyarakat turut mencegah praktik nikah siri online.