Masyaallah, Inilah Diam-Diam Larangan Mencabut Uban Berdasarkan Islam Dan Medis!


Larangan mencabut uban berdasarkan islam dan medis (Sumber foto: mozaikinilah.com)
Islam tidak mengajarkan kita untuk mencabut uban yang menghiasi kepala.

Dalam hadist juga dikatakan uban yaitu cahaya pada hari selesai zaman nanti.

Selain hal tersebut, berikut yaitu belakang layar kenapa uban tak boleh dicabut berdasarkan Islam dan medis! MasyaAllah...

Bagi orang yang beruban, takdipungkiri hal tersebut memang sungguh mengganggu.

Bahkan tak jarang sebagian orang malah mencabutnya, atau mengganti warnanya dengan warna lain.

Namun alangkah bagusnya jikalau setiap tindak-tanduk kita didasari dengan ilmu biar kita tidak hingga terjerumus dalam kesalahan dan dosa.

Makara dalam dilema uban ini, marilah kita ikuti petunjuk syari’at Islam yang suci nan sempurna.

:



Dalam islam, Uban yaitu Cahaya Bagi Seorang Mukmin

Al Baihaqi membawakan sebuah pasal dengan judul “larangan mencabut uban”. Lalu di dalamnya dia membawakan hadits dari ‘Abdullah bin ‘Umar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الشيب نور المؤمن لا يشيب رجل شيبة في الإسلام إلا كانت له بكل شيبة حسنة و رفع بها درجة

Uban yaitu cahaya bagi seorang mukmin. Tidaklah seseorang beruban –walaupun sehelai- dalam Islam melainkan setiap ubannya akan dihitung sebagai suatu kebaikan dan akan meninggikan derajatnya.” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shogir menyampaikan bahwa hadits ini hasan)

Muhammad bin Hibban At Tamimi rahimahullah -yang lebih dikenal dengan Ibnu Hibban- dalam kitab Shahihnya menyebutkan pembahasan “Hadits yang menceritakan bahwa Allah akan mencatat kebaikan dan menghapuskan kesalahan serta akan meninggikan derajat seorang muslim sebab uban yang dia jaga di dunia.” Lalu Ibnu Hibban membawakan hadits berikut.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا تنتفوا الشيب فإنه نور يوم القيامة ومن شاب شيبة في الإسلام كتب له بها حسنة وحط عنه بها خطيئة ورفع له بها درجة

Janganlah mencabut uban sebab uban yaitu cahaya pada hari selesai zaman nanti. Siapa saja yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, maka dengan uban itu akan dicatat baginya satu kebaikan, dengan uban itu akan dihapuskan satu kesalahan, juga dengannya akan ditinggikan satu derajat.” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahihnya. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyampaikan bahwa sanad hadits ini hasan)

Uban Tidak Boleh Dicabut

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيبُ شَيْبَةً فِي الْإِسْلَامِ إِلَّا كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari selesai zaman nanti.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shagir menyampaikan bahwa hadits ini shahih)

Hukuman bagi orang yang mencabut ubannya yaitu kehilangan cahaya pada hari selesai zaman nanti. Dari Fudholah bin ‘Ubaid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ شَابَ شَيْبَةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَانَتْ نُورًا لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ رَجُلٌ عِنْدَ ذَلِكَ فَإِنَّ رِجَالًا يَنْتِفُونَ الشَّيْبَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَاءَ فَلْيَنْتِفْ نُورَهُ

Barangsiapa mempunyai uban di jalan Allah walaupun hanya sehelai, maka uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat.” Kemudian ada seseorang yang berkata dikala disebutkan hal ini: “Orang-orang pada mencabut ubannya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Siapa saja yang ingin, silakan dia memotong cahaya (baginya di hari kiamat).” (HR. Al Bazzar, At Thabrani dalam Al Kabir dan Al Awsath dari riwayat Ibnu Luhai’ah, namun perowi lainnya tsiqoh –terpercaya-. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targib wa At Tarhib menyampaikan bahwa hadits ini hasan)

:
Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Siapa saja yang ingin, maka silakan dia memotong cahaya (baginya di hari kiamat)”; tidak menyampaikan bolehnya mencabut uban, namun bermakna ancaman, menyerupai dilansir dari rumaysho.com.

Bahaya Mencabut Uban Menurut Medis

Sering mencabuti uban ternyata sanggup mengganggu saraf yang terdapat di bawah kulit kepala.

Dikutip dari halosehat.com, jikalau uban dicabut secara paksa, maka akan mengganggu kesehatan sistem saraf otak. Sehingga sinyal untuk membentuk pigmen rambut menjadi terganggu.

Selain itu, mencabut uban secara paksa juga sanggup merusak folikel, akar rambut dan selaput kepala. Sering mencabuti uban juga akan mengganggu pertumbuhan rambut.

Bagi Anda yang mendambakan rambut panjang dan tebal, maka jangan pernah mencabut uban. Folikel rambut di tempat yang sering dicabut ubannya sanggup merasa bahwa pertumbuhan rambut di tempat tersebut sudah tidak diharapkan lagi.

Hal ini akan menyebabkan terganggunya pertumbuhan rambut dan kerontokan berlebih. Akibatnya, rambut akan semakin tipis dan jumlah uban justru terlihat semakin banyak.

Rambut uban mana yang dihentikan dicabut?

Larangan mencabut uban meliputi uban yang berada di kumis, jenggot, alis, dan kepala. (Al Jami’ Li Ahkami Ash Shalat, Muhammad ‘Abdul Lathif ‘Uwaidah, 1/218, Asy Syamilah)

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لعن الله الربا و آكله و موكله و كاتبه و شاهده و هم يعلمون و الواصلة و المستوصلة و الواشمة و المستوشمة و النامصة و المتنمصة

Allah melaknat riba, pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkannya (nasabah), orang yang mencatatnya (sekretaris) dan yang menjadi saksi dalam keadaan mereka mengetahui (bahwa itu riba). Allah juga melaknat orang yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan rambut, orang yang mentato dan yang meminta ditato, begitu pula orang yang mencabut rambut pada wajah dan yang meminta dicabut. (Diriwayatkan dalam Musnad Ar Robi’ bin Habib. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shagir menyampaikan bahwa hadits ini shahih)

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Adapun mencabut uban dari jenggot atau uban dari rambut yang tumbuh di wajah, maka perbuatan menyerupai ini diharamkan sebab termasuk an namsh. An namsh yaitu mencabut rambut yang tumbuh di wajah dan jenggot. Padahal terdapat hadits yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang melaksanakan an namsh.” (Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, 11/80, Asy Syamilah)

Makara sudah jelas, mencabut uban yaitu hal yang terlarang berdasarkan islam dan juga medis.

Selain uban mendatangkan kebaikan secara agama, uban juga berbahaya dikala dicabut berdasarkan medis.

Sebagai seorang muslim yang ingin selalu mengikuti petunjuk Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam, alangkah baiknya jikalau kita tidak lagi mencabuti uban.

Demikian, Wallahu a’lam.